Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa mengimbau KPU setempat agar melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara cermat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Minahasa, Arthur Karinda, di Tondano, Senin, mengatakan bahwa akurasi data pemilih merupakan aspek fundamental dalam menjamin hak pilih warga serta menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah.
“Pemutakhiran data pemilih yang tidak akurat berpotensi mengakibatkan terganggunya pemenuhan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar setiap tahapan yang dilakukan oleh KPU Minahasa dalam PDPB dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Karinda mengutip Antara pada Selasa.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Minahasa secara berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Minahasa, termasuk mencermati daftar pemilih yang masuk dan keluar, serta perubahan elemen data lainnya seperti status kependudukan, pindah domisili, atau meninggal dunia.
Menurut dia, keterbukaan informasi kepada publik menjadi bagian penting dalam memastikan partisipasi masyarakat untuk turut serta menjaga kemurnian dan validitas daftar pemilih.
“Kami mendorong KPU Minahasa agar menyampaikan hasil PDPB secara rutin dan terbuka. Ini penting agar masyarakat dapat mengakses informasi serta memastikan dirinya telah tercatat sebagai pemilih secara sah,” ujarnya.
Karinda juga menekankan pentingnya sinergi antara KPU Minahasa dan instansi terkait, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa, guna menjamin keakuratan data kependudukan yang menjadi basis penyusunan daftar pemilih.
Load more