News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Jukir Liar Beraksi di Jakpus Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Positif Sabu

Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua juru parkir liar dalam Operasi Berantas Jaya 2025, Sabtu (17/5/2025).
Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:10 WIB
Dua Jukir Liar Beraksi di Jakpus Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Positif Sabu
Sumber :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua juru parkir liar dalam Operasi Berantas Jaya 2025, Sabtu (17/5/2025). 

Keduanya didapati tengah beraksi di sisi barat Grand Indonesia, Jalan Teluk Betung, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan dua pelaku yang diringkus berinisial A (45) dan AS (43).

“Keduanya ditangkap saat melakukan pungutan liar sebagai juru parkir ilegal sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Susatyo, kepada wartawan, pada Sabtu (17/5/2025).

Kemudian saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku memungut biaya parkir sebesar Rp2.000 kepada pengendara motor yang memarkirkan kendaraan di tepi jalan. 

Selain itu pelaku mengaku telah menjalani aktivitas selama bertahun-tahun tanpa izin atau afiliasi organisasi.

“Saat dilakukan pemeriksaan urine, salah satu pelaku berinisial AS diketahui positif menggunakan sabu,” jelasnya.

Sementara itu, Susatyo menyatakan bahwa penertiban parkir liar adalah salah satu sasaran utama Operasi Berantas Jaya 2025 untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.

“Kami akan tindak tegas segala bentuk pungutan liar yang meresahkan masyarakat, termasuk mengungkap penyalahgunaan narkotika yang kerap beririsan dengan kejahatan jalanan seperti ini,” tegas Susatyo.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menerangkan selain mengamankan pelaku, tim juga menyita barang bukti berupa uang tunai hasil pungutan liar sebesar Rp41.000 dan KTP milik pelaku A.

Atas peristiwa ini, Firdaus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi premanisme yang menggunakan modus jasa parkir.

“Kami pastikan setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi disertai unsur pidana, akan kami proses,” terangnya.

Lebih lanjut Firdaus mengatakan bahwa pelaku berinisial AS yang positif narkoba langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk pendalaman lebih lanjut.

“Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mempersiapkan proses pembinaan terhadap pelaku yang tidak terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika, mengingat belum adanya laporan resmi dari masyarakat,” terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 504 KUHP tentang mengganggu ketertiban umum dengan melakukan pungutan liar, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Terhadap pelaku AS juga dikenakan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 127 ayat (1) yang berisikan; bagi pelaku pengguna narkotika, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau rehabilitasi, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut. (ars/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Baru Juga FIFA Wacanakan Turnamen Baru, Media Vietnam Sudah Soroti Ambisi Besar Timnas Indonesia

Baru Juga FIFA Wacanakan Turnamen Baru, Media Vietnam Sudah Soroti Ambisi Besar Timnas Indonesia

Wacana penyelenggaraan Piala ASEAN FIFA 2026 belum benar-benar terealisasi, namun perhatian media Vietnam sudah lebih dulu tertuju kepada Timnas Indonesia.
Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 
Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Tanjung Verde kembali mencuri perhatian di Piala Dunia 2026. Berstatus sebagai debutan, mereka menorehkan sejarah dengan memastikan langkah ke babak 32 besar.
Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2027.
Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) langsung menanggapi "agresi" Amerika di selatan Iran. Pasukan angkatan laut Iran menargetkan posisi militer AS.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral