GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanggapi Dinamika Penempatan Pelaut Indonesia ke Luar Negeri, APAKINDO Sarankan Penguatan Kolaborasi

Dinamika terkait perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal atau Ship Manning Agency yang menempatkan pelaut Indonesia ke luar negeri turut disorot oleh Asosiasi Pengusaha Awak Kapan Indonesia (APAKINDO).
Jumat, 13 Juni 2025 - 03:37 WIB
Tanggapi Dinamika Penempatan Pelaut Indonesia ke Luar Negeri, APAKINDO Sarankan Penguatan Kolaborasi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Dinamika terkait perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal atau Ship Manning Agency yang menempatkan pelaut Indonesia ke luar negeri turut disorot oleh Asosiasi Pengusaha Awak Kapan Indonesia (APAKINDO).

Ketua APAKINDO, Riza Ghiyats Fakhri mengatakan pihaknya memilih sikap untuk menghormati seluruh bentuk perizinan yang diterbitkan oleh instansi berwenang yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ketiga lembaga tersebut “Kemenhub, KP2MI dan KKP” memiliki tugas dan kewenangan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan peran masing-masing lembaga justru saling menguatkan dalam upaya pelindungan terhadap pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri," kata Riza kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Riza menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi No. 127/PUU-XXI/2023 memberi pesan jelas terkait pelindungan terhadap pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri bukanlah tugas satu lembaga semata melainkan tanggungjawab bersama.

Menurutnya tidak terdapat satu pun poin dalam putusan tersebut yang menyatakan produk perizinan diterbitkan oleh Kemenhub yaitu Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) atau Surat Izin Usaha Keagenan Awak kapal (SIUKAK) tidak berlaku. 

"Putusan MK tersebut hanya memutuskan persoalan status pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri apakah termasuk (menjadi bagian-red) dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau bukan, di mana akhirnya diputuskan oleh MK bahwa itu masuk dalam bagian sebagai PMI," ungkapnya.

Riza menjelaskan Kemenhub tetap menjalankan kewenangannya sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang sebagian telah diubah melalui UU No. 66 Tahun 2024. 

Menurutnya aturan pelaksanaannya telah diatur melalui PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran serta Permenhub No. PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi dan Permenhub No. PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.

Tak hanya itu, kata Riza, pemerintah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja secara tegas membedakan pengaturan ketenagakerjaan antara pekerja umum di sektor pelayaran dan awak kapal. 

"Pasal 337 undang-undang tersebut menyatakan bahwa ketentuan ketenagakerjaan secara umum berlaku bagi pekerja selain awak kapal," ungkapnya.

Riza memaparkan salah satu kekhususan bagi awak kapal semisal berakitan dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang harus diketahui atau disahkan oleh Kemenhub melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) 'Kesyahbandaran' di masing-masing wilayah/daerah. 

Menurutnya hal itu jelas di atur dalam KUHD, UU Pelayaran beserta aturan turunannya. 

Di sisi lain, KP2MI mengatur dan menerbitkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI)

sesuai ketentuan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diperkuat oleh PP Nomor 22 Tahun 2022 dan Permen KP2MI Nomor 1 dan 2 Tahun 2025.

Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga berperan dalam penerbitan Tanda Lulus Seleksi Teknis sebagai bagian dari syarat administratif bagi manning agency sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari UU No.18 Tahun 2017.

"Sehingga penyesuaian terhadap regulasi terbaru tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan maning agency penempatan Awak Kapal ke kapal luar negeri yang memiliki SIUPPAK atau SIUKAK saja, akan tetapi maning agency yang sudah memiliki SIP3MI dan belum memiliki bukti lulus seleksi teknis dari KKP pun harus menyesuaikan atau dengan

kata lain harus melakukan kegiatan seleksi teknis di KKP," ungkap Riza.

Selain itu, APAKINDO mendorong pemerintah untuk segera melakukan harmonisasi dan penyelarasan kebijakan lintas sektor. 

"Dengan regulasi yang lebih terintegrasi dan sederhana, sehingga iklim usaha keagenan awak kapal menjadi lebih positif, sekaligus membuka peluang kerja lebih luas bagi masyarakat selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Asta Cita, khususnya pada peningkatan kesempatan kerja dan pelindungan terhadap tenaga kerja Indonesia," pungkasnya. (raa)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

SMAN 1 Pontianak Buka Suara soal Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI, Sebut Temukan Sejumlah Hal yang Perlu Dapat Perhatian dan Klarifikasi

SMAN 1 Pontianak Buka Suara soal Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI, Sebut Temukan Sejumlah Hal yang Perlu Dapat Perhatian dan Klarifikasi

SMAN 1 Pontianak akhirnya buka suara soal Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI yang saat ini menjadi sorotan. 
Terungkap, Alasan Dedi Mulyadi Wacanakan Hapus PKB dan Ganti dengan Jalan Provinsi Berbayar di Jawa Barat

Terungkap, Alasan Dedi Mulyadi Wacanakan Hapus PKB dan Ganti dengan Jalan Provinsi Berbayar di Jawa Barat

Dedi Mulyadi ungkap alasan wacanakan hapus PKB dan ganti jalan provinsi berbayar di Jawa Barat. Sistem baru disebut lebih adil bagi warga Jawa Barat.
Hasil Drawing SBY Cup 2026: LavAni Gabung Pool A, Samator Bersaing di Pool B

Hasil Drawing SBY Cup 2026: LavAni Gabung Pool A, Samator Bersaing di Pool B

Hasil drawing SBY Cup 2026, di mana LavAni dan Surabaya Samator berada di dua grup berbeda.
Pertamina Patra Niaga Hadirkan Program Magang dan Beasiswa bagi Generasi Muda 3T Berkembang

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Program Magang dan Beasiswa bagi Generasi Muda 3T Berkembang

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus dukung pembangunan SDM Indonesia melalui Program Magang dan Beasiswa Daerah 3T bagi generasi muda.
Polda Metro Gagalkan Peredaran Etomidate Hingga Sabu di Kabupaten Tangerang, Dua Orang Pengedar Ditangkap!

Polda Metro Gagalkan Peredaran Etomidate Hingga Sabu di Kabupaten Tangerang, Dua Orang Pengedar Ditangkap!

Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika di sebuah apartemen kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dua orang diduga pengedar beserta barang bukti diamankan.
Kurniawan Dwi Yulianto Siap Bertanggung Jawab usai Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026

Kurniawan Dwi Yulianto Siap Bertanggung Jawab usai Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026

Kurniawan Dwi Yulianto menyampaikan permintaan maaf usai gagal membawa Timnas Indonesia U-17 lolos ke Piala Dunia U-17 2026. Pelatih Garuda Muda itu mengaku bertanggung jawab penuh atas hasil yang diraih timnya di ajang tersebut.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Setelah dihujat warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat buka suara, tak mengelak dari kesalahan.
Selengkapnya

Viral