News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pahami NJOPTKP: Keringanan Pajak Bagi Wajib Pajak di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menetapkan ketentuan mengenai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sabtu, 24 Mei 2025 - 09:28 WIB
Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • pxhere.com

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menetapkan ketentuan mengenai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2025 dan berlaku efektif mulai 17 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"NJOPTKP merupakan nilai batas pengurangan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang tidak dikenakan pajak. Artinya, sebelum nilai PBB dihitung, NJOPTKP akan menjadi pengurang dari total NJOP atas tanah atau bangunan yang dimiliki, sehingga beban pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan," kata Morris kepada awak media, Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Morris menuturkan ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 33 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebutkan bahwa NJOPTKP diberikan kepada setiap wajib pajak dengan beberapa syarat.

Menurutnya dengan diberlakukannya ketentuan baru ini Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memeriksa dan memperbarui data kepemilikan mereka pada sistem pajak daerah.

"Pemutakhiran data dapat dilakukan secara daring melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Langkah ini penting agar wajib pajak dapat memanfaatkan hak atas NJOPTKP yang berdampak langsung pada besaran PBB-P2 yang dikenakan," kata Morris.

"Dengan memahami dan memenuhi ketentuan NJOPTKP, masyarakat diharapkan dapat menjadi wajib pajak yang patuh sekaligus memperoleh manfaat berupa keringanan pajak sesuai regulasi terbaru," sambungnya.

Syarat dan Ketentuan Pemberian NJOPTKP

Dalam Keputusan Kepala Bapenda tersebut, pemberian NJOPTKP didasarkan pada:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk wajib pajak orang pribadi.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak badan.

- Data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam hal wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun NJOPTKP hanya diberikan kepada satu objek PBB-P2 dengan nilai NJOP tertinggi apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak di wilayah DKI Jakarta. 

"Pemberian NJOPTKP ini berlaku setiap tahun berdasarkan data pada saat penetapan PBB-P2 dilakukan secara massal," katanya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar 18 Pejabat Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, Terbarunya dari Jawa Tengah

Daftar 18 Pejabat Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, Terbarunya dari Jawa Tengah

Sebelumnya satu pejabat daerah yang terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada Senin (20/7). Kini menambah satu pejabat lagi
PIRA Bagikan 1.450 Paket Sembako di Cakung, Sambut HUT ke-81 RI

PIRA Bagikan 1.450 Paket Sembako di Cakung, Sambut HUT ke-81 RI

PIRA membagikan 1.450 paket sembako kepada masyarakat di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sebagai rangkaian peringatan hari ulang tahun organisasi sekaligus
Bukan Cuma Ratu Voli Korea, Ternyata Bintang Voli Serbia Ini Menjadi Panutan Megawati Hangestri

Bukan Cuma Ratu Voli Korea, Ternyata Bintang Voli Serbia Ini Menjadi Panutan Megawati Hangestri

Megawati Hangestri mengatakan jika Kim Yeon-koung bukanlah satu-satunya panutan dalam berkarier di dunia voli.
7 Zodiak Paling Hoki soal Cinta Besok 31 Juli 2026: Cancer Dipenuhi Momen Manis, Libra Makin Yakin dengan Perasaannya

7 Zodiak Paling Hoki soal Cinta Besok 31 Juli 2026: Cancer Dipenuhi Momen Manis, Libra Makin Yakin dengan Perasaannya

Ramalan cinta besok 31 Juli 2026 prediksi 7 zodiak paling hoki dalam urusan asmara. Simak yang bakal menikmati hubungan romantis, hingga bertemu sosok spesial.
Kabar Buruk untuk John Herdman! Nasib Mees Hilgers di FC Twente Kian Memprihatinkan

Kabar Buruk untuk John Herdman! Nasib Mees Hilgers di FC Twente Kian Memprihatinkan

Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers kembali menghadapi situasi yang belum berpihak kepadanya di FC Twente.
KWP Kecam Pernyataan Deddy Sitorus yang Sebut Wartawan "Sirkus", Ancam Lapor ke MKD

KWP Kecam Pernyataan Deddy Sitorus yang Sebut Wartawan "Sirkus", Ancam Lapor ke MKD

KWP mengecam pernyataan Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, yang menyebut kehadiran awak media di ruang rapat sebagai sirkus. KWP menilai ucapan tersebut

Trending

4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

Ramalan keuangan shio 31 Juli 2026 membongkar 4 shio yang tiba-tiba dapat rezeki nomplok, lengkap angka hoki serta shio paling untung sepanjang hari Jumat ini.
Kejagung Mutasi Besar-besaran, Ini Daftar 90 Kajari yang Diganti

Kejagung Mutasi Besar-besaran, Ini Daftar 90 Kajari yang Diganti

Kejaksaan Agung RI melakukan mutasi terhadap 90 Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Toilet Masjid Kudus, Sang Ibu Pergoki Aksi OTK Lagi Rekam Buah Hatinya

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Toilet Masjid Kudus, Sang Ibu Pergoki Aksi OTK Lagi Rekam Buah Hatinya

Seorang ibu melabrak pria tak dikenal diduga melakukan tindakan pelecehan pada anaknya. Buah hatinya diduga direkam di toilet masjid di Kudus, Jawa Tengah.
Viral Pergoki Suami Diduga Lagi Selingkuh dengan Wanita Lain, Getaran Doa sang Istri Langsung Dipuji Warganet

Viral Pergoki Suami Diduga Lagi Selingkuh dengan Wanita Lain, Getaran Doa sang Istri Langsung Dipuji Warganet

Sebuah video viral memperlihatkan seorang istri memergoki sang suami diduga lagi selingkuh dengan wanita lain. Perempuan itu lebih pilih berdoa dipuji warganet.
Terbongkar, 50 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Maut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Terbongkar, 50 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Maut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Misteri kasus kebakaran yang menimpa sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, mulai menemui titik terang. 
Nasib Program MBG akan Diputus MK Kamis Ini

Nasib Program MBG akan Diputus MK Kamis Ini

Hari ini, Kamis (30/7), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juli 2026 Naik Rp15.000 Jadi Rp2.616.000 per Gram, Buyback Ikut Naik

Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juli 2026 Naik Rp15.000 Jadi Rp2.616.000 per Gram, Buyback Ikut Naik

Harga emas Antam hari ini 30 Juli 2026 yang dipantau dari laman Logam Mulia terpantau naik Rp15.000.
Selengkapnya

Viral