Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menetapkan 13 orang pendemo yang anarkis saat berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta sebagai tersangka.
Kepala Subbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap ke-13 orang tersebut. Mereka akan dipanggil pada 14-15 Mei 2025.
"Kami mengimbau kepada ke-13 pelaku agar segera memenuhi panggilan, karena apabila tidak hadir nanti pada panggilan kedua, maka penyidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana," ucap Reonald, Senin (12/5/2025).
Reonald menyebut, panggilan ini adalah panggilan yang kedua. Sebelumnya, pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan kepada ke-13 orang itu, namun semuanya mangkir.
"Namun, berdasarkan keterangan dari penyidik, ke-13 pelaku tersebut masih mangkir dalam panggilan pertama sebagai kapasitas sebagai tersangka," ujar Reonald.
Reonald membeberkan, ke-13 tersangka tersebut seluruhnya adalah pria, yang berinisial S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA dan AH.
Load more