News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lesti Kejora Tiba-Tiba Dilaporkan Polisi sampai Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang berinsial YM atau YD. Laporan tersebut dilayangkan pada 18 Mei 2025 lalu, tentang..
Selasa, 20 Mei 2025 - 16:19 WIB
Video Klip Lagu Lesti Kejora Bertajuk Insan Biasa
Sumber :
  • Istimewa/Kanal YouTube 3D entertaiment

Jakarta, tvonenews.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke polisi oleh seorang pencipta lagu berinisial YM alias YD. 

Lesti Kejora diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pelanggaran hak cipta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan terhadap Lesti Kejora tersebut.

Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan Lesti Kejora. Laporan ini diterima pada 18 Mei 2025.

"Pertama, kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, dua hari yang lalu, kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta," ungkap Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/5/2025).

Ade Ary menjelaskan bahwa pelapor adalah kuasa hukum dari korban yang merupakan seorang pencipta lagu yang memiliki hak cipta atas beberapa lagu.

"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK," tutur Ade Ary.

Berdasarkan laporan, Lesti Kejora diduga telah mengcover beberapa lagu milik korban dan menguploadnya ke media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban sejak tahun 2018 hingga saat ini.

"Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT, PT ASKM," jelasnya.

Ia menjelaskan, saat ini laporan tersebut sedang didalami oleh penyidik.

Selain laporan, pihak pelapor juga telah menyerahkan barang bukti kepada polisi.

Ade Ary menyebut, Polda Metro Jaya telah menerima beberapa barang bukti dari pihak pelapor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelapor membawa beberapa barang bukti, yang diserahkan kepada penyelidik untuk dilakukan pendalaman. Pertama ada sebuah flashdisk, ada pernyataan dari publisher dan print-out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman," katanya.

Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat dijerat dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

ChatGPT, Gemini, Claude: Mana yang Paling Pintar?

ChatGPT, Gemini, Claude: Mana yang Paling Pintar?

Dalam kapasitasnya untuk membantu pekerjaan sehari-hari, mana yang lebih pintar di antara platform AI ChatGPT vs Gemini vs Claude? Simak ulasannya berikut ini.
Media Vietnam Akui Timnas Indonesia Bisa Jadi Raja ASEAN, Minta Skuad The Golden Star Waspada

Media Vietnam Akui Timnas Indonesia Bisa Jadi Raja ASEAN, Minta Skuad The Golden Star Waspada

Kekuatan Timnas Indonesia mulai mendapat perhatian negara-negara pesaing di Asia Tenggara. Media Vietnam bahkan menilai Garuda berpeluang menjadi raja ASEAN.
Ini 5 Bahaya Vape Bagi Kesehatan, Polri Resmi Larang Anggotanya Vaping

Ini 5 Bahaya Vape Bagi Kesehatan, Polri Resmi Larang Anggotanya Vaping

Pasalnya, vape mengandung zat kimia berbahaya, seperti nikotin, asetaldehida, akrolein, formaldehida, diasetil, sampai logam berat seperti nikel dan timah.
Pelaku dan Ibu Korban Saling Tunjuk saat Ditanya Polisi Soal Bungkus Jasad Bayi 20 Bulan di Kebayoran Lama

Pelaku dan Ibu Korban Saling Tunjuk saat Ditanya Polisi Soal Bungkus Jasad Bayi 20 Bulan di Kebayoran Lama

AR (pelaku) dan JM (ibu SF) saling tunjuk saat diinterogasi Kapolsek Kebayoran Lama terkait siapa yang memasukkan jasad korban pembunuhan ke dalam plastik.
Impian Tinggal di Kapal Pesiar Berujung Petaka, Pasangan AS yang Nekat Jual Rumah Kini Berakhir Tragis di Kamboja

Impian Tinggal di Kapal Pesiar Berujung Petaka, Pasangan AS yang Nekat Jual Rumah Kini Berakhir Tragis di Kamboja

Kapal pesiar Villa Vie Odyssey terhenti akibat kehabisan BBM. Situasi ini membuat pasangan Amerika Serikat (AS), Lynn dan Paul Montoya terdampar di Kamboja.
Polisi Dilarang Nge-Vape, Polri Telah Terbitkan Surat Edaran Larangan, Ternyata Ini Alasannya

Polisi Dilarang Nge-Vape, Polri Telah Terbitkan Surat Edaran Larangan, Ternyata Ini Alasannya

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. 

Trending

Bursa Transfer Liverpool: Percepat Pencarian Pengganti Van Dijk, The Reds Incar Nico Schlotterbeck dan Murillo

Bursa Transfer Liverpool: Percepat Pencarian Pengganti Van Dijk, The Reds Incar Nico Schlotterbeck dan Murillo

Klub Liga Inggris, Liverpool mulai menyusun rencana besar untuk menghadapi kemungkinan kehilangan Virgil van Dijk. Dua bek top Eropa kini masuk radar The Reds.
Sopir Truk Molen Diamankan Polisi, Usai 6 Warga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi

Sopir Truk Molen Diamankan Polisi, Usai 6 Warga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi

Dari total 12 korban, enam orang mengalami luka-luka dan enam lainnya meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di area halte Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi.
Kronologi Pembunuhan Anak Usia 20 Bulan di Toilet Stasiun Kebayoran Lama: Pelaku Kesal hingga Dicelupkan ke Bak Air

Kronologi Pembunuhan Anak Usia 20 Bulan di Toilet Stasiun Kebayoran Lama: Pelaku Kesal hingga Dicelupkan ke Bak Air

Menurut pelaku AR (22), ia membunuh SF dengan cara mencelupkan kepala korban ke bak air di toilet dekat Stasiun Kebayoran Lama dan kakinya diangkat ke atas.
Polisi Dilarang Nge-Vape, Polri Telah Terbitkan Surat Edaran Larangan, Ternyata Ini Alasannya

Polisi Dilarang Nge-Vape, Polri Telah Terbitkan Surat Edaran Larangan, Ternyata Ini Alasannya

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. 
Mengenal Yuriska Patricia, Aktris yang Resmi Dipersunting Asnawi Mangkualam

Mengenal Yuriska Patricia, Aktris yang Resmi Dipersunting Asnawi Mangkualam

Berikut profil hingga rekam jejak perjalanan karier Yuriska Patricia, aktris yang resmi menikah dengan sosok mantan kapten Timnas Indonesiia, Asnawi Mangkualam.
Kabar Duka! Keponakan Gus Dur, Fatih Waluyo Wahid atau Gus Firry Meninggal Dunia

Kabar Duka! Keponakan Gus Dur, Fatih Waluyo Wahid atau Gus Firry Meninggal Dunia

Fatih Waluyo Wahid yang akrab disapa Gus Firry meninggal dunia Minggu (1/11/2026). Firry merupakan keponakan dari Presiden ke-4 Abdurahman Wahid atau Gus Dur.
Update Pembunuhan Balita 20 Bulan di Kebayoran Lama: Pelaku dan Ibu Korban Suami-istri Tanpa Ikatan Sah

Update Pembunuhan Balita 20 Bulan di Kebayoran Lama: Pelaku dan Ibu Korban Suami-istri Tanpa Ikatan Sah

Menurut informasi yang beredar, pelaku pembunuhan bayi 20 bulan di toilet umum Kebayoran Lama dengan ibu korban merupakan suami-istri tanpa ikatan yang sah.
Selengkapnya

Viral