GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menaker Yassierli: THR 2026 Tetap Kena Potongan PPh 21, Usulan Bebas Pajak Masih Dikaji

Ia merespons aspirasi sejumlah pekerja yang menginginkan THR dibebaskan dari potongan pajak.
Selasa, 3 Maret 2026 - 14:14 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Senin (13/10).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR 2026 tetap menjadi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini.

"Sesuai peraturan," katanya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia merespons aspirasi sejumlah pekerja yang menginginkan THR dibebaskan dari potongan pajak. Menurut Yassierli, gagasan tersebut belum menjadi keputusan dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

"(Usulan) harus kita kaji lagi ya," ujarnya.

Secara ketentuan, THR dikategorikan sebagai tambahan penghasilan yang masuk dalam komponen objek PPh Pasal 21.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, metode pemotongan pajak atas THR menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER). Skema ini terbagi menjadi tiga kelompok, yakni TER bulanan A, B, dan C.

Penentuan kategori tersebut mempertimbangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang disesuaikan dengan status pernikahan serta jumlah tanggungan wajib pajak. Besaran tarifnya bervariasi, mulai dari 0 persen hingga 34 persen, bergantung pada tingkat pendapatan bulanan pekerja.

Ketentuan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal khusus, melainkan mengikuti sistem dan struktur regulasi perpajakan nasional yang berlaku secara umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berbeda dengan pekerja swasta, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri mendapatkan perlakuan tersendiri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa PPh atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung pemerintah.

Dengan skema tersebut, ASN menerima THR tanpa pengurangan pajak dari penghasilan yang mereka terima. (ant/nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Konflik AS-Iran Ganggu Penerbangan Tim Formula 1, GP Australia Dipastikan Tetap Aman

Konflik AS-Iran Ganggu Penerbangan Tim Formula 1, GP Australia Dipastikan Tetap Aman

Sejumlah tim Formula 1 mengalami kendala perjalanan jelang seri pembuka musim 2026 akibat meningkatnya konflik antara Amerika Serikat dan Iran.
Persib Resmi Ajukan Surat Protes Akan Kepemimpinan Wasit Eko Saputra di Laga Vs Persebaya

Persib Resmi Ajukan Surat Protes Akan Kepemimpinan Wasit Eko Saputra di Laga Vs Persebaya

Hasil imbang 2-2 antara Persebaya melawan Persib di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Senin (2/3/2026) diwarnai dengan keputusan dari tim wasit yang dipimpin oleh Eko Saputra tersebut.
Ditinggal Pemain Timnas Indonesia Kevin Diks, FC Copenhagen Kini Ketiban Sial Tanpa Ampun

Ditinggal Pemain Timnas Indonesia Kevin Diks, FC Copenhagen Kini Ketiban Sial Tanpa Ampun

FC Copenhagen seakan mengalami kesialan tanpa ampun setelah ditinggal oleh Kevin Diks. Klub raksasa Liga Denmark tersebut kini harus berkutat di zona degradasi.
Sudah Penuhi Syarat FIFA, 4 Predator Eropa Ini Bisa Mengganas Bersama Timnas Indonesia Era John Herdman

Sudah Penuhi Syarat FIFA, 4 Predator Eropa Ini Bisa Mengganas Bersama Timnas Indonesia Era John Herdman

Inilah profil empat calon mesin gol masa depan Timnas Indonesia yang berasal dari Eropa dan siap mengguncang panggung Asia di era kepelatihan John Herdman.
Update Kondisi Sahabat Megawati Hangestri yang Cedera Parah, Media Korea Sebut Thanacha Sooksod Absen Bela Hi Pass Selama...

Update Kondisi Sahabat Megawati Hangestri yang Cedera Parah, Media Korea Sebut Thanacha Sooksod Absen Bela Hi Pass Selama...

Kabar kurang menyenangkan datang dari pemuncak klasemen babak reguler Liga Voli Korea 2025/2026, Hi Pass.
Ancaman Deepfake Makin Nyata, Industri Keuangan Perkuat Sistem Biometrik Hadapi Fraud Berbasis AI

Ancaman Deepfake Makin Nyata, Industri Keuangan Perkuat Sistem Biometrik Hadapi Fraud Berbasis AI

Ancaman deepfake dan spoofing biometrik meningkat. Industri keuangan perkuat sistem verifikasi AI untuk cegah fraud dan lindungi identitas digital.

Trending

Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Bandung menahan imbang 2-2 dari Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Senin (2/3/2026). Dalam laga ini pun menyedot perhatian publik setelah berbagai kejanggalan atas keputusan wasit. 
Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Eks Pelatih timnas Indonesia ini sekarang membangun pemain sepakbola perempuan. Berikut penjelasannya
Profil dan Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Kena OTT KPK, Pernah Jadi Bupati Terkaya di Jateng

Profil dan Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Kena OTT KPK, Pernah Jadi Bupati Terkaya di Jateng

Hingga kini, KPK belum merinci secara resmi dugaan perkara yang menjerat Fadia Arafiq atau konstruksi kasus yang menjadi dasar OTT tersebut.
Siapa Muhammad Suryo? Pengusaha Rokok HS Alami Kecelakaan Moge Maut di Kulon Progo Hingga Kehilangan Istrinya

Siapa Muhammad Suryo? Pengusaha Rokok HS Alami Kecelakaan Moge Maut di Kulon Progo Hingga Kehilangan Istrinya

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Temon, Kulon Progo, D.I.Yogyakarta meninggalkan duka bagi pemilik perusahaan rokok HS, Muhammad Suryo. Berikut profilnya
Top 3: FIFA dan AFC Sepakat, Pemain Persib Bandung Ini Gantikan Thom Haye, Megawati Hangestri Lebih Pilih JPE

Top 3: FIFA dan AFC Sepakat, Pemain Persib Bandung Ini Gantikan Thom Haye, Megawati Hangestri Lebih Pilih JPE

Top 3 Sport hari ini: Indonesia tak masuk daftar pengganti Iran di Piala Dunia 2026, Megawati Hangestri ungkap alasan pilih JPE, dan pemain Persib bandung jadi pengganti Thom Haye di FIFA Series!
Ini Alasan Persib Bandung Lolos dari Sanksi WO Setelah Lakukan 6 Kali Ganti Pemain saat Ditahan Imbang Persebaya Surabaya

Ini Alasan Persib Bandung Lolos dari Sanksi WO Setelah Lakukan 6 Kali Ganti Pemain saat Ditahan Imbang Persebaya Surabaya

Begini alasan yang bikin Persib Bandung bebas sanksi WO usai lakukan 6 kali ganti pemain saat ditahan imbang Persebaya Surabaya menurut regulasi operator liga.
Trump Beberkan Motif Bunuh Ali Khamenei: Saya Berhasil!

Trump Beberkan Motif Bunuh Ali Khamenei: Saya Berhasil!

Presiden Amerika Serikat (Presiden AS), Donald Trump beberkan motif ia bunuh Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Kata Donald Trump, motif dirinya
Selengkapnya

Viral