GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menteri Hukum: Pembentukan UU TNI Telah Sesuai Ketentuan UU dan Tidak Tergesa-gesa

Menurut Suprtman, penjelasannya itu menunjukkan bahwa pembentukan UU TNI tidak dilakukan secara tergesa-gesa, memenuhi asas keterbukaan
Senin, 23 Juni 2025 - 13:01 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu disampaikan Supratman di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Ia mewakili keterangan pemerintah atas lima perkara pengujian formal UU TNI yang tengah bergulir dalam tahap pemeriksaan lanjutan atau pembuktian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang P3 (UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) dan Peraturan Presiden [Nomor 87 Tahun 2014 tentang] Pelaksana Undang-Undang P3,” kata Supratman.

Dia menjelaskan, sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Perubahan diusulkan oleh DPR, Pemerintah telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat sejak tahun 2023 dalam bentuk kegiatan berupa diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang dilaksanakan oleh Markas Besar TNI.

“Pada tahun 2023, Mabes TNI melaksanakan beberapa FGD dalam rangka membahas beberapa materi yang akan menjadi materi muatan RUU TNI Perubahan. Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut menjadi bahan dalam penyusunan DIM pada tahun 2024,” terang Menkum.

Pemerintah, lanjut dia, menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI setelah adanya surat dari DPR RI. 

Pada 2024, penyusunan DIM itu dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam rangka penyusunan DIM itu, Supratman menyebut Pemerintah telah menyelenggarakan kegiatan uji publik melalui kegiatan dengar pendapat publik yang dihadiri oleh unsur kementerian/lembaga, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil.

Hasil uji publik dimaksud kemudian dituangkan dalam DIM dan dilaksanakan pula beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan. Setelah itu, hasil penyusunan DIM disampaikan kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan.

Pada tahap pembahasan, Menkum mengatakan telah digelar beberapa kali rapat pembicaraan tingkat I dan II hingga akhirnya sampai pada rapat paripurna DPR RI untuk menyetujui RUU TNI Perubahan ditetapkan sebagai undang-undang.

“Berdasarkan informasi tersebut telah jelas bahwa ruang partisipasi publik dalam rangka pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dibuka seluas-luasnya,” kata dia.

Menurut Suprtman, penjelasannya itu menunjukkan bahwa pembentukan UU TNI tidak dilakukan secara tergesa-gesa, memenuhi asas keterbukaan, dan memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Di sisi lain, ia mengatakan para pemohon dalam kelima perkara tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). 

Sebab, para pemohon yang di antaranya berprofesi sebagai mahasiswa dan aktivis, bukan prajurit, tidak memiliki alasan kerugian konstitusional yang berhubungan langsung dengan UU TNI.

Maka dari itu, dalam petitum, Pemerintah meminta kepada Mahkamah untuk menolak permohonan pengujian formal UU TNI untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Lima perkara pengujian formal UU TNI yang tengah diperiksa MK, yaitu Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkara-perkara itu dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, serta koalisi masyarakat sipil dan aktivis.

Para pemohon pada pokoknya meminta MK membatalkan UU TNI yang baru karena pembentukannya dinilai tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sehingga seharusnya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (ant/nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sule Geram Tak Cuma soal Warisan, Teddy Pardiyana Disebut Ingin Titipkan Bintang ke Putri Delina

Sule Geram Tak Cuma soal Warisan, Teddy Pardiyana Disebut Ingin Titipkan Bintang ke Putri Delina

​​​​​​​Sule geram tak cuma soal sengketa warisan Lina Jubaedah, tetapi juga karena Teddy Pardiyana disebut ingin menitipkan Bintang kepada Putri Delina.
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

​​​​​​​Ramalan keuangan shio 17 Februari 2026 untuk kuda, kambing, monyet, ayam, anjing, babi. Simak peluang rezeki, angka hoki, dan tips finansial hari besok.
Warga DKI Harus Tahu, BMKG sebut Jakarta Berpotensi Hujan Lebat

Warga DKI Harus Tahu, BMKG sebut Jakarta Berpotensi Hujan Lebat

BMKG ingatkan warga DKI Jakarta terkait potensi hujan lebat hingga hujan sangat lebat, di DKI Jakarta pada 16 Februari hingga 19 Februari 2026.
Peringatan BMKG pada 16-19 Februari Jakarta Diguyur Hujan Lebat, 72 Stasiun Pompa Telah Disiagakan

Peringatan BMKG pada 16-19 Februari Jakarta Diguyur Hujan Lebat, 72 Stasiun Pompa Telah Disiagakan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan potensi hujan lebat hingga hujan sangat lebat di DKI Jakarta pada 16 Februari hingga 19 Februari 2026.
Soal Kondisi Ekonomi Global Penuh Ketidakpastian, Menkeu Purbaya:  Jangan Takut

Soal Kondisi Ekonomi Global Penuh Ketidakpastian, Menkeu Purbaya: Jangan Takut

Soal kondisi ekonomi global penuh ketidakpastian, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa katakan pihaknya percaya diri bahwa perekonomian Indonesia cukup baik untuk tidak
Pemerintah Singapura Keluarkan Peraturan Baru untuk Pendatang Asing, Dapat Ditolak Sebelum Tiba

Pemerintah Singapura Keluarkan Peraturan Baru untuk Pendatang Asing, Dapat Ditolak Sebelum Tiba

Pemerintah Singapura keluarkan peraturan baru untuk pendatang asing. Bahkan kabarnya kebijakan imigrasi negeri singa itu jauh lebih ketat bagi pendatang asing. 

Trending

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
11 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan 2026 Penuh Makna, Cocok untuk Postingan Medsos dan Dikirim ke Grup WA

11 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan 2026 Penuh Makna, Cocok untuk Postingan Medsos dan Dikirim ke Grup WA

Berikut 11 inspirasi ucapan menyambut bulan suci Ramadhan 2026 penuh makna, cocok untuk postingan media sosia hingga dikirim ke grup WhatsApp.
Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Jelang Ramadhan 1447 H, ketahui hal-hal yang tidak membatalkan puasa, tapi merusak pahalanya menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Utang Setinggi Gunung Uhud Insyaallah Lunas, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Baca Doa ini Dibarengi Usaha

Utang Setinggi Gunung Uhud Insyaallah Lunas, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Baca Doa ini Dibarengi Usaha

Selain usaha juga dibutuhkan doa agar utang-utang anda bisa lunas. Sebab tidak pernah tahu bantuan Allah SWT dari arah mana saja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT