News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pahami NJOPTKP: Keringanan Pajak Bagi Wajib Pajak di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menetapkan ketentuan mengenai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sabtu, 24 Mei 2025 - 09:28 WIB
Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • pxhere.com

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menetapkan ketentuan mengenai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2025 dan berlaku efektif mulai 17 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"NJOPTKP merupakan nilai batas pengurangan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang tidak dikenakan pajak. Artinya, sebelum nilai PBB dihitung, NJOPTKP akan menjadi pengurang dari total NJOP atas tanah atau bangunan yang dimiliki, sehingga beban pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan," kata Morris kepada awak media, Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Morris menuturkan ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 33 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebutkan bahwa NJOPTKP diberikan kepada setiap wajib pajak dengan beberapa syarat.

Menurutnya dengan diberlakukannya ketentuan baru ini Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memeriksa dan memperbarui data kepemilikan mereka pada sistem pajak daerah.

"Pemutakhiran data dapat dilakukan secara daring melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Langkah ini penting agar wajib pajak dapat memanfaatkan hak atas NJOPTKP yang berdampak langsung pada besaran PBB-P2 yang dikenakan," kata Morris.

"Dengan memahami dan memenuhi ketentuan NJOPTKP, masyarakat diharapkan dapat menjadi wajib pajak yang patuh sekaligus memperoleh manfaat berupa keringanan pajak sesuai regulasi terbaru," sambungnya.

Syarat dan Ketentuan Pemberian NJOPTKP

Dalam Keputusan Kepala Bapenda tersebut, pemberian NJOPTKP didasarkan pada:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk wajib pajak orang pribadi.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak badan.

- Data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam hal wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun NJOPTKP hanya diberikan kepada satu objek PBB-P2 dengan nilai NJOP tertinggi apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak di wilayah DKI Jakarta. 

"Pemberian NJOPTKP ini berlaku setiap tahun berdasarkan data pada saat penetapan PBB-P2 dilakukan secara massal," katanya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jasa Raharja Siapkan Santunan Rp70 Juta untuk Korban KM Virgo Transport 8

Jasa Raharja Siapkan Santunan Rp70 Juta untuk Korban KM Virgo Transport 8

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi turut memantau penanganan dan proses evakuasi korban KM Virgo Transport 8 dari Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Ruben Onsu Masih Menunggu Penjelasan Betrand Peto setelah Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual

Ruben Onsu Masih Menunggu Penjelasan Betrand Peto setelah Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual

Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar Betrand Peto diduga terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Ini masih menunggu keterangan resmi Kepolisian.
‎VAR Bikin Kesalahan Fatal saat Manchester United Dikalahkan Manchester City, Badan Wasit Liga Inggris Minta Maaf

‎VAR Bikin Kesalahan Fatal saat Manchester United Dikalahkan Manchester City, Badan Wasit Liga Inggris Minta Maaf

Manchester United mendapat permintaan maaf dari badan wasit Liga Inggris, Pro Ref, setelah menjadi korban kesalahan Video Assistant Referee (VAR).
Klasemen Liga Italia 2026-2027: Jay Idzes Bantu Sassuolo Sejajar dengan Juventus, Lazio Ungguli Roma dan Inter

Klasemen Liga Italia 2026-2027: Jay Idzes Bantu Sassuolo Sejajar dengan Juventus, Lazio Ungguli Roma dan Inter

Jay Idzes berhasil membantu Sassuolo menyejajarkan diri dengan Juventus di klasemen sementara Liga Italia 2026-2027. Sedangkan Lazio kini menjadi pemuncak, unggul dari AS Roma dan Inter Milan.
Tawaran 'Mau Gak Kak Ramein Room' Jadi Awal Mula Pertemuan Korban dengan Betrand Peto

Tawaran 'Mau Gak Kak Ramein Room' Jadi Awal Mula Pertemuan Korban dengan Betrand Peto

Menurut kesaksian korban, pertemuannya dengan Betrand Peto bermula ketika staf klub di SCBD memberikan penawaran 'Mau Gak Kak Ramein Room' yang ditempati Onyo.
Server Klub Blak-blakan Sebut Betrand Peto Justru Tak Lakukan Kekerasan: Dia Malah Nanya Keadaan Korban

Server Klub Blak-blakan Sebut Betrand Peto Justru Tak Lakukan Kekerasan: Dia Malah Nanya Keadaan Korban

Menepis kabar yang kini beredar luas, server klub malam yang jadi TKP dugaan kekerasan yang dilakukan Betrand Peto akhirnya mengungkapkan posisi BP hari itu.

Trending

Rapor Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Jay Idzes Tekuk Juventus, Calvin Verdonk Bawa Kabar Buruk

Rapor Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Jay Idzes Tekuk Juventus, Calvin Verdonk Bawa Kabar Buruk

Para pemain abroad Timnas Indonesia membawakan kabar yang beragam. Jay Idzes berhasil mencetak kemenangan sensasional atas Juventus saat membela Sassuolo.
Empat TNI AU Senior yang Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas Ditahan Puspom

Empat TNI AU Senior yang Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas Ditahan Puspom

Keempat TNI AU senior yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammil Farisa adalah, Serda MTSA, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH kini ditahan
Viral Air Laut Surut karena Erupsi Anak Krakatau hingga Sebabkan Tsunami, Badan Geologi Beri Penjelasan

Viral Air Laut Surut karena Erupsi Anak Krakatau hingga Sebabkan Tsunami, Badan Geologi Beri Penjelasan

Badan Geologi memastikan tidak ada kaitan antara fenomena air laut surut dalam video tersebut dengan erupsi Gunung Anak Krakatau hingga sebabkan bencana tsunami
Presiden Prabowo Ajak Negara-negara BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan Ekonomi

Presiden Prabowo Ajak Negara-negara BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan Ekonomi

Prabowo mengatakan ketahanan, inovasi, kerja sama, dan keberlanjutan perlu diarahkan untuk membangun perekonomian yang lebih kuat dan adil serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karier Makin Bersinar! 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kejutan Positif Besok 15 September 2026: Leo Paling Menonjol

Karier Makin Bersinar! 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kejutan Positif Besok 15 September 2026: Leo Paling Menonjol

Karier makin bersinar! 5 zodiak ini diprediksi dapat kejutan positif dan peluang emas besok, 15 September 2026. Siapa yang bakal makin diperhitungkan?
Pengakuan Betrand Peto Soal Malam di Klub Hiburan, Ruben Onsu Pasang Badan Bela Sang Anak

Pengakuan Betrand Peto Soal Malam di Klub Hiburan, Ruben Onsu Pasang Badan Bela Sang Anak

Ruben Onsu juga buka suara melalui media sosial. Ia meminta publik tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum persoalan tersebut diketahui secara utuh....
John Herdman Terima Kabar Buruk, Jay Idzes Cedera Sepekan Sebelum Timnas Indonesia Main di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman Terima Kabar Buruk, Jay Idzes Cedera Sepekan Sebelum Timnas Indonesia Main di FIFA ASEAN Cup 2026

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mendapatkan kabar buruk dari Jay Idzes. Sang kapten menderita cedera hanya sepekan sebelum FIFA ASEAN Cup 2026 digelar.
Selengkapnya

Viral