News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masa Penahanan Nikita Mirzani Kembali Diperpanjang Selama 30 Hari, Begini Penjelasan Polisi

Masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya IM yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman diperpanjang selama 30 hari.
Jumat, 2 Mei 2025 - 17:23 WIB
Artis Nikita Mirzani jalani masa penahanan.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya IM yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman diperpanjang selama 30 hari.

“Terhadap tersangka dugaan tindak pidana pengancaman pemerasan melalui media elektronik, dan atau TPPU atas nama tersangka IM dan tersangka NM berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selayan, maka mulai hari ini terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan dalam penyidikan di Ditressiber Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (2/5).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Ade Ady menerangkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara tersangka yang dimintakan oleh tim JPU.

“Kemudian saat ini penyidik terus melakukan atau melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk JPU, di surat p19 nya,” ucap Ade Ary.

Sementara itu, Ade Ary menyebutkan bahwa pekan depan setelah berkas lengkap, maka berkas akan dikembalikan ke JPU.

“Minggu depan setelah proses pelengkapan itu, penyidik akan mengirimkan kembali ke JPU. Jadi proses penyidikan masih berlangsung oleh rekan-rekan kami oleh Ditressiber Polda Metro Jaya,” ungkap Ade Ary.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap Rp5 miliar, yakni artis Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail menjadi 40 hari. 

Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa Nikita telah menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak 4 Maret 2025 lalu sampai 24 Maret hari ini. 

Kemudian, tim penyidik memperpanjang masa penahanan terhadap keduanya. 

"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melaksanakan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka, sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei terhadap saudari NM dan saudara IM," ucap Ade Ary, Senin (24/3). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kendati demikian, saat itu Ade Ary tidak menjelaskan secara gamblang terkait alasan perpanjang masa penahanan itu.

Dia hanya menyebut bahwa alasan perpanjangan penahanan ini sudah sesuai dengan yang diatur Kitab Undang-Undang Kukum Acara Pidana (KUHAP). 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar Susunan Pemain Bhayangkara FC Vs Persija: Adu Taktik Paul Munster dan Mauricio Souza

Daftar Susunan Pemain Bhayangkara FC Vs Persija: Adu Taktik Paul Munster dan Mauricio Souza

Pertandingan antara Bhayangkara FC versus Persija Jakarta kedua akan segera digelar di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung, Minggu (5/4/2026), Kick Off pukul 15.30 WIB.
Waspada! 3 Makanan Ini Picu Sakit Kepala Tiba-Tiba, Termasuk MSG yang Sering Dikonsumsi

Waspada! 3 Makanan Ini Picu Sakit Kepala Tiba-Tiba, Termasuk MSG yang Sering Dikonsumsi

Sebaiknya hindari, ini dia deretan makanan yang bisa memicu sakit kepala tiba-tiba. Ada apa saja? Cari tahu jawaban selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Gubernur Khofifah Buka Ajang Talenta Prestasi Murid Jatim 2026

Gubernur Khofifah Buka Ajang Talenta Prestasi Murid Jatim 2026

Gubernur Khofifah buka Ajang Talenta Prestasi Murid Jawa Timur 2026.
Tantangan Berat Tangani Sampah Laut Indonesia: Menteri LH Soroti Kandungan Garam dan Luas Wilayah

Tantangan Berat Tangani Sampah Laut Indonesia: Menteri LH Soroti Kandungan Garam dan Luas Wilayah

Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq, memaparkan besarnya tantangan dalam menanggulangi persoalan sampah di perairan dan kepulauan Indonesia. 
Waspada Campak, Dinkes Ungkap Ratusan Kasus Ditemukan di Subang

Waspada Campak, Dinkes Ungkap Ratusan Kasus Ditemukan di Subang

Ratusan kasus campak tercatat ditemukan di Subang, Jawa Barat terhitung sejak tahun 2025 hingga Maret 2026 berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri dan Anak, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri dan Anak, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Usai kasus pengejaran polisi lalu lintas yang berakibat tewasnya seorang pengendara setelah menabrak tiang listrik, kini Polres Pacitan kembali jadi sorotan.

Trending

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Setelah ikut main bola bareng pemuda setempat, kunjungan pelatih Timnas Indonesia John Herdman ke Lombok kali ini bertemu dengan Edy Mulyadi, ayah Emil Audero.
Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Volimania Indonesia merasa patah hati setelah Yeum Hye-seon harus meninggalkan Megawati Hangestri usai menyaksikan aksi mantan rekan setimnya di final four Proliga 2026.
Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Seorang tuan rumah hajatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tewas seusai dikeroyok oleh sejumlah preman kampung yang meminta 'jatah' ke tuan rumah hajatan.
Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia resmi dicoret dari daftar susunan pemain klub mereka di Liga Belanda setelah polemik administrasi Paspoortgate mencuat.
Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Penampilan gemilang Megawati Hangestri menjadi sorotan usai Jakarta Pertamina Enduro menaklukkan Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral