News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Respons Soal Grup Viral di Facebook, Kemenag: Relasi Mahram Dijadikan Objek Fantasi Perilaku Menyimpang

Merespons munculnya grup di Facebook soal fantasi seksual, Kemenag sebut menjadikan relasi mahram sebagai objek fantasi merupakan perilaku menyimpang dari nilai-nilai syariat Islam
Rabu, 21 Mei 2025 - 11:19 WIB
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Merespons munculnya sebuah grup di laman Facebook soal fantasi seksual, Kementerian Agama menegaskan bahwa menjadikan relasi mahram atau sedarah sebagai objek fantasi merupakan perilaku menyimpang dari nilai-nilai syariat Islam.

"Menjadikan relasi mahram sebagai objek fantasi atau hiburan jelas menyimpang dari nilai-nilai syariat dan bertentangan dengan maqashid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifzh al-nasl)," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat di Jakarta, mengutip Antara pada Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah memicu kehebohan di dunia maya setelah isi percakapannya tersebar luas di platform X dan Instagram. Warganet membagikan tangkapan layar yang menampilkan sejumlah unggahan bertema inses atau hubungan sedarah.

Grup itu memiliki ribuan anggota. Berbagai pihak mendesak aparat berwenang untuk segera mengungkap dan menindak pelaku yang berada di balik grup tersebut.

Kementerian Agama menegaskan larangan mutlak terhadap hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram dalam ajaran Islam.

Arsad mengatakan relasi antara mahram merupakan batas sakral yang tidak boleh dilanggar, baik dalam praktik nyata maupun dalam bentuk glorifikasi atau normalisasi di dunia digital.

"Larangan ini bersifat prinsipil, karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia," ujar Arsad.

Ia menegaskan Islam secara tegas mengharamkan hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram. Larangan ini bukan hanya bersifat teologis, melainkan juga etis dan sosial.

Arsad menjelaskan terdapat tiga jenis hubungan yang menjadikan seseorang haram dinikahi, yaitu karena nasab (hubungan darah), semenda (hubungan karena pernikahan), dan radha’ah (hubungan karena persusuan).

Ketiganya dijelaskan dalam Al Quran dan diperkuat oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39.

"Misalnya, ibu, anak perempuan, saudari kandung, bibi, dan keponakan adalah mahram karena nasab. Demikian pula mertua dan anak tiri karena semenda, serta saudari sesusuan karena radha’ah. Semua itu adalah batas yang ditetapkan untuk menjaga kehormatan dan struktur keluarga," kata dia.

Kemenag menilai konten digital yang menormalisasi atau meromantisasi hubungan mahram, walaupun hanya berupa tulisan atau fantasi, berbahaya, karena dapat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap batasan moral dan hukum.

"Fenomena semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Ketika masyarakat dibiarkan terpapar tanpa edukasi yang benar, batas antara yang halal dan haram akan kabur," jelas Arsad.

Ia menegaskan bahwa larangan ini bukan sekadar persoalan fikih, melainkan bentuk perlindungan terhadap potensi penyimpangan sosial dan psikologis.

"Secara medis, relasi seksual antar-mahram berisiko menyebabkan kelainan genetik. Secara sosial, hal itu menimbulkan trauma, konflik keluarga, bahkan stigma turun-temurun," sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Arsad mengingatkan jika hubungan seksual antar-mahram terjadi dalam kenyataan, terlebih jika melibatkan unsur paksaan atau anak di bawah umur, pelaku dapat dikenai sanksi pidana. Negara tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran ini, meskipun dibungkus atas nama cinta, adat, atau kebebasan berekspresi.

"Apapun bentuknya, entah itu pernikahan, hubungan seksual, maupun eksplorasi fantasi terhadap mahram, semuanya bertentangan dengan prinsip moral, agama, dan hukum. Kita tidak bisa membiarkan ini berkembang tanpa arah," tegasnya.(ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dari Hasil Investigasi Kasus Kematian Dokter Icha, Bagian di RS Leona ini Disorot Kemenkes, Kenapa?

Dari Hasil Investigasi Kasus Kematian Dokter Icha, Bagian di RS Leona ini Disorot Kemenkes, Kenapa?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) investigasi kasus kematian Dokter Icha. Hasilnya ada bagian lemahnya keamanan RS Leona Kefamenanu saat aksi dugaan intimidasi.
Polisi Telusuri Indikasi Adanya Korban Lain Kasus Penyekapan di Mauprint

Polisi Telusuri Indikasi Adanya Korban Lain Kasus Penyekapan di Mauprint

Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami soal peristiwa penyekapan yang terjadi di percetakan Mauprint, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Terbaru, diduga ada perbuatan serupa sebelumnya di tempat kejadian perkara (TKP).
Mayat Diduga Perempuan Ditemukan di Dalam Sumur Kebun Sengon di Probolinggo

Mayat Diduga Perempuan Ditemukan di Dalam Sumur Kebun Sengon di Probolinggo

Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang pekerja kebun yang hendak mengambil air dari sumur untuk menyiram pohon sengon. Saat membuka penutup sumur, pekerja itu terkejut melihat benda yang menyerupai jenazah.
Dokter Icha Berusaha Bunuh Diri 2 Kali Usai Mendapat Intimidasi, Ini Keterangan Keluarga

Dokter Icha Berusaha Bunuh Diri 2 Kali Usai Mendapat Intimidasi, Ini Keterangan Keluarga

Percobaan bunuh diri terjadi saat korban berada di rumah pribadinya. Dokter Icha diduga mengonsumsi obat penenang dalam jumlah melebihi dosis yang dianjurkan. 
Aliansi Petani dan Peternak Serta SPPG Unjuk Rasa Dukung MBG

Aliansi Petani dan Peternak Serta SPPG Unjuk Rasa Dukung MBG

Tiga tuntutan demo adalah mendukung keberlangsungan program MBG, mendesak penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BGN dan ketiga mendorong perbaikan tata kelola program MBG.
Gandeng Organisasi Keagamaan, Bulog Suntik Modal Untuk Perluas Jaringan Pangan di Surabaya 

Gandeng Organisasi Keagamaan, Bulog Suntik Modal Untuk Perluas Jaringan Pangan di Surabaya 

Bulog juga memberikan pendampingan tersebut meliputi pelatihan kewirausahaan, evaluasi perkembangan usaha, hingga pemantauan tingkat penjualan agar usaha yang dijalankan mampu berkembang secara berkelanjutan. 

Trending

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mulai mengenakan biaya untuk layanan tarik tunai tanpa kartu (cardless withdrawal) melalui aplikasi Livin' by Mandiri.
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Australia Vs Mesir

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Australia Vs Mesir

Timnas Mesir sedikit diunggulkan berkat performa konsisten di fase grup Piala Dunia 2026, akan tetapi, Australia juga berpeluang memberikan perlawanan.
Cristiano Ronaldo Ucap 'Bismillah' saat Bela Portugal Piala Dunia 2026, Kebiasaan Main di Liga Pro Saudi?

Cristiano Ronaldo Ucap 'Bismillah' saat Bela Portugal Piala Dunia 2026, Kebiasaan Main di Liga Pro Saudi?

Ronaldo menghebohkan medsos saat diduga mengucap "bismillah" dalam laga Portugal vs Kroasia. Apakah itu jadi kebiasaannya setelah bermain di Liga Pro Saudi?
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Argentina Vs Tanjung Verde

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Argentina Vs Tanjung Verde

Argentina vs Tanjung Verde dalam lanjutan babak 32 besar Piala Dunia 2026 pada Sabtu, 4 Juli, pukul 05.00 WIB di Stadion Miami, Amerika Serikat (AS).
Digelar 15 Juli 2026! Sarwendah Ngaku Sudah Lama Tunggu Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Kenapa?

Digelar 15 Juli 2026! Sarwendah Ngaku Sudah Lama Tunggu Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Kenapa?

Setelah gugatan hak asuh anak didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kubu Sarwendah justru mengaku telah lama menunggu langkah hukum tersebut.
Belum Sempat Duduk Bareng Ruben Onsu Sudah Gugat Hak Asuh Anak, Sarwendah: Lucu Aja!

Belum Sempat Duduk Bareng Ruben Onsu Sudah Gugat Hak Asuh Anak, Sarwendah: Lucu Aja!

Rencana pertemuan damai antara Ruben Onsu dan Sarwendah terancam batal setelah gugatan hak asuh anak resmi masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Program MBG Jalan Terus dan Tidak akan Berhenti

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Program MBG Jalan Terus dan Tidak akan Berhenti

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, memberikan jaminan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan bagi anak-anak serta ibu hamil akan terus dilaksanakan tanpa henti.
Selengkapnya

Viral