News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komnas HAM Apresiasi Vonis Terhadap Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis

Komnas HAM mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terhadap prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).
Selasa, 17 Juni 2025 - 15:17 WIB
Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Komnas HAM mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terhadap prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).

“Mengapresiasi putusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, penuntutan, dan penyidikan yang dilakukan oleh oditur dan POM Banjarmasin atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita,” kata Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengutip Antara pada Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun Jumran pada Senin (16/6) dijatuhi vonis pidana pokok penjara seumur hidup serta pidana tambahan untuk dipecat dari dinas kemiliteran. Menurut Uli, vonis itu pada dasarnya sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM.

Uli menjelaskan selama persidangan berlangsung, Komnas HAM telah menyampaikan pendapat atau amicus curiae kepada Pengadilan Militer Banjarmasin yang menyatakan adanya rencana pembunuhan terhadap jurnalis Juwita.

Dalam pendapat itu, Komnas HAM meminta penyidik, oditur, dan hakim untuk memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya atas adanya rencana pembunuhan tersebut serta memecat terdakwa Jumran dari dinas militer.

Namun, Komnas HAM menyoroti masih ada rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh majelis hakim maupun penyidik, yakni terkait pertimbangan restitusi serta pemeriksaan saksi atau alat bukti lain untuk memastikan ada-tidaknya pelaku lain.

“Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM menyatakan perlu mempertimbangkan adanya restitusi untuk keluarga korban di masa depan,” tutur Uli.

Sebelumnya, ketua majelis hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan di Banjarbaru, Senin (16/6), mengatakan bahwa terdakwa Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

“Tidak ada satupun pembelaan terdakwa yang perlu dipertimbangkan, karena tidak ada kaitannya dengan nota pembelaan yang disampaikan terdakwa,” kata Arie Fitriansyah.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik kesatuan institusi TNI AL, sehingga tidak layak untuk dibela. Terdakwa sebagai seorang aparat seharusnya menunjukkan sikap terpuji sebagai prajurit.

“Jika dipertahankan di institusi akan merusak citra dan wibawa TNI di tengah masyarakat. Demi hukum, harus diambil tindakan tegas dan profesional agar tidak mempengaruhi nilai-nilai disiplin prajurit,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan Jumran dipidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AL. Kendati demikian, majelis hakim tidak mengabulkan permintaan pembayaran biaya ganti rugi atau restitusi Rp287 juta yang diajukan keluarga korban.

“Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, seseorang yang dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup maka tidak boleh dijatuhi pidana lain selain pencabutan hak-hak tertentu dan atau pengumuman putusan hakim,” kata Arie.(ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Finansial: 10 Weton yang Ketiban Rezeki dan Harus Waspada pada Tanggal 2 Juli 2026

Ramalan Finansial: 10 Weton yang Ketiban Rezeki dan Harus Waspada pada Tanggal 2 Juli 2026

Pada Kamis Wage yang jatuh tanggal 2 Juli 2026, perputaran energi alam semesta memberikan pengaruh yang signifikan terhadap arus finansial bagi berbagai weton.
Waspada! Influencer Daerah Jadi Target Baru, Komdigi Bongkar Modus Terbaru Spam Judi Online di Media Sosial

Waspada! Influencer Daerah Jadi Target Baru, Komdigi Bongkar Modus Terbaru Spam Judi Online di Media Sosial

Komdigi mengungkap modus terbaru penyebaran spam judi online yang kini menyasar influencer daerah di berbagai platform media sosial. Simak pola, alasan, dan langkah penanganannya.
Kapolri Targetkan Pembangunan 1.500 SPPG Polri Meski Gelombang Keberlangusan MBG Menuai Protes

Kapolri Targetkan Pembangunan 1.500 SPPG Polri Meski Gelombang Keberlangusan MBG Menuai Protes

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Polri berperan aktif dalam berbagai program pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI, Gibrang Rakabumbing Raka diantaranya Makan Bergizi Gratis (MBG).
Saham EMAS Resmi Melantai di Hong Kong, Analis Sebut Mau Bidik Investor HKEX untuk Proyek Tambang Emas Pani

Saham EMAS Resmi Melantai di Hong Kong, Analis Sebut Mau Bidik Investor HKEX untuk Proyek Tambang Emas Pani

Melantainya saham emiten EMAS di bursa Hong Kong dinilai strategis untuk menjangkau basis investor internasional yang lebih luas guna mendukung Proyek Tambang Emas Pani.
Kapolri Janji Hadirkan Personel Humanis saat Pengamanan Unjuk Rasa: Pelaku Anarkis Akan Ditindak Tegas

Kapolri Janji Hadirkan Personel Humanis saat Pengamanan Unjuk Rasa: Pelaku Anarkis Akan Ditindak Tegas

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menghadirkan personel yang humanis dalam pengamanan aksi unjuk rasa.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 2 Juli 2026: Leo Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 2 Juli 2026: Leo Dapat Uang Kaget

Memasuki Kamis, 2 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan energi positif yang berdampak pada kondisi finansial. Siapa saja yang bercuan deras?

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Tak Sadar Pelanggannya DPO, Tukang Cukur Ceritakan Sikap Taufik Hidayat saat Potong Rambut

Tak Sadar Pelanggannya DPO, Tukang Cukur Ceritakan Sikap Taufik Hidayat saat Potong Rambut

Taufik Hidayat sempat potong rambut sebelum ditangkap. Kesaksian tukang cukur di hadapan Dedi Mulyadi mengungkap sikap Taufik Hidayat saat itu.
Selengkapnya

Viral