News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ibu Kandung Paksa Anak Hubungan Badan Bertiga dengan Ayah di Kampar Selama 11 Tahun, Motifnya karena Tak Mau Suami Berpindah ke Lain Hati

Ibu kandung memaksa anaknya berhubungan badan bertiga atau threesome dengan ayah tirinya di Kampar, Riau. Hal ini telah dilakukan selama 11 tahun terakhir.
Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:14 WIB
Ibu Kandung Paksa Anak Hubungan Badan Bertiga dengan Ayah di Kampar Selama 11 Tahun, Motifnya karena Tak Mau Suami Berpindah ke Lain Hati
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Ibu kandung memaksa anaknya berhubungan badan bertiga atau threesome dengan ayah tirinya di Kampar, Riau. Aksi bejat ini sudah dilakukan selama 11 tahun atau sejak 2014.

Pasangan suami istri di Kampar ini tega memaksa anaknya melakukan hubungan badan bertiga atau threesome sejak korban berusia 12 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, pelaku adalah P (46) yaitu ayah tiri dan R (49) selaku ibu kandung korban, sementara korban adalah NK (22). 

Miris! Ayah dan Ibu di Riau Paksa Anak Perempuannya Threesome Sejak Duduk di Bangku SMP
Miris! Ayah dan Ibu di Riau Paksa Anak Perempuannya Threesome Sejak Duduk di Bangku SMP
Sumber :
  • M Arifin/tvOnenews

 

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terkait kasus ini memang kami proses untuk pendalaman terkait apakah ada dugaan, mungkin terkait psikolgis dari ibu korban," kata Kasatreskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Joni Mandala, diawancarai tvOne, dikutip Sabtu (24/5/2025).

Adapun kasus ini mulanya terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada tantenya atau adik dari ibunya.

Kejadian itu bermula ketika korban berusia 12 tahun. Selama 11 tahun ini, ia tidak berani bercerita kepada siapapun karena di bawah tekanan kedua orang tuanya.

"Sekarang hingga korban sudah berumur 22 tahun dan memberanikan diri untuk menceritakan ke tantenya atau adik kandung dari ibunya. Apa yang diceritakan itu sangat membuat syok dari tantenya dan kemudian melaporkan ka Polres Kampar," kata Gian.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, ibu korban juga di bawah ancaman dari suaminya.

Jika tidak memuaskan hasrat seksual untuk melakukan threesome, maka suaminya mengancam akan pergi mencari wanita lain.

"Setiap melakukan hasratnya tersebut, si suami ini mengancam istrinya untuk mencari wanita lain dan bahkan meninggalkan rumah, meninggalkan isti dan anaknya, kemudian juga pernah mengancam membakar rumah," ujarnya menjelaskan.

Pada akhirnya selama 11 tahun, sang istri menuruti keinginan suaminya dan memaksa anaknya untuk berhubungan badan sejak masih di bawah umur.

Mirisnya, saking seringnya kejadian bejat itu dilakukan, korban tak bisa menghitung berapa kali ia dipaksa menuruti keinginan tak bermoral orang tuanya.

Gian mengatakan, korban diperkirakan masih SD ketika pertama kali dipaksa ikut berhubungan badan bertiga bersama ibu kandung dan ayah tirinya.

"Bisa dibayangkan, dari umur korban 12 tahun, atau diperkirakan korban masih SD hingga sekarang sampai 22 tahun lamanya. Artinya, kalau untuk berapa kalinya itu sangat banyak sekali," ungkap Gian.

Ibu Kandung Paksa Anak Hubungan Badan Bertiga dengan Ayah di Kampar Selama 11 Tahun, Motifnya karena Tak Mau Suami Berpindah ke Lain Hati
Ibu Kandung Paksa Anak Hubungan Badan Bertiga dengan Ayah di Kampar Selama 11 Tahun, Motifnya karena Tak Mau Suami Berpindah ke Lain Hati
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

 

Adapun saat ini kondisi korban masih dalam keadaan terganggu secara psikologis setelah bertahun-tahun dipaksa berhubungan badan.

Sebab, selama 11 tahun korban tidak bisa menceritakan keadaannya, sampai akhirnya setelah dewasa baru berani bercerita kepada sang tante.

Gian mengatakan, saat ini pihaknya berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan berkas perakra kasus ini.

"Kita lakukan pembedahan memang terkait perkara ini, akan kita proses cepat untuk diselesaikan di berkas perkaranya," katanya menegaskan.

Atas perbuatan bejatnya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wakil Kepala BGN Trenggono Masih Anggota TNI Aktif, Nanik S Deyang Ungkap Alasan Militer Urus MBG

Wakil Kepala BGN Trenggono Masih Anggota TNI Aktif, Nanik S Deyang Ungkap Alasan Militer Urus MBG

Mayjen TNI Trenggono ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru.
Dibintangi Davina Karamoy Hingga Giorgino Abrahan, Love & 10 Million Dollars Catat Rekor MURI Usai Trending di 34 Negara

Dibintangi Davina Karamoy Hingga Giorgino Abrahan, Love & 10 Million Dollars Catat Rekor MURI Usai Trending di 34 Negara

Serial WeTV Original Love & 10 Million Dollars secara resmi meraih pengakuan dari MURI sebagai serial orisinal Indonesia yang berhasil masuk dalam jajaran trending di 34 negara secara bersamaan.
Indonesia Open 2026: Balas Kekalahan di Piala Uber, Putri KW Taklukan Michelle Li dan Melangkah ke Perempat Final

Indonesia Open 2026: Balas Kekalahan di Piala Uber, Putri KW Taklukan Michelle Li dan Melangkah ke Perempat Final

Tunggal putri andalan tuan rumah, Putri Kusuma Wardani, berhasil mengamankan satu tempat di babak perempat final Indonesia Open 2026.
Betrand Peto Santai Tanggapi Isu Curi Parfum dan Uang Sarwendah, Onyo: Buat Apa Ambil Parfum?

Betrand Peto Santai Tanggapi Isu Curi Parfum dan Uang Sarwendah, Onyo: Buat Apa Ambil Parfum?

Betrand Peto santai tanggapi isu curi parfum dan uang Sarwendah, Onyo: Buat apa ambil parfum?
Tim Baru SOOP Resmi Umumkan Pelatih untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Tim Baru SOOP Resmi Umumkan Pelatih untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Tim voli baru, SOOP resmi merekrut pelatih serta mengumumkan nama klub mereka untuk Liga Voli Korea 2026-2027.
Singkirkan Myanmar, Vietnam Kirim Ancaman Serius untuk Timnas Indonesia U-19 Jelang Duel Penentuan di Piala AFF U-19 2026

Singkirkan Myanmar, Vietnam Kirim Ancaman Serius untuk Timnas Indonesia U-19 Jelang Duel Penentuan di Piala AFF U-19 2026

Kemenangan besar tersebut bahkan membuat Vietnam untuk sementara menyalip Timnas Indonesia U-19 di puncak klasemen Grup A dengan enam poin. 

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Viral di Medsos, Pendiri Cherrybelle Diduga Sindir Sarwendah: Udah Terlihat Kan?

Viral di Medsos, Pendiri Cherrybelle Diduga Sindir Sarwendah: Udah Terlihat Kan?

Pendiri Cherrybelle Dino Raturandang diduga sindir Sarwendah lewat unggahan viral di Threads yang kini tembus 1,2 juta views. ”Udah terlihat kan?” tulisnya.
Cerita Prabowo Saat Dapat Laporan Korupsi di BGN, Langsung Panggil BPKP hingga PPATK

Cerita Prabowo Saat Dapat Laporan Korupsi di BGN, Langsung Panggil BPKP hingga PPATK

Presiden RI Prabowo Subianto bercerita saat dirinya mendapat laporan adanya dugaan penyelewengan di lembaga Badan Gizi Nasional (BGN)
Soal Kasus Korupsi di BGN, Wakil Ketua DPR Singgung Komitmen Pejabat dan Sikap Integritas

Soal Kasus Korupsi di BGN, Wakil Ketua DPR Singgung Komitmen Pejabat dan Sikap Integritas

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengingatkan kepada pejabat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tetap menjaga integritas.
Hasil Survei Poltracking Terbaru Tunjukan 72,2 Persen Masyarakat Indonesia Puas Kinerja Prabowo-Gibran

Hasil Survei Poltracking Terbaru Tunjukan 72,2 Persen Masyarakat Indonesia Puas Kinerja Prabowo-Gibran

Lembaga survei Poltracking Indonesia merilis hasil survei terbaru terkait pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Kamis (4/6/2026). 
Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Jelang memperkuat Timnas Indonesia pada agenda FIFA Matchday 2026, Elkan Baggott justru mendapat kabar kurang mengenakkan dari Inggris soal nasibnya di klub.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Selengkapnya

Viral