Jakarta, tvOnenews.com - Dalam rangka memperingati HUT ke-498 Kota Jakarta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 14 Juni 2025.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa insentif ini diberikan sebagai bentuk dukungan Pemprov dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
“Insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap wajib pajak yang taat, serta upaya kami untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu,” ujar Lusiana kepada awak media, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Lusiana menuturkan rincian insentif penghapusan sanksi PKB dan BBNKB yakni penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Kemudian penghapusan diberikan terhadap bunga dan denda secara otomatis melalui penyesuaian sistem, tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
Lalu, berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajak pada periode 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Load more