Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah kembali mempertegas komitmennya terhadap keadilan dalam dunia kerja. Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang secara tegas melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
“Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu,” tegas Menaker dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025).
Selain menyoal diskriminasi, Menaker juga menyoroti maraknya praktik rekrutmen yang tidak bertanggung jawab, seperti penipuan, percaloan, dan iklan lowongan palsu. Dalam SE tersebut, perusahaan diminta menyampaikan informasi lowongan secara jujur, terbuka, dan melalui kanal resmi.
“Sudah cukup banyak korban akibat lowongan fiktif dan pungli berkedok rekrutmen. Ini harus dihentikan,” tegas sumber di lingkungan Kemnaker.
Load more