Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK di Banjarmasin, Senin.
Muhidin memohon dua raperda, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029, dan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Kalsel.
Muhidin menjelaskan RPJMD 2025-2029 merupakan tahap pertama pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dalam mengimplementasikan tema pembangunan tahap pertama, yaitu penguatan fondasi transformasi.
"Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman seluruh pihak terkait untuk bisa berkolaborasi dan sinergi yang berkelanjutan untuk mewujudkan visi RPJMD 2025-2029, yakni Kalsel Bekerja (Berkelanjutan, Berbudaya, Religi dan Sejahtera) Menuju Gerbang Logistik Kalimantan," ujar Muhidin mengutip Antara pada Senin.
Sedangkan, Raperda mengenai Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, karena Pemprov Kalsel menilai Peraturan Daerah (Parda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah kurang relevan.
"Perda tersebut sudah tidak relevan terutama terkait istilah kewenangan dan pengaturan yang tercantum dalam Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Karenanya perlu penyesuaian," ungkap Muhidin.
Pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel itu juga disampaikan dua raperda inisiatif dari lembaga legislatif mengenai Penyelenggaraan Pangan berdasarkan usulan Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan, serta Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan merupakan inisiatif dari Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum.
Load more