News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Detik-detik Mengejutkan Nelayan Temukan 35 Kg Sabu Dalam Drum Mengapung di Sumenep

Baru-baru ini beredar kabar di media sosial terkait detik-detik mengejutkan nelayan temukan 35 Kg sabu dalam drum mengapung di Kabupaten Sumenep,
Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:30 WIB
Detik-detik Mengejutkan Nelayan Temukan 35 Kg Sabu Dalam Drum Mengapung di Sumenep
Sumber :
  • istimewa

Sumenep, tvOnenews.com - Baru-baru ini beredar kabar di media sosial terkait detik-detik mengejutkan nelayan temukan 35 Kg sabu dalam drum mengapung di sekitar 4 mil laut dari pesisir Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Sontak, hal itu menyita perhatian hingga menuai komentar warganet. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penemuan itu membuat warga desa setempat geger. 

Pasalnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat keamanan, drum tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram.

tvonenews

Berdasarkan keterangan Serda Bambang, Babinsa Desa Sukajeruk dari Koramil 0827/22 Masalembu jelaskan, para nelayan menemukan drum itu saat hendak pulang melaut. 

“Nelayan langsung mengambil drum tersebut yang saat itu dalam kondisi tertutup rapat,” ungkap Serda Bambang, Jumat, (30/5/2025).

Setelah tiba di daratan, drum tersebut diletakkan di sebuah tempat di tepi pantai. Para nelayan kemudian kembali ke rumah masing-masing dan belum sempat memeriksa isi drum.

Esok hari, setelah kembali dari melaut di malam sebelumnya, para nelayan baru berinisiatif membuka drum tersebut. Mereka pun terkejut menemukan 35 bungkus plastik berwarna hijau dan dua bungkus lainnya yang dalam kondisi sudah terbuka.

Menurut Koptu Yunus, rekan Serda Bambang yang juga Babinsa di wilayah tersebut, para nelayan yang merasa curiga tetapi tidak memahami sepenuhnya isi dari bungkusan tersebut, memutuskan untuk melapor ke Koramil 0827/22 Masalembu.

“Kami yang menerima laporan, yakni saya, Serda Bambang, dan Batuud Serka Yohanes, segera menyampaikan temuan ini ke Danramil. Kami kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan Polsek Masalembu,” kata Koptu Yunus.

Koramil bersama anggota Polsek Masalembu lantas mendatangi lokasi penyimpanan drum dan memastikan keberadaan 35 bungkus plastik tersebut. Barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Masalembu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komandan Kodim 0827 Sumenep, Letkol Inf Yoyok Wahyudi, membenarkan penemuan tersebut. Ia menyatakan bahwa Kodim bersama Polres Sumenep dan BNNP Jawa Timur telah melakukan uji laboratorium terhadap isi bungkusan tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami pastikan bahwa barang seberat 35 kilogram tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Letkol Yoyok.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Meksiko punya modal kuat saat menghadapi Ekuador dalam laga perebutan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Meski begitu, La Tri, julukan Timnas Ekuador, tetap tidak boleh dianggap remeh.
Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral