Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di halaman parkir Mesjid Agung Darul Fallah, Jalan Rel Kereta Api, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, dalam kasus ini, kurir sabu bernama Herida (42) yang merupakan warga Aceh berhasil ditangkap.
“Pelaku berperan sebagai kurir darat," kata Eko, dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa 48 bungkus sabu, dini hari sekitar pukul 02.45 WIB.
"Sabu ditemukan dengan rincian dalam kemasan warna coklat bertulisan guanyinwang berjumlah 1 bungkus, kemasan warna coklat tanpa tulisan (polos) berjumlah 16 bungkus, dan kemasan warna hijau bertulisan guanyinwang berjumlah 31 bungkus," terang Eko.
Pihak kepolisian juga menyita satu unit mobil Nissan X-trail warna silver metalic BK 1607 IE dan dua unit handphone.
Load more