GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Penjual Pecel Lele di Trotoar Dapat Dikenakan UU Tipikor, Begini Penjelasannya...

Ahli hukum Chandra M Hamzah menilai, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dapat menjerat penjual pecel lele yang berdagang di trotoar. 
Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:25 WIB
Ilustrasi KPK.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum Chandra M Hamzah menilai, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dapat menjerat penjual pecel lele yang berdagang di trotoar. 

Hal itu diungkapkan Chandra di dalam sidang uji materil UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengar keterangan DPR serta keterangan Ahli dan Saksi Pemohon Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 pada Rabu (18/6). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009 itu menjelaskan, bahwa Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi yang berbunyi 'setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00'.

Sementara, Pasal 3 UU Tipikor yang berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00'. 

Kedua Pasal tersebut dianggapnya menimbulkan problematika. Sebab menurutnya, tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau bersifat ambigu maupun tidak boleh ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas lex certa maupun lex stricta.

Sehingga, ia pun menganalogikan jika Pasal itu dapat menjerat penjual pecel lele di trotoar, karena penjual pecel lele termasuk 'setiap orang' yang melakukan perbuatan 'melawan hukum' dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, penjual pecel lele juga bisa dikatakan mencari keuntungan atau 'memperkaya diri sendiri' dengan berjualan di trotoar yang membuat fasilitas publik milik negara itu rusak sehingga dapat dianggap pula 'merugikan keuangan negara'.

"Maka penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara," ucap Chandra dikutip dari laman MK, Sabtu (21/6). 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pesan Kuasa Hukum Denada: Balas WhatsApp dan Ambil Langkah Duluan Temui Ibunya

Pesan Kuasa Hukum Denada: Balas WhatsApp dan Ambil Langkah Duluan Temui Ibunya

Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, minta Ressa segera balas WhatsApp dan ambil inisiatif bertemu ibu kandungnya untuk selesaikan masalah.
Ratchaburi FC Berangkat ke Bandung Lebih Awal, Tak Tunda Laga di Liga Thailand

Ratchaburi FC Berangkat ke Bandung Lebih Awal, Tak Tunda Laga di Liga Thailand

Ratchaburi FC tiba pada h-3 pertandingan dimana Persib akan klub Thailand ini di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026). 
Hasil Proliga 2026 Putra: Permalukan Medan Falcons Tirta Bhagasasi, Samator Resmi Lolos ke Babak Final Four

Hasil Proliga 2026 Putra: Permalukan Medan Falcons Tirta Bhagasasi, Samator Resmi Lolos ke Babak Final Four

Hasil Proliga 2026 putra, di mana Surabaya Samator berhasil lolos ke babak final four usai mengalahkan Medan Falcons Tirta Bhagasasi.
Jay Idzes Bawa Sassuolo Remontada, Balikkan Keadaan Curi Poin Penuh dari Udinese

Jay Idzes Bawa Sassuolo Remontada, Balikkan Keadaan Curi Poin Penuh dari Udinese

Tampil di Stadion Friuli, Udine, Minggu (15/2/2026), Sassuolo mengamankan poin penuh lewat remontada dari tim tuan rumah Udinese.
Hasil Super League 2025-2026: Persija Curi Poin Penuh dari Bali United

Hasil Super League 2025-2026: Persija Curi Poin Penuh dari Bali United

Persija berhasil mengamankan poin penuh dari Bali United di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, pada Minggu (15/2/2026). 
Ironi Derby d’Italia: Inter Milan Permalukan Juventus 3-2, Alessandro Bastoni Dapat Kritik dan Rapor Buruk dari Media Italia

Ironi Derby d’Italia: Inter Milan Permalukan Juventus 3-2, Alessandro Bastoni Dapat Kritik dan Rapor Buruk dari Media Italia

Media Italia, Tuttosport, melontarkan kritik tajam kepada Alessandro Bastoni usai kemenangan dramatis Inter Milan atas Juventus.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Red Sparks tengah terpuruk di V-League 2025/2026 setelah menelan 10 kekalahan beruntun, memicu sorotan media Korea dan seruan pemecatan terhadap Ko Hee-jin.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dan kawan-kawan sukses membawa Jakarta Pertamina Enduro menjadi tim voli putri pertama yang dinyatakan lolos ke babak final four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT