News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga Orang Santriwati Mengaku Disetubuhi Oknum Guru Ngaji di Soreang, Lima Santri Lainnya Mengaku Kalau...

Seorang oknum guru ngaji di Soreang, Kabupaten Bandung berinisial RR (30) diduga melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati. Begini pengakuan korban.
Kamis, 15 Mei 2025 - 17:42 WIB
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur
Sumber :
  • Mutawakkir Saputra

Bandung, tvOnenews.com - Seorang oknum guru ngaji di Soreang, Kabupaten Bandung diduga melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati

Pelaku berinisial RR (30) telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan kini ditahan di Mapolresta Bandung. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Lutfhi Olot Gigantara mengatakan 8 orang santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan RR periode tahun 2023-2025. 

Para santriwati ini rata-rata berusia 15-18 tahun.

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan.
Sumber :
  • Istimewa

 

"Total korban yang berhasil kami lakukan pendataan saat ini sudah ada sekitar delapan orang," kata Kompol Lutfhi Olot Gigantara, Rabu (14/5/2025).

Dari delapan korban, ia menyebut tiga orang santriwati mengaku disetubuhi oleh pelaku. 

Sedangkan lima orang korban lainnya mendapatkan pelecehan seksual seperti dicium dan dipegang bagian sensitif korban.

Kasatreskrim mengatakan para korban telah melakukan pemeriksaan visum di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung. 

Selain itu, para korban juga mendapatkan pendampingan psikologi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Setelah itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mendapatkan alat bukti. 

Hasilnya, oknum guru ngaji berinisial RR berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kami telah menetapkan seseorang laki-laki yang berumur 30 tahun dengan inisial RR sebagai pelaku atau tersangka kasus pencabulan dan atau persetubuhan," kata dia.

Pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penangkapan dan hari ini kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Bandung," kata dia.

Pihaknya masih mendalami motif tersangka melakukan aksi kekerasan seksual terhadap delapan orang santriwati. Pihaknya juga mendalami potensi adanya korban lebih banyak lagi. 

"Jadi untuk motif masih kami dalami. Berarti ada kemungkinan ada korban yang lain," kata dia. (cep/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sugiono Desak ASEAN Plus Three Berubah: Bangun Ketahanan Sebelum Krisis Hantam Kawasan

Sugiono Desak ASEAN Plus Three Berubah: Bangun Ketahanan Sebelum Krisis Hantam Kawasan

Sugiono menilai hampir tiga dekade perjalanan APT telah membuktikan bahwa keberhasilan forum tersebut lahir dari kerja sama yang menghasilkan manfaat nyata.
KPK Geledah Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu

KPK Geledah Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu

KPK melakukan penggeledahan secara intensif selama sembilan jam di rumah pribadi milik Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman di Kelurahan Padang Harapan, Bengkulu, Jumat malam.
Misi Tersembunyi Reidel Toiran di Balik Keberhasilan Timnas Indonesia Lolos Semifinal SEA V Cup 2026

Misi Tersembunyi Reidel Toiran di Balik Keberhasilan Timnas Indonesia Lolos Semifinal SEA V Cup 2026

Timnas Voli Indonesia tidak hanya mengincar kemenangan saat hadapi Filipina di leg kedua SEA V Cup 2026. Pelatih Reidel Toiran ternyata punya satu misi khusus.
10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kota Kediri 2026 Penuh Makna, Referensi Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kota Kediri 2026 Penuh Makna, Referensi Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat Hari Jadi Kota Kediri ke-1147 tahun 2026 penuh makna, referensi caption media sosial.
Ferdy Rizky Adilya Resmi Jadi Ketua Umum IKA HIPMI STHB Periode 2025–2030

Ferdy Rizky Adilya Resmi Jadi Ketua Umum IKA HIPMI STHB Periode 2025–2030

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergisitas hubungan kelembagaan serta mendukung keberlanjutan organisasi IKA HIPMI STHB. 
Kuntadi Resmi Dilantik Jadi Jampidsus, Aktivis: Momentum Memperkuat Integritas Penegakan Hukum

Kuntadi Resmi Dilantik Jadi Jampidsus, Aktivis: Momentum Memperkuat Integritas Penegakan Hukum

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Trending

Dari Saksi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penahanan Febrie Adriansyah

Dari Saksi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penahanan Febrie Adriansyah

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi menjalani masa penahanan.
Marselino Ferdinan Segel 7 dari Beckham Putra Nugraha, Intip Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Marselino Ferdinan Segel 7 dari Beckham Putra Nugraha, Intip Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

AFF mengumumkan nomor punggung tim peserta Piala AFF 2026 pada Jumat (24/7/2026), termasuk nomor punggung yang digunakan pemain Timnas Indonesia. 
Setelah Demisioner Pengurus Lama, Kongres IX SEMMI Segera Rumuskan Arah Strategis Baru

Setelah Demisioner Pengurus Lama, Kongres IX SEMMI Segera Rumuskan Arah Strategis Baru

Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra, secara resmi memaparkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusannya dalam Kongres IX SEMMI yang mengusung tema "SEMMI Satu Wujudkan Astacita".
Tanpa Baju Tahanan dan Borgol, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dibawa ke Rutan KPK

Tanpa Baju Tahanan dan Borgol, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dibawa ke Rutan KPK

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) , Febrie Adriansyah tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026).
Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Jaksa Meski Sudah Ditahan di Rutan KPK

Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Jaksa Meski Sudah Ditahan di Rutan KPK

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan bahwa Febrie Adriansyah masih menerima gaji meski telah mundur dari Jampidsus.
Febrie Blak-blakan Mengaku Merasa Dikriminalisasi Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya

Febrie Blak-blakan Mengaku Merasa Dikriminalisasi Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya

Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah pun mengaku merasa dikriminalisasi. Namun, ia tetap menghormati keputusan yang diberikan hingga ditetapkan tersangka.
Terungkap Sosok Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Thamrin Ternyata Anggota Polda Jabar

Terungkap Sosok Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Thamrin Ternyata Anggota Polda Jabar

Penumpang mobil Alphard yang cekcok dengan seorang satpam bernama Fiktor Harefa (27) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat akhirnya terungkap.
Selengkapnya

Viral