GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanggapi Dinamika Penempatan Pelaut Indonesia ke Luar Negeri, APAKINDO Sarankan Penguatan Kolaborasi

Dinamika terkait perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal atau Ship Manning Agency yang menempatkan pelaut Indonesia ke luar negeri turut disorot oleh Asosiasi Pengusaha Awak Kapan Indonesia (APAKINDO).
Jumat, 13 Juni 2025 - 03:37 WIB
Tanggapi Dinamika Penempatan Pelaut Indonesia ke Luar Negeri, APAKINDO Sarankan Penguatan Kolaborasi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Dinamika terkait perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal atau Ship Manning Agency yang menempatkan pelaut Indonesia ke luar negeri turut disorot oleh Asosiasi Pengusaha Awak Kapan Indonesia (APAKINDO).

Ketua APAKINDO, Riza Ghiyats Fakhri mengatakan pihaknya memilih sikap untuk menghormati seluruh bentuk perizinan yang diterbitkan oleh instansi berwenang yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ketiga lembaga tersebut “Kemenhub, KP2MI dan KKP” memiliki tugas dan kewenangan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan peran masing-masing lembaga justru saling menguatkan dalam upaya pelindungan terhadap pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri," kata Riza kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Riza menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi No. 127/PUU-XXI/2023 memberi pesan jelas terkait pelindungan terhadap pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri bukanlah tugas satu lembaga semata melainkan tanggungjawab bersama.

Menurutnya tidak terdapat satu pun poin dalam putusan tersebut yang menyatakan produk perizinan diterbitkan oleh Kemenhub yaitu Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) atau Surat Izin Usaha Keagenan Awak kapal (SIUKAK) tidak berlaku. 

"Putusan MK tersebut hanya memutuskan persoalan status pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri apakah termasuk (menjadi bagian-red) dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau bukan, di mana akhirnya diputuskan oleh MK bahwa itu masuk dalam bagian sebagai PMI," ungkapnya.

Riza menjelaskan Kemenhub tetap menjalankan kewenangannya sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang sebagian telah diubah melalui UU No. 66 Tahun 2024. 

Menurutnya aturan pelaksanaannya telah diatur melalui PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran serta Permenhub No. PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi dan Permenhub No. PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.

Tak hanya itu, kata Riza, pemerintah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja secara tegas membedakan pengaturan ketenagakerjaan antara pekerja umum di sektor pelayaran dan awak kapal. 

"Pasal 337 undang-undang tersebut menyatakan bahwa ketentuan ketenagakerjaan secara umum berlaku bagi pekerja selain awak kapal," ungkapnya.

Riza memaparkan salah satu kekhususan bagi awak kapal semisal berakitan dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang harus diketahui atau disahkan oleh Kemenhub melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) 'Kesyahbandaran' di masing-masing wilayah/daerah. 

Menurutnya hal itu jelas di atur dalam KUHD, UU Pelayaran beserta aturan turunannya. 

Di sisi lain, KP2MI mengatur dan menerbitkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI)

sesuai ketentuan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diperkuat oleh PP Nomor 22 Tahun 2022 dan Permen KP2MI Nomor 1 dan 2 Tahun 2025.

Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga berperan dalam penerbitan Tanda Lulus Seleksi Teknis sebagai bagian dari syarat administratif bagi manning agency sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari UU No.18 Tahun 2017.

"Sehingga penyesuaian terhadap regulasi terbaru tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan maning agency penempatan Awak Kapal ke kapal luar negeri yang memiliki SIUPPAK atau SIUKAK saja, akan tetapi maning agency yang sudah memiliki SIP3MI dan belum memiliki bukti lulus seleksi teknis dari KKP pun harus menyesuaikan atau dengan

kata lain harus melakukan kegiatan seleksi teknis di KKP," ungkap Riza.

Selain itu, APAKINDO mendorong pemerintah untuk segera melakukan harmonisasi dan penyelarasan kebijakan lintas sektor. 

"Dengan regulasi yang lebih terintegrasi dan sederhana, sehingga iklim usaha keagenan awak kapal menjadi lebih positif, sekaligus membuka peluang kerja lebih luas bagi masyarakat selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Asta Cita, khususnya pada peningkatan kesempatan kerja dan pelindungan terhadap tenaga kerja Indonesia," pungkasnya. (raa)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Thomas Tuchel Akhirnya Angkat Bicara Soal Sindiran Trent Alexander-Arnold usai Dicoret dari Timnas Inggris Jelang Piala Dunia 2026

Thomas Tuchel Akhirnya Angkat Bicara Soal Sindiran Trent Alexander-Arnold usai Dicoret dari Timnas Inggris Jelang Piala Dunia 2026

Thomas Tuchel ungkap alasan buang Trent Alexander-Arnold dari Timnas Inggris. Bintang Real Madrid itu langsung beri respons dingin di media sosialnya.
Bertubi-tubi Timnas Indonesia Dihantam Kabar Buruk Jelang Debut John Herdman! Sanksi FIFA hingga Polemik Paspor Pemain Diaspora Skuad Garuda

Bertubi-tubi Timnas Indonesia Dihantam Kabar Buruk Jelang Debut John Herdman! Sanksi FIFA hingga Polemik Paspor Pemain Diaspora Skuad Garuda

Bertubi-tubi kabar kurang sedap hampiri Timnas Indonesia jelang debut John Herdman sebagai pelatih anyar. Mulai dari sanksi FIFA hingga polemik para diaspora.
DPR Setuju Pemerintah Batalkan Sekolah Daring, Belajar Tatap Muka Disebut Lebih Efektif

DPR Setuju Pemerintah Batalkan Sekolah Daring, Belajar Tatap Muka Disebut Lebih Efektif

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyetujui keputusan pemerintah yang membatalkan kebijakan pembelajaran jarak jauh atau sekolah daring.
Gratis! Ini Dia Cara Nonton Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026

Gratis! Ini Dia Cara Nonton Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026

Tidak bisa memberikan dukungan langsung ke Senayan? Jangan khawatir. Anda tetap bisa menonton laga Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis secara gratis.
Barcelona akan Cuci Gudang di Bursa Transfer Mendatang, MU dan Man City Incar Satu Pemain

Barcelona akan Cuci Gudang di Bursa Transfer Mendatang, MU dan Man City Incar Satu Pemain

Barcelona siap lepas Alejandro Balde ke MU atau Man City pada bursa transfer 2026 demi selamatkan keuangan klub. Hansi Flick pun mulai berburu striker baru!
Tak Belajar dari Kesalahan, Patrick Kluivert Kembali Gagal Wujudkan Mimpi ke Piala Dunia

Tak Belajar dari Kesalahan, Patrick Kluivert Kembali Gagal Wujudkan Mimpi ke Piala Dunia

Patrick Kluivert kembali gagal bawa tim ke Piala Dunia 2026. Setelah Indonesia, kini Suriname juga tersingkir di babak play-off Kualifikasi.

Trending

FIFA Beri Restu! 4 Pemain Keturunan yang Sudah Dihubungi PSSI Ini Berpeluang Dinaturalisasi dan Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026

FIFA Beri Restu! 4 Pemain Keturunan yang Sudah Dihubungi PSSI Ini Berpeluang Dinaturalisasi dan Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026

PSSI dikabarkan telah menghubungi 4 pemain keturunan yang sudah mendapat restu FIFA untuk dinaturalisasi. Mereka berpotensi memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026.
Timnas Indonesia Main Nanti Malam! Ini Jadwal dan Jam Pertandingan FIFA Series 2026 Skuad Garuda vs Saint Kitts and Nevis

Timnas Indonesia Main Nanti Malam! Ini Jadwal dan Jam Pertandingan FIFA Series 2026 Skuad Garuda vs Saint Kitts and Nevis

Timnas Indonesia akan melakoni laga FIFA Series 2026 menghadapi Saint Kitts and Nevis pada Jumat (27/03/2026) malam ini. Skuad Garuda pun membidik kemenangan.
Pelatih Bulgaria Blak-blakan soal 'Level' Timnas Indonesia, Sebut Skuad Garuda Lebih Kuat Era Tanpa Naturalisasi

Pelatih Bulgaria Blak-blakan soal 'Level' Timnas Indonesia, Sebut Skuad Garuda Lebih Kuat Era Tanpa Naturalisasi

Komentar mengejutkan datang dari pelatih Bulgaria, Aleksandar Dimitrov, jelang keikutsertaan timnya di FIFA Series. Skuad Garuda lebih kuat tanpa naturalisasi.
Postingan Lebaran Megawati Hangestri Diserbu Fans Red Sparks, Megatron Diminta 'Mudik' ke Korea

Postingan Lebaran Megawati Hangestri Diserbu Fans Red Sparks, Megatron Diminta 'Mudik' ke Korea

Penggemar Red Sparks serentak serbu postingan terbaru Instagram Megawati Hangestri yang mengunggah momen lebaran bersama keluarganya di Jember, Jawa Timur.
Jurnalis Belanda Murka Bukan Main usai Kasus Paspor Dean James Mencuat, Blak-blakan Bongkar Borok Naturalisasi Timnas Indonesia yang Rugikan Pemain

Jurnalis Belanda Murka Bukan Main usai Kasus Paspor Dean James Mencuat, Blak-blakan Bongkar Borok Naturalisasi Timnas Indonesia yang Rugikan Pemain

Jurnalis Belanda kritik keras proyek naturalisasi Timnas Indonesia usai polemik paspor Dean James & Nathan Tjoe-A-On di Eredivisie. Mees Hilgers ikut terseret!
Terima Kasih Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert! Kini Timnas Indonesia Era John Herdman Punya Fondasi Tangguh Jelang FIFA Series 2026

Terima Kasih Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert! Kini Timnas Indonesia Era John Herdman Punya Fondasi Tangguh Jelang FIFA Series 2026

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara khusus menyoroti peran Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert, dalam membentuk wajah permainan skuad Garuda saat ini.
Timnas Indonesia Untung Besar! FIFA Siapkan Hadiah Spesial Jika Kalahkan Saint Kitts and Nevis, Garuda Berpeluang Kian Melejit

Timnas Indonesia Untung Besar! FIFA Siapkan Hadiah Spesial Jika Kalahkan Saint Kitts and Nevis, Garuda Berpeluang Kian Melejit

Timnas Indonesia berpeluang meraih tambahan poin penting dari FIFA jika mampu menumbangkan Saint Kitts and Nevis pada pertandingan FIFA Series 2025 malam ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT