GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Warga Sumut Wajib Tahu! Ini Sistem Penerimaan Siswa SMA/SMK 2025 Terbaru di Sumut

Pemerintah telah merubah nama dan aturan penerimaan siswa baru SMA dan SMK dari semula PPDB kini menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru
Sabtu, 3 Mei 2025 - 00:37 WIB
Warga Sumut Wajib Tahu! Ini Sistem Pemerimaan Siswa SMA/SMK 2025 Terbaru di Sumut
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Medan, tvOnenews.com - Pemerintah telah merubah nama dan aturan penerimaan siswa baru SMA dan SMK dari semula Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau disingkat SMPB.

Kepala Dinas Pendidikkan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut), Alexander Sinulingga menjelaskan SMPB mulai berlaku untuk tahun ajaran 2025/2026, di mana sebelumnya pada sistem PPDB penerimaan siswa menggunakan zonasi kini berubah dengan sistem domisili.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berbeda dengan sistem zonasi yang menggunakan sistem jarak menggunakan alamat pada Kartu Keluarga (KK), Domisili dilihat berdasarkan wilayah.

"Jadi domisili ini lebih ke pemetaan lokasi. Kalau dulu jarak, kalau sekarang lebih ke pemetaan wilayah," kata Alexander, Jumat (02/05/2025).

Lanjutnya, Alexander menerangkan Dinas Pendidikan Sumut dalam waktu dekat akan memetakan pembagian lokasi sekolah, sehingga para siswa baru tahu SMA dan SMK mana yang bisa mereka pilih melalui jalur domisili.

"Itu nanti kita susun dan kita umumkan juga untuk sekolah-sekolah domisili wilayahnya apa saja yang bisa mendaftar di sekolaha tersebut melalui jalur domisili," katanya.

Jika pada pemerimaan siswa baru melalui jalur domisili dengan sistem online mendapatkan masalah, Dinas Pendidikan Sumut juga sudah menyiapkan helpdesk (pusat layanan) dengan mendatangi langsung ke sekolah maipun cabang dinas (cabdis).

"Boleh datang ke sekolah boleh ke cabdis, tapi saran kami lebih cepat ke sekolah," ujarnya.

Informasi Lengkap SPMB Sumatera Utara

Waktu Pelaksanaan Tahap I (Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi dan Prestasi /SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII s.d XIV (15-20 Mei 2025) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d VI (21-26 Mei 2025)

Waktu Pelaksanaan Tahap II (Jalur Prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII s.d XIV (2-8 Juni 2025) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d VI (9-14 Juni 2025)

A. Kuota Daya Tampung SMA/SMK SPMB 2025

1. Daya Tampung SMA:

Total sekolah : 438 sekolah

Jumlah rombel : 2627

Total siswa : 94.579 siswa

Mode pelaksanaan online : 372

Mode pelaksanaan offline : 66

2. Daya Tampung SMK:

Total sekolah : 281 sekolah

Jumlah rombel : 1.788

Total siswa : 64.356 siswa

Mode pelaksanaan online : 235

Mode pelaksanaan offline : 46

B. Jalur pendaftaran SPMB 2025 terdiri dari

1. Jenjang SMA

Seleksi Jalur Afirmasi (Ekonomi tidak mampu dan Disabilitas )30 persen

Seleksi Jalur Mutasi (Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru/Tendik) 5 persen.

Seleksi Jalur Domisili 30 persen

Seleksi Jalur Prestasi (Prestasi Nilai Raport, Lomba Akademik dan Lomba Non akademik) 35 persen

2. Jenjang SMK

Seleksi Jalur Afirmasi ((Ekonomi tidak mampu dan Disabilitas) 15 persen

Seleksi Jalur Prestasi (Lomba Akademik, Lomba Non Akademik dan Ketua Osis/ Kepanduan) 10 Persen

Seleksi Jalur Domisili 10 persen

Seleksi Jalur Prestasi Nilai Raport 65 persen

C. Website resmi pendaftaran dan informasi SPMB 2025

D. Persyaratan Umum

1. Calon murid baru berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran

2. Calon murid baru telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederjat dibuktikan dengan ijazah dan dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan

3. Calon murid baru SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB

4. Nama orang tua / wali calon murid baru harus sama dengan nama orang tua / wali yang tercantum pada raport dan ijazah jenjang sebelumnya.

Kriteria Pemeringkatan

Dalam hal apabila pendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:

1. Nilai Rapor

2. Jarak domisili terdekat

3. Usia calon murid baru yang lebih tua dan,

4. Waktu pendaftaran

E. Tata Cara Daftar Ulang

1. Daftar ulang tidak dipungut biaya apapun

2. Daftar ulang dilaksanakan setelah tahapan SPMB masing-masing berakhir

3. Murid yang dinyatakan lulus melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju serta pemeriksaan fisik khusus tato dan tindik dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi sesuai dengan seleksi/jalur yang dipilih pada saat mendaftar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

4. Murid yang diragukan keabsahan dokumen harus dilakukan verifikasi faktual, dan jika terbukti tidak benar dapat dibatalkan sebagai calon murid dan digantikan oleh calon murid lain berdasarkan peringkat nomor urut dibawahnya.

5. Verifikasi dokumen dilakukan di sekolah, jika ditemukan pemalsuan dokumen maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan di cabut haknya sebagai murid baru. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dugaan Terkait TPPU dan Emas Ilegal, Bareskrim Mabes Polri Geledah Toko dan Rumah Mewah di Nganjuk

Dugaan Terkait TPPU dan Emas Ilegal, Bareskrim Mabes Polri Geledah Toko dan Rumah Mewah di Nganjuk

Bareskrim Mabes Polri menggeledah sebuah toko emas di Jalan Ahmad Yani, Payaman, Nganjuk. Penggeledahan tersebut terkait dugaan pencucian uang dan emas ilegal
Daftar 4 Pemain 'Grade A' yang Bisa Dinaturalisasi dan Gabun Timnas Indonesia di Era John Herdman

Daftar 4 Pemain 'Grade A' yang Bisa Dinaturalisasi dan Gabun Timnas Indonesia di Era John Herdman

Siapa sajakah talenta keturunan yang masuk dalam radar PSSI dan bisa bergabung dalam Timnas Indonesia di era baru John Herdman?
Polisi Jerat Kedua Pelaku Penganiayaan Balita 4 Tahun dengan Pasal Berlapis

Polisi Jerat Kedua Pelaku Penganiayaan Balita 4 Tahun dengan Pasal Berlapis

Balita 4 tahun yang menjadi korban kekerasan di Surabaya, kondisinya mulai membaik. Ia saat ini tinggal bersama ayahnya, Dandy, di kawasan Surabaya Utara.
DPRD Surabaya Dukung Penuh Perlindungan Cagar Budaya Kota Pahlawan

DPRD Surabaya Dukung Penuh Perlindungan Cagar Budaya Kota Pahlawan

Langkah tegas Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberikan perhatian khusus terhadap pelestarian nilai-nilai sejarah mendapat respons positif dari legislatif di daerah.
Polri Resmi Pecat Tidak Hormat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Buntut Penyalahgunaan Narkoba

Polri Resmi Pecat Tidak Hormat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Buntut Penyalahgunaan Narkoba

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Teks Khutbah Jumat Singkat 20 Februari 2026: Kebiasaan Sehari-hari yang Merusak Puasa Ramadhan

Teks Khutbah Jumat Singkat 20 Februari 2026: Kebiasaan Sehari-hari yang Merusak Puasa Ramadhan

Berikut teks khutbah Jumat yang mengingatkan kebiasaan sehari-hari merusak puasa ramadhan

Trending

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 hari ini, yang akan diramaikan dengan duel seru di sektor putri antara Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata yang akan menjadi pembuka di Seri Bogor.
AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

Kericuhan di GBLA usai Persib vs Ratchaburi jadi sorotan AFC. Maung Bandung terancam denda besar hingga sanksi laga tanpa penonton di kompetisi Asia berikutnya.
Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dihadapkan pada potensi tambahan amunisi baru di bawah mistar. Kiper jangkung Eropa ini bisa bikin Maarten Paes dan Emil Audero minder?
Pantas Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Berbondong-bondong Pindah ke Super League, Bung Harpa Singgung soal Gaji

Pantas Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Berbondong-bondong Pindah ke Super League, Bung Harpa Singgung soal Gaji

Bung Harpa mencoba menelusuri apa penyebab banyaknya pemain naturalisasi yang memutuskan untuk pindah ke Super League. Salah satu yang disorot soal gaji mereka.
3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ...

3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ...

Meski secara finansial Persib tetap mendapat pemasukan miliaran rupiah dari AFC, ada potensi sanksi yang bisa menghantui dalam sidang Komite Disiplin dan Etik AFC dalam beberapa hari ke depan.
Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
Kisah Pilu Punch, Bayi Monyet di Jepang Bawa Boneka Orangutan Gegara Dibuang sang Ibu: Kini Temukan Induk Asuhnya

Kisah Pilu Punch, Bayi Monyet di Jepang Bawa Boneka Orangutan Gegara Dibuang sang Ibu: Kini Temukan Induk Asuhnya

Seekor bayi monyet, Punch selalu membawa boneka orangutan di Kebun Binatang Ichikawa, Jepang. Ia mulai diterima kera lain dan mendapat induk asuhnya viral.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT