Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyorot pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan aset RSUD dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2024.
Pimpinan V BPK RI Bobby Adhitiyo Rizaldi dalam Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Banten mengatakan pihaknya mencatat sejumlah temuan yang memerlukan perbaikan, salah satunya menjadi sorotan utama adalah terkait pengelolaan Dana BOS di tingkat SMA/SMK.
BPK menilai perencanaan dan pertanggungjawaban belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan.
Untuk itu, BPK merekomendasikan pemberian sanksi kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan pengelolaan dana tersebut.
“Mengenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan Perencanaan, pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS,” ujar Bobby mengutip Antara pada Kamis.
Selain itu, BPK juga menyoroti aset tetap berupa gedung dan peralatan medis di RSUD Labuan dan RSUD Cilograng yang belum dimanfaatkan.
BPK meminta aset tersebut segera digunakan sebagai belanja pendukung layanan kesehatan, seperti obat-obatan, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), makanan dan minuman pasien, serta integrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).
Load more