Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Yaman berinisial FSA yang terlibat kasus narkoba.
"FSA resmi kami deportasi pada Selasa (11/6) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata Bugie Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (13/6).
Bugie mengatakan, FSA sebelumnya tersandung permasalahan hukum terkait penggunaan narkotika di Bali. Kemudian, dia ditahan oleh kepolisian setempat.
Lalu, pada sidang kedua di pengadilan, FSA tidak hadir dan dijatuhi vonis hukuman penjara secara in absentia dan dinyatakan terbukti bersalah. Merasa tidak bersalah, ia mengajukan upaya hukum banding hingga tingkat Mahkamah Agung.
Dalam prosesnya, FSA dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Selatan.
"Berkat perilaku yang dinilai baik selama menjalani pembinaan, WNA tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat dan dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut yakni pendeportasian," ujarnya.
Load more