GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buruh dan Manajemen PT Pakerin Kemping di Bank Prima, Desak Pencairan Deposito Rp1 Triliun untuk Gaji

Nasib 2000 karyawan PT Pakerin di Surabaya terkatung-katung. Dana perusahaan senilai Rp 1 triliun yang tersimpan di Prima Master Bank tak bisa dicairkan, sehingga THR dan gaji Mei belum dibayarkan.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 17 Juni 2025 - 13:43 WIB
Buruh dan Manajemen PT Pakerin
Sumber :
  • tim tvOne

Surabaya, tvOnenews.com - Nasib 2000 karyawan PT Pakerin di Surabaya terkatung-katung. Dana perusahaan senilai Rp 1 triliun yang tersimpan di Prima Master Bank tak bisa dicairkan, sehingga THR dan gaji Mei belum dibayarkan. Ratusan buruh pun berunjuk rasa di depan bank tersebut Senin siang (16/6).

Kuasa hukum manajemen PT Pakerin, Alexander Arif, menjelaskan permasalahan bermula sejak April 2025. Demonstrasi buruh pertama terkait tunggakan THR dan gaji Mei 2025 menemui jalan buntu. Dana PT Pakerin sekitar Rp 1 triliun, berupa deposito di Bank Prima, tak kunjung dicairkan. Alex menegaskan perusahaan sebenarnya mampu membayar THR buruh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Manajemen, kata Alex, telah berupaya maksimal, termasuk bertemu direktur bank.

"Masalahnya bukan ketersediaan dana, melainkan terhambatnya pencairan deposito di Bank Prima," jelasnya kepada media, Senin (16/6).

Pertemuan dengan direktur Bank Prima pada 2 Juni 2025 lalu menghasilkan pernyataan mengejutkan. Direktur Bank Prima menyatakan David SK, Njoo Steven T, dan Henry S, tak berwenang mencairkan deposito karena jabatan mereka berdasarkan akta 2018 telah demisioner.

Pernyataan ini menghambat pencairan dana untuk THR dan gaji. Padahal, akta perubahan berikutnya yang sah dan tak pernah dibatalkan pengadilan, menyatakan Direktur Utama PT. Pakerin, David SK, berhak mewakili perusahaan untuk mencairkan dana, termasuk di PT. BPR Prima Master Bank.

Mencairkan dana selain atas tanda tangan tunggal Direktur Utama PT. Pakerin, David SK,  merupakan tindak pidana, baik bagi bank maupun pihak yang menandatangani. Alex menekankan perubahan kepengurusan telah dilakukan secara legal dan bukan alasan penolakan pencairan.

"Bank Prima beralasan kepengurusan PT Pakerin tak sah, padahal kami telah mengikuti prosedur hukum," tegas Alex.

Manajemen PT Pakerin akan terus berupaya, termasuk kembali ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaporkan ke kepolisian jika perlu. Mereka mendesak Bank Prima segera mencairkan deposito agar THR buruh dapat dibayarkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permasalahan ini tak hanya berdampak pada buruh, tetapi juga hubungan antar pemegang saham PT Pakerin. Namun, fokus utama manajemen adalah pembayaran THR buruh.  

"Harapan kami, permasalahan ini selesai secara damai dan berkeadilan," tutup Alex. (gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sugiono Beberkan Isi Pembicaraan Pertemuannya dengan Sekjen PBB Antonio Guterres

Sugiono Beberkan Isi Pembicaraan Pertemuannya dengan Sekjen PBB Antonio Guterres

Menteri Luar Negeri Sugiono beberkan isi pembicaraan pertemuannya dengan Sekjen PBB Antonio Guterres, di Markas Besar PBB, New York, pada Senin (16/2/2026)
Jangan Makan Bahan Ini saat Sahur, Tips Badan Sehat dan Ideal saat Puasa ala Ade Rai

Jangan Makan Bahan Ini saat Sahur, Tips Badan Sehat dan Ideal saat Puasa ala Ade Rai

Tips puasa Ramadhan ala Ade Rai, hindari makan bahan ini saat sahur dan berbuka, tubuh akan sehat dan badan ideal.
Cetak Brace, Koopmeiners Malah Murka! Juventus Dipermalukan Galatasaray 5-2

Cetak Brace, Koopmeiners Malah Murka! Juventus Dipermalukan Galatasaray 5-2

Gelandang Juventus, Teun Koopmeiners, mengaku tidak bisa merasa senang meski mencetak dua gol saat timnya dipermalukan Galatasaray dengan skor 5-2 pada leg pertama play-off babak 16 besar Liga Champions.
Kritisi Draf RUU KKS, Lokataru Ungkap 22 Persoalan

Kritisi Draf RUU KKS, Lokataru Ungkap 22 Persoalan

Sejumlah kelompok masyarakat menyorot naskah akademik maupun draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) yang tengah dibahas pemerintah.
Osimhen Jadi Dalang Utama, Galatasaray Pesta Gol Lawan Juventus!

Osimhen Jadi Dalang Utama, Galatasaray Pesta Gol Lawan Juventus!

Galatasaray tampil dominan saat menghancurkan Juventus yang bermain dengan 10 pemain dengan skor telak 5-2 pada leg pertama play-off babak 16 besar UEFA Champions League, Rabu (18/2/2026).
Serang Mengaji Jadi Program Sambut Ramadan

Serang Mengaji Jadi Program Sambut Ramadan

Berbagai kegiatan dilangsungkan menyambut bulan suci Ramadan 2026.

Trending

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, mengungkapkan Christian Pulisic masih diragukan tampil saat Rossoneri menghadapi Como dalam lanjutan Liga Italia, Rabu (18/2/2026).
Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok, 19 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi cinta, karier, hingga keuangan lengkapnya di sini.
Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan makan dua bahan ini saat sahur dan berbuka, dr Zaidul Akbar sebut biang kerok masalah kesehatan. Bahan apa saja yang dimaksud?
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Berikut ini penjelasan, alasan penetapan ramadhan 2026 di Indonesia berbeda antara Muhadi dan NU.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT