Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan soal penggunaan jet pribadi saat Pemilu 2024.
"Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK," jelas Afifuddin dalam siaran pers resmi KPU, Sabtu (24/5).
Dia menambahkan bahwa dana yang digunakan pun berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI serta telah terdata oleh BPK.
Bahkan, lanjut Afifuddin, KPU justru melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar Rp65 miliar, menjadi Rp46 miliar yang pembayarannya telah di-review APIP KPU.
"Dengan demikian terdapat efisiensi sebesar Rp19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet," ujar Afif.
Soal alasan menggunakan pesawat jet pribadi, Afif menjelaskan, pihaknya menggunakan moda transportasi tersebut untuk mempercepat pengantaran logistik pemilu.
Load more