Surabaya, tvOnenews.com - Nasib 2000 karyawan PT Pakerin di Surabaya terkatung-katung. Dana perusahaan senilai Rp 1 triliun yang tersimpan di Prima Master Bank tak bisa dicairkan, sehingga THR dan gaji Mei belum dibayarkan. Ratusan buruh pun berunjuk rasa di depan bank tersebut Senin siang (16/6).
Kuasa hukum manajemen PT Pakerin, Alexander Arif, menjelaskan permasalahan bermula sejak April 2025. Demonstrasi buruh pertama terkait tunggakan THR dan gaji Mei 2025 menemui jalan buntu. Dana PT Pakerin sekitar Rp 1 triliun, berupa deposito di Bank Prima, tak kunjung dicairkan. Alex menegaskan perusahaan sebenarnya mampu membayar THR buruh.
Manajemen, kata Alex, telah berupaya maksimal, termasuk bertemu direktur bank.
"Masalahnya bukan ketersediaan dana, melainkan terhambatnya pencairan deposito di Bank Prima," jelasnya kepada media, Senin (16/6).
Pertemuan dengan direktur Bank Prima pada 2 Juni 2025 lalu menghasilkan pernyataan mengejutkan. Direktur Bank Prima menyatakan David SK, Njoo Steven T, dan Henry S, tak berwenang mencairkan deposito karena jabatan mereka berdasarkan akta 2018 telah demisioner.
Pernyataan ini menghambat pencairan dana untuk THR dan gaji. Padahal, akta perubahan berikutnya yang sah dan tak pernah dibatalkan pengadilan, menyatakan Direktur Utama PT. Pakerin, David SK, berhak mewakili perusahaan untuk mencairkan dana, termasuk di PT. BPR Prima Master Bank.
Mencairkan dana selain atas tanda tangan tunggal Direktur Utama PT. Pakerin, David SK, merupakan tindak pidana, baik bagi bank maupun pihak yang menandatangani. Alex menekankan perubahan kepengurusan telah dilakukan secara legal dan bukan alasan penolakan pencairan.
Load more