Jakarta, tvOnenews.com - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid belum menyimpulkan adanya mafia tanah dalam kasus penipuan dokumen tanah yang dialami Mbah Tupon dan korban kasus tanah lainnya di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Apakah ini (kasus tanah Mbah Tupon) bisa dikatakan mafia tanah, saya belum menyimpulkan. Pertama nilai ekonominya kecil, yang kedua sindikasinya," kata Menteri Nusron di Kabupaten Bantul, mengutip Antara pada Minggu.
Menurut dia, kasus tanah yang dialami Mbah Tupon warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul tersebut masih dikategorikan penipuan terkait dokumen tanah, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk peralihan nama dalam sertifikat tanah tersebut.
"Ya mungkin ini pemalsuan biasa, penipuan biasa, kejahatan lah, tapi belum bisa dimasukkan kategori mafia tanah," lanjutnya.
Menteri Nusron mengatakan kalau kejahatan mafia tanah itu menyangkut tanah yang luasnya ratusan sampai ribuan hektare, yang kemudian dipalsukan dokumennya sampai menimbulkan kerugian ratusan miliar bahkan triliunan rupiah.
"Nah, itu mungkin bisa masuk kategori mafia tanah dan itu ada jejaringnya. Ini kan pelakunya dan korbannya baru satu, Mbah Tupon yang dilakukan orang itu. Tapi intinya ini kejahatan biasa, tidak ada unsur mensrea dari orang BPN, tidak ada," jelasnya.
Menteri ATR BPN meyakini tidak adanya mafia tanah dalam kasus Mbah Tupon karena proses peralihan nama atau balik nama sertifikat dari Mbah Tupon ke Indah Fatmawati tersebut terdapat tanda tangan pemilik dan dokumen lainnya, sehingga proses di BPN bisa berjalan.
Load more