Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan sekretaris Wahyu Setiawan tahun 2017-2020, Rahmat Setiawan Tonidaya (RST) terkait rangkaian kasus Harun Masiku.
Diketahui, Wahyu Setiawan sebelumnya menjadi terpidana dalam kasus Harun Masiku. Ia berperan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2017-2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RST, PNS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (29/4/2025).
Terkait kasus ini, KPK juga memeriksa karyawan bernama Sri Muliani Dewiningsih (SMD).
Diberitakan sebelumnya, pada 9 Januari 2020 KPK menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan pengurusan PAW anggota DPR RI.
Empat orang tersebut selain Wahyu adalah Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fidelina.
Sejak saat itu Harun Masiku belum pernah menghadiri panggilan KPK. Akhirnya ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Load more