GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pekan Depan, Menteri Lingkungan Hidup ke Raja Ampat Tinjau Kerawanan-Pencemaran Soal Pertambangan

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq berencana melakukan kunjungan kerja ke Raja Ampat untuk menindaklanjuti soal pertambangan nikel yang diduga merusak ekosistem lingkungan.
Minggu, 8 Juni 2025 - 15:45 WIB
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik Hidayat

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq berencana melakukan kunjungan kerja ke Raja Ampat untuk menindaklanjuti soal pertambangan nikel yang diduga merusak ekosistem lingkungan.

“Kemudian dalam waktu yang tidak begitu lama, kami sudah merencanakan perjalanan untuk melihat langsung kondisi lapangan, sebagaimana yang dilakukan oleh Bapak Menteri ESDM,” kata Hanif, saat konferensi pers, Minggu (8/6).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Hanif menuturkan, peninjauan langsung akan dilaksanakan pada Kamis (12/6) atau pekan depan.

Adapun hal itu dilakukan guna mengetahui tingkat kerawanan dan pencemaran yang diduga telah dilakukan oleh beberapa perusahaan.

“Kami juga ingin tahu seberapa tingkat kerawanan dan kecemaran yang telah dilakukan. Dan langkah-langkah selanjutnya kami akan diskusi lebih detil, karena perusahaan lingkungan itu dibangun bersama antara semua stakeholder yang terkait termasuk paling tidak ada 3 kementerian utama yaitu Kementerian ESDM Kementerian KKP dan Kementerian Kehutanan,” terang Hanif.

Kemudian, Hanif menuturkan, nantinya juga akan ada ahli yang didatangkan ke lokasi untuk mengecek kondisi. Selanjutnya hasil keterangan dari ahli dan hasil lab akan dibuat menjadi sebuah kesimpulan.

"Pengambilan kesimpulan diperlukan 1-2 bulan. Itu waktu kita untuk mengambil tindakan terkait dengan pelanggaran suatu kasus lingkungan hidup,” tukasnya.

Sementara itu, Hanif menerangkan bahwa izin pertambangan juga telah dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat. Maka dari itu nantinya pemerintah Provinsi Papua Barat Daya diharapkan melalukan peninjauan kembali mengenai izin tersebut.

"Kami akan meminta teman-teman provinsi Papua Barat Daya untuk kemudian meriview, mencermati kembali data ruangnya dengan memperhatikan kajian lingkungan hidup strategis," jelas Hanif.

Kemudian, Hanif menyebutkan bahwa dalam hal ini, Kementerian ESDM juga telah menghentikan aktivitas pertambangan. Kendati demikian, kegiatan pertambangan yang lainnya telah dilakukan pengawasan untuk menghentikan aktivitas guna menjaga ekosistem lingkungan di Raja Ampat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sebagaimana sampaikan Pak Bahlil yang di PT GN telah dihentikan beliau, untuk yang lain telah kami lakukan pengawasan untuk menghentikan kegiatan karena memang ada beberapa yang dilanggar secara secara serius,” terang Hanif.

“Langkah-langkah lebih lanjut akan kita diskusikan dengan Bapak Menteri ESDM. Sepertinya nanti sore kami janji akan ketemu beliau,” sambungnya. (ars/dpi)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Trend Terpopuler: Netizen Kaget Sherly Tjoanda Pakai Sabuk Hitam Taekwondo, hingga Pesan Terakhir Alvino Sebelum Meninggal

Trend Terpopuler: Netizen Kaget Sherly Tjoanda Pakai Sabuk Hitam Taekwondo, hingga Pesan Terakhir Alvino Sebelum Meninggal

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengenakan sabuk hitam taekwondo. Pesan terakhir anak bungsu dari keluarga tewas di Glamping Temanggung, Alvino Evan Hakim
DPR Singgung Prabowo Saat Intruksikan Sekolah Wajib Ajarkan Bahasa Perancis

DPR Singgung Prabowo Saat Intruksikan Sekolah Wajib Ajarkan Bahasa Perancis

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani angkat bicara terkait instruksi Presiden Prabowo Subianto bahwa seluruh sekolah wajib mengajarkan Bahasa Perancis kepada siswa.
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
News Terpopuler: Polisi Curigai Penyebab Lain Tewasnya Keluarga di Glamping Temanggung, hingga Daging Kurban Dijual Viral

News Terpopuler: Polisi Curigai Penyebab Lain Tewasnya Keluarga di Glamping Temanggung, hingga Daging Kurban Dijual Viral

Polisi mencurigai penyebab lain dari kematian keluarga di Glamping Temanggung. Hingga, pedagang menjual daging kurban membuat media sosial heboh dan viral.
Majelis Etik Ombudsman Dapati Belasan Laporan Terkait Hery Sutanto

Majelis Etik Ombudsman Dapati Belasan Laporan Terkait Hery Sutanto

Majelis etik Ombudsman RI menyebut ada belasan dugaan kasus hukum maupun etik dengan terlapor Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman nonaktif.

Trending

Dari Persija Berujung Dipanggil John Herdman Masuk TC Timnas Indonesia, Eksel Runtukahu Beri Pernyataan Berkelasnya

Dari Persija Berujung Dipanggil John Herdman Masuk TC Timnas Indonesia, Eksel Runtukahu Beri Pernyataan Berkelasnya

Penyerang Persija Jakarta, Eksel Runtukahu terharu dipanggil pelatih John Herdman untuk mengikuti TC Timnas Indonesia dalam persiapan ASEAN Hyundai Cup 2026.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Diabaikan Belgia dan Belanda ke Piala Dunia 2026, Ini Alasan Pascal Struijk Masih Enggan Bela Timnas Indonesia

Diabaikan Belgia dan Belanda ke Piala Dunia 2026, Ini Alasan Pascal Struijk Masih Enggan Bela Timnas Indonesia

Begini alasan Pascal Struijk setelah masih enggan menjawab tawaran bela Timnas Indonesia meski sudah fix tak masuk skuad Belanda dan Belgia di Piala Dunia 2026.
Media Malaysia Tak Habis Pikir dengan Insiden Pawai Juara Persib Bandung, Soroti Aksi Merugikan Pemain dan Pelatih

Media Malaysia Tak Habis Pikir dengan Insiden Pawai Juara Persib Bandung, Soroti Aksi Merugikan Pemain dan Pelatih

Media Malaysia, Stadium Astro menyoroti berbagai insiden saat mewarnai pawai perayaan Persib Bandung juara Super Leaguue 2025-2026 dan cetak sejarah Three-Peat.
KPK Sebut Fadia Arafiq Intervensi Pegawai Outsourcing Untuk Memilihnya di Pilkada 2024

KPK Sebut Fadia Arafiq Intervensi Pegawai Outsourcing Untuk Memilihnya di Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Fadia Arafiq turut intervensi tenaga kerja outsourcing untuk memilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.
Jadwal Singapura Open 2026, Sabtu 30 Mei: Tersisa Dua Wakil Indonesia di Semifinal, Alwi Farhan dan Fajar/Fikri Main Siang Ini

Jadwal Singapura Open 2026, Sabtu 30 Mei: Tersisa Dua Wakil Indonesia di Semifinal, Alwi Farhan dan Fajar/Fikri Main Siang Ini

Jadwal Singapura Open 2026, Sabtu 30 Mei di mana akan ada dua wakil Indonesia tersisa yakni Alwi Farhan dan Fajar/Fikri yang akan berlaga.
Selengkapnya

Viral