GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anak SD Hamil hingga Melahirkan Usai Dijual Kakak Kandungnya ke Seorang Pengusaha

Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan pria yang berprofesi pengusaha berinisial MAA sebagai tersangka atas dugaan menghamili anak SD korban prostitusi.
Selasa, 10 Juni 2025 - 18:32 WIB
Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kakak kandung jual adik yang masih SD ke pria hidung belang hingga hamil berlanjut.

Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang pria yang berprofesi pengusaha berinisial MAA sebagai tersangka atas dugaan menghamili anak SD korban prostitusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu diungkap langsung oleh Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Selasa (10/6/2025).

"Dari hasil pengembangan penyidikan terungkap peran MAA dan terhadap yang bersangkutan hari ini kami tetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak," katanya. 

MAA dikenai Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76i UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.

Penyidik turut melakukan penahanan dengan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.

Penyidik mengungkap peran MAA dari hasil penetapan tersangka ES, kakak kandung korban yang diduga mengeksploitasi korban dalam dunia prostitusi.

Polisi menelusuri dari buku tamu hotel tempat MAA mengeksekusi korban pada medio Juni 2024 dan menguatkan bukti dari pemeriksaan anak yang lahir dari hubungan korban dengan tersangka MAA.

Untuk ES yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini sudah menjalani penahanan lebih dahulu di Rutan Dittahti Polda NTB.

Penyidik menetapkan ES sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 12 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 88 jo Pasal 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Meski Gagal Comeback, Media Korea Puji Kehebatan Megawati Hangestri di Draft Pemain Asing V-League

Meski Gagal Comeback, Media Korea Puji Kehebatan Megawati Hangestri di Draft Pemain Asing V-League

Meski Megawati Hangestri dipastikan tak kembali ke V-League musim depan, media Korea tetap menyoroti kehebatan “Megatron” saat membahas draft pemain asing.
Seskab Bocorkan Keberhasilan Indonesia Raih Investasi Lebih Rp380 T di Jepang

Seskab Bocorkan Keberhasilan Indonesia Raih Investasi Lebih Rp380 T di Jepang

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan keberhasilan Indonesia meraih komitmen investasi lebih dari Rp380 triliun di Jepang. Keberhasilan ini
PSSI Evaluasi Timnas Indonesia Usai Kekalahan dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

PSSI Evaluasi Timnas Indonesia Usai Kekalahan dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Evaluasi terhadap skuad Garuda dilakukan setelah Timnas Indonesia menelan kekalahan tipis 0-1 dari Bulgaria pada pertandingan yang berlangsung di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (30/3/2026).
John Herdman Terpukau! Calvin Verdonk Disebut Pemain Paling Lengkap di Timnas Indonesia

John Herdman Terpukau! Calvin Verdonk Disebut Pemain Paling Lengkap di Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memberikan pujian tinggi kepada Calvin Verdonk atas performa impresifnya dalam laga FIFA Series 2026.
Betrand Peto Tak Mau Kompromi Usai Dituding Maling Parfume: Mamanya Aqila dan Ayah Sudah Proses

Betrand Peto Tak Mau Kompromi Usai Dituding Maling Parfume: Mamanya Aqila dan Ayah Sudah Proses

​​​​​​​Betrand Peto tak mau kompromi usai dituding mencuri parfum milik Sawendah. Ia klarifikasi dan sebut proses sudah ditangani keluarga Aqila dan Ruben Onsu.
John Herdman Terpukau! Calvin Verdonk Disebut Pemain Paling Lengkap di Timnas Indonesia

John Herdman Terpukau! Calvin Verdonk Disebut Pemain Paling Lengkap di Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memberikan pujian tinggi kepada Calvin Verdonk atas performa impresifnya dalam laga FIFA Series 2026.

Trending

Di Luar Dugaan Usai Kalah Tipis dari Bulgaria, John Herdman Blak-blakan soal Performa Menakjubkan Timnas Indonesia

Di Luar Dugaan Usai Kalah Tipis dari Bulgaria, John Herdman Blak-blakan soal Performa Menakjubkan Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan kekecewaannya usai kekalahan tipis 0-1 dari Bulgaria dalam laga FIFA Series 2026. Dia bilang timnas Indonesia
Media Vietnam Tak Habis Pikir Kesalahan Fatal saat Timnas Indonesia Takluk dari Bulgaria

Media Vietnam Tak Habis Pikir Kesalahan Fatal saat Timnas Indonesia Takluk dari Bulgaria

Media Vietnam soroti kekalahan Timnas Indonesia 0-1 dari Bulgaria di final FIFA Series 2026, beberkan kesalahan penalti menjadi faktor fatal bagi skuad Garuda.
Kalah karena Penalti, John Herdman Bilang Begini soal Permainan Timnas Indonesia vs Bulgaria

Kalah karena Penalti, John Herdman Bilang Begini soal Permainan Timnas Indonesia vs Bulgaria

Kekalahan perdana yang dialami John Herdman bersama Timnas Indonesia tidak serta-merta membuatnya pesimistis. Meski takluk 0-1 dari Timnas Bulgaria di Stadion -
PSSI Evaluasi Timnas Indonesia Usai Kekalahan dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

PSSI Evaluasi Timnas Indonesia Usai Kekalahan dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Evaluasi terhadap skuad Garuda dilakukan setelah Timnas Indonesia menelan kekalahan tipis 0-1 dari Bulgaria pada pertandingan yang berlangsung di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Seskab Bocorkan Keberhasilan Indonesia Raih Investasi Lebih Rp380 T di Jepang

Seskab Bocorkan Keberhasilan Indonesia Raih Investasi Lebih Rp380 T di Jepang

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan keberhasilan Indonesia meraih komitmen investasi lebih dari Rp380 triliun di Jepang. Keberhasilan ini
VAR Buat Timnas Indonesia Kebobolan Lawan Bulgaria, Ini Penyebab Skuad Garuda Dapat Hukuman Penalti di Final FIFA Series 2026

VAR Buat Timnas Indonesia Kebobolan Lawan Bulgaria, Ini Penyebab Skuad Garuda Dapat Hukuman Penalti di Final FIFA Series 2026

Timnas Indonesia harus mengubur mimpi meraih gelar FIFA Series 2026 setelah kalah tipis dari Bulgaria. Kekalahan itu ditentukan lewat penalti kontroversial.
Pengangkatan Hendarsam Marantoko sebagai Dirjen Imigrasi Momentum Tepat untuk Pembenahan

Pengangkatan Hendarsam Marantoko sebagai Dirjen Imigrasi Momentum Tepat untuk Pembenahan

Momentum pengangkatan Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dinilai sebagai langkah penting dalam upaya pembenahan sektor keimigrasian nasional.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT