News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Tudingan Ijazah Jokowi Palsu, Pakar Hukum Menilai Roy Suryo Dkk Berpotensi Dipidana Lebih Berat, Ini Penyebabnya

Soal tudingan ijazah Presiden RI ke-7 Jokowi palsu masih menjadi perbincangan hangat. Bahkan menuai komentar dari berbagai pakar, seperti Pakar hukum pidana
Minggu, 4 Mei 2025 - 06:00 WIB
Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen, Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Soal tudingan ijazah Presiden RI ke-7 Jokowi palsu masih menjadi perbincangan hangat. Bahkan menuai komentar dari berbagai pakar, seperti Pakar hukum pidana Albert Aries.

Dalam hal ini, dia menilai, Roy Suryo dan kawan-kawan berpotensi mendapatkan sanksi pidana lebih berat jika tak bisa membuktikan soal tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini terkait Presiden Ketujuh RI Jokowi yang telah melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, dan empat orang lainnya terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

"Apabila pihak-pihak yang mendalilkan bahwa tuduhan ijazah palsu Pak Jokowi itu dilakukan untuk kepentingan umum dan diperbolehkan untuk membuktikannya, namun ternyata tidak bisa membuktikan bahwa tuduhan itu benar, maka perbuatan tersebut bukan hanya pencemaran nama baik, melainkan fitnah yang sanksi pidananya jauh lebih berat," ujar Pakar hukum pidana Albert Aries, Sabtu (3/5/2025).

Diketahui, kubu Jokowi menuduhkan sejumlah pasal terhadap Roy Suryo dkk, di antaranya 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A, pasal 32 dan pasal 35.

Dalam hal ini, Albert sampaikan, siapapun yang merasa kehormatan atau nama baiknya tercemar karena ada suatu hal yang dituduhkan kepadanya untuk diketahui umum, maka berhak untuk mengadukan kepada pihak yang berwajib.

"Terkait tuduhan ijazah palsu, tentu Pak Jokowi berhak untuk membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib untuk menindak perbuatan yang merugikan tersebut, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah," bebernya.

Sementara itu, Albert juga menyebut, pihak Jokowi seharusnya tidak keberatan untuk menyerahkan ijazah aslinya kepada aparat penegak hukum.

Sebab, hal itu menjadi alat bukti otentik untuk menguatkan pembuktian bahwa ijazah Presiden RI Ketujuh itu sah.

"Hilangnya bukti arsip/dokumen kelulusan tidak menjadi persoalan, karena suatu ijazah merupakan alat bukti otentik yang memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna," ucapnya.

"Dan pihak Pak Jokowi seharusnya tidak akan berkeberatan jika aparat penegak hukum meminta ijazah tersebut diserahkan untuk kepentingan pembuktian," sambung Albert.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi datang ke Polda Metro Jaya bersama empat kuasa hukumnya untuk membuat laporan pada Rabu (30/4/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun terlapornya masih dalam penyelidikan. Hanya saja kubu Jokowi menyatakan ada lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni RS, RS, ES, T, dan K.

Laporan tersebut menyertakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Soroti Kebugaran Fisik Pemain, Pelatih Persib Ungkap Alasan Lakukan Rotasi Besar-besaran di Piala Presiden 2026

Soroti Kebugaran Fisik Pemain, Pelatih Persib Ungkap Alasan Lakukan Rotasi Besar-besaran di Piala Presiden 2026

Persib susah payah meraih kemenangan melawan DPMM FC di laga lanjutan grup A Piala Presiden 2026. 
Pakar Desak Tim 9 Kejagung Usut Pihak Lain yang Terlibat Kasus Eks Jampidsus

Pakar Desak Tim 9 Kejagung Usut Pihak Lain yang Terlibat Kasus Eks Jampidsus

Sejumlah pihak mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menyeret sejumlah pihak yang diduga terlibat dugaan kasus korupsi dan TPPU Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Rupiah Anjlok ke Rp18.083 per Dolar AS, Pasar Cermati Kebijakan The Fed dan Transisi BI

Rupiah Anjlok ke Rp18.083 per Dolar AS, Pasar Cermati Kebijakan The Fed dan Transisi BI

Rupiah ditutup melemah ke Rp18.083 per dolar AS imbas ekspektasi pasar terhadap The Fed menahan suku bunga, serta transisi kepemimpinan BI dan arah kebijakan moneter.
IHSG Ditutup Anjlok ke 6.130, Investor Wait and See Menanti Hasil Rapat The Fed

IHSG Ditutup Anjlok ke 6.130, Investor Wait and See Menanti Hasil Rapat The Fed

IHSG ditutup turun 0,89% ke level 6.130 seiring pelemahan rupiah dan sikap wait and see investor menjelang keputusan suku bunga The Fed serta hasil rapat FOMC.
Kondisi Finansial Zodiak 29 Juli 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 29 Juli 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 29 Juli 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Penguatan Danantara Mulai Tercermin di Kinerja BUMN, BKI Catat Pendapatan Rp1,5 Triliun

Penguatan Danantara Mulai Tercermin di Kinerja BUMN, BKI Catat Pendapatan Rp1,5 Triliun

BKI mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan sepanjang 2025 di tengah perubahan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Danantara.

Trending

Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Berkarya Nusantara Berubah Nama Jadi Partai Berkarya Nasional

Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Berkarya Nusantara Berubah Nama Jadi Partai Berkarya Nasional

Partai Berkarya Nusantara secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi Partai Berkarya Nasional
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 29 Juli 2026: Kesempatan Besar Datang Bersamaan dengan Kabar Baik

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 29 Juli 2026: Kesempatan Besar Datang Bersamaan dengan Kabar Baik

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 29 Juli 2026: Ada yang dapat kesempatan besar bersamaan dengan kabar baik.
Kemenkop dan GREAT Institute Dorong Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945, Koperasi Jadi Pintu Kedaulatan Ekonomi

Kemenkop dan GREAT Institute Dorong Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945, Koperasi Jadi Pintu Kedaulatan Ekonomi

GREAT Institute menggelar seminar reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan koperasi menjadi pilar kedaulatan ekonomi nasional.
Dubes Palestina Kunjungi Kantor PKS Pertama Kali, Almuzzammil: Perjuangan Palestina Amanat Konstitusi

Dubes Palestina Kunjungi Kantor PKS Pertama Kali, Almuzzammil: Perjuangan Palestina Amanat Konstitusi

Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf, menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Negara Palestina untuk Republik Indonesia H.E. Mr. Abdalfatah A.K. Alsattari di kantor
Demi Sejajar dengan Mitchell Baker, John Herdman Hampir Mau Naik Kursi Demi Bisa Foto Bareng Debutan Timnas Indonesia

Demi Sejajar dengan Mitchell Baker, John Herdman Hampir Mau Naik Kursi Demi Bisa Foto Bareng Debutan Timnas Indonesia

‎Timnas Indonesia baru saja meraih hasil gemilang dalam laga Piala AFF 2026. Skuad Garuda berjaya menggilas Kamboja dengan skor telak 5-1.
Jelang Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026, Mitchell Baker Sudah Bikin Pusing Kim Sang-sik, Kok Bisa?

Jelang Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026, Mitchell Baker Sudah Bikin Pusing Kim Sang-sik, Kok Bisa?

Ketajaman striker muda Timnas Indonesia, Mitchell Baker bakal menghadirkan "sakit kepala hebat" dan ancaman nyata bagi pelatih Timnas Vietnam, Kim Sang-sik.
4 Shio yang Dihampiri Keuntungan Besar pada 29 Juli 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Dihampiri Keuntungan Besar pada 29 Juli 2026, Siapa Saja?

4 shio yang dihampiri keuntungan besar pada 29 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok, siapa yang paling beruntung?
Selengkapnya

Viral