News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menaker Terbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Selasa, 20 Mei 2025 - 16:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Menaker mengatakan, SE ini diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan, dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” kata Yassierli mengutip Antara pada Selasa.

Dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memperhatikan praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh, Menaker menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.

Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Selanjutnya, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

“Lalu, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” jelas Menaker.

Namun, Yassierli mengatakan dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan yang sudah diatur.

“Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis,” ungkap Yassierli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Lalu, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang,” imbuhnya.

Adapun SE ini, lanjut Menaker Yassierli, diteruskan kepada gubernur serta bupati/walikota di seluruh daerah Indonesia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Popsivo Polwan Ungkap Kunci Bisa Tikung Jakarta Electric PLN, Rebut Status Juara Ketiga Proliga 2026

Popsivo Polwan Ungkap Kunci Bisa Tikung Jakarta Electric PLN, Rebut Status Juara Ketiga Proliga 2026

Jakarta Popsivo Polwan mengungkapkan kunci kemenangan atas Jakarta Electric PLN di leg kedua perebutan juara ketiga Proliga 2026.
Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia? Utusan Donald Trump Minta FIFA Ganti Iran dengan Italia di Piala Dunia 2026

Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia? Utusan Donald Trump Minta FIFA Ganti Iran dengan Italia di Piala Dunia 2026

Seorang utusan untuk Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah meminta FIFA untuk mengganti Iran dengan Timnas Italia untuk Piala Dunia 2026.
Kamis Pagi Harga Cabai Rawit Rp66.100/kg, Telur Ayam Rp32.050/kg

Kamis Pagi Harga Cabai Rawit Rp66.100/kg, Telur Ayam Rp32.050/kg

PIHPS Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga pangan pada Kamis pukul 06.20 WIB, menunjukkan komoditas cabai rawit merah mencapai Rp66.100 per kilogram (kg), sedangkan telur ayam ras Rp32.050 per kg.
Surabaya Samator Akui Tertekan Hadapi Jakarta Garuda Jaya, Jordan Susanto dkk Tunda Rebut Juara Ketiga Proliga 2026

Surabaya Samator Akui Tertekan Hadapi Jakarta Garuda Jaya, Jordan Susanto dkk Tunda Rebut Juara Ketiga Proliga 2026

Garuda Jaya secara mengejutkan mampu memaksa Samator untuk kembali berjuang di leg ketiga perebutan juara ketiga Proliga 2026, karena menang dramatis dengan skor 3-2 (25-23, 22-25, 19-25, 25-22, 15-13) pada Rabu (22/4/2026).
Hasil Semifinal Coppa Italia: Kandaskan Atalanta Lewat Adu Penalti, Lazio Tantang Inter Milan di Final

Hasil Semifinal Coppa Italia: Kandaskan Atalanta Lewat Adu Penalti, Lazio Tantang Inter Milan di Final

Lazio akan menantang Inter Milan di final Coppa Italia. Tim asuhan Maurizio Sarri itu sukses mengandaskan Atalanta lewat adu penalti di babak semifinal.
Harta Kekayaan Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat yang Suka Bagi-bagi Uang ke Warga

Harta Kekayaan Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat yang Suka Bagi-bagi Uang ke Warga

Dikenal sebagai pejabat yang paling hobi blusukan dan "royal" membagi-bagikan bantuan kepada warga di jalanan, lantas berapa harta kekayaan milik Dedi Mulyadi?

Trending

Milan dan Inter Gigit Jari? Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Ini Justru Memendam Mimpi Gabung Liverpool Gara-gara Cody Gakpo

Milan dan Inter Gigit Jari? Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Ini Justru Memendam Mimpi Gabung Liverpool Gara-gara Cody Gakpo

Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes jadi incaran AC Milan dan Inter, namun bek Sassuolo itu justru memendam mimpi gabung Liverpool, terinspirasi dari Cody Gakpo.
Trending: Kadisdik Jabar Putuskan Sanksi Baru Kasus Bully Guru, Mendikdasmen Susul Langkah KDM, Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Haru

Trending: Kadisdik Jabar Putuskan Sanksi Baru Kasus Bully Guru, Mendikdasmen Susul Langkah KDM, Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Haru

Langkah tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta yang mengejek guru kini berbuntut panjang. Ini kabar terbarunya.
Dedi Mulyadi Temui Kakek dan Nenek Pemungut Botol di Tepi Jalan, Langsung Tawarkan Kerja Bergaji Rp4,2 Juta

Dedi Mulyadi Temui Kakek dan Nenek Pemungut Botol di Tepi Jalan, Langsung Tawarkan Kerja Bergaji Rp4,2 Juta

​​​​​​​Dedi Mulyadi temui kakek nenek pemulung botol di jalan, lalu tawarkan pekerjaan sebagai petugas kebersihan di Tangkuban Parahu bergaji Rp4,2 juta.
Harta Kekayaan Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat yang Suka Bagi-bagi Uang ke Warga

Harta Kekayaan Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat yang Suka Bagi-bagi Uang ke Warga

Dikenal sebagai pejabat yang paling hobi blusukan dan "royal" membagi-bagikan bantuan kepada warga di jalanan, lantas berapa harta kekayaan milik Dedi Mulyadi?
Cerita Tim KKI Sumut Borong 6 Emas di Seleknas 2026

Cerita Tim KKI Sumut Borong 6 Emas di Seleknas 2026

Baru-baru ini 6 atlet Kushin Ryu M Karate-Do Indonesia (KKI) Sumatera Utara (Sumut) membanggakan Provinsi Sumut. Pasalnya enam (6) atlet KKI Sumut lolos seleksi
Pesan Penting Nova Arianto untuk Semua Pemain Timnas Indonesia, Kasus Fadly Alberto Segera Ditindak

Pesan Penting Nova Arianto untuk Semua Pemain Timnas Indonesia, Kasus Fadly Alberto Segera Ditindak

Pelatih Timnas Indonesia, Nova menyampaikan pesan penting untuk seluruh Pemain. Hal ini mengingatkan viralnya tendangan kungfu Fadly Alberto
Ramalan Keuangan Zodiak 24 April 2026: Saatnya Bijak Ambil Peluang dan Jaga Stabilitas Finansial

Ramalan Keuangan Zodiak 24 April 2026: Saatnya Bijak Ambil Peluang dan Jaga Stabilitas Finansial

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 24 April 2026 untuk Aries hingga Pisces, ungkap peluang rezeki, tantangan finansial, dan strategi bijak mengelola uang hari ini.
Selengkapnya

Viral