News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Jerat Bupati Hulu Sungai Utara Non-Aktif Dengan Pidana Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) non-aktif Abdul Wahid dengan tindak pidana pencucian uang selain perkara pokoknya dugaan korupsi suap proyek irigasi. Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penyegelan dan penyitaan sejumlah aset usaha milik Abdul Wahid di Kabupaten HSU karena diduga terkait tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.
Senin, 4 April 2022 - 00:40 WIB
KPK jerat Bupati HSU non-aktif pidana pencucian uang
Sumber :
  • Antara

Banjarmasin, tvOne

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) non-aktif Abdul Wahid dengan tindak pidana pencucian uang selain perkara pokoknya dugaan korupsi suap proyek irigasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Baik dugaan korupsi maupun pencucian uang akan disidang bersamaan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Titto Jaelani di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu.

Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penyegelan dan penyitaan sejumlah aset usaha milik Abdul Wahid di Kabupaten HSU karena diduga terkait tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng mengatakan, perkara terdakwa Abdul Wahid mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (11/4) mendatang.

Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin sudah menunjuk majelis hakim pemeriksa dan pengadil perkara tersebut, yaitu Yusriansyah sebagai ketua, Achmad Gawi dan Arief selaku anggota majelis hakim.

Pada sidang perdana, agendanya pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu Titto Jaelani, Hendra Eka Saputra, Fahmi Ari Yoga dan Rony Yusuf.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Penuntut Umum KPK mendakwa Abdul Wahid dengan sejumlah dakwaan alternatif.

Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Alternatif kesatu yang kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dakwaan alternatif ketiga yang kesatu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penuhi Janji Bonus untuk Para Atlet Peraih Medali Asian Games dan Para Games 2026, Presiden Serahkan Rp158,3 miliar

Penuhi Janji Bonus untuk Para Atlet Peraih Medali Asian Games dan Para Games 2026, Presiden Serahkan Rp158,3 miliar

Presiden Prabowo Subianto langsung merealisasikan janji pemberian bonus ke atlet dan pelatih berprestasi di Asian Games dan Asian Para Games Aichi-Nagoya 2026.
Polda Metro Jaya Pulangkan 19 Orang yang Diamankan Saat Demo di Jakarta, Diimbau Tidak Ganggu Kamtibmas

Polda Metro Jaya Pulangkan 19 Orang yang Diamankan Saat Demo di Jakarta, Diimbau Tidak Ganggu Kamtibmas

Polda Metro Jaya telah memulangkan sebanyak 19 orang yang diamankan lantaran membawa senjata tajam hingga petasan saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di wilayah
Media Australia Heboh usai Persib Hajar Melbourne Victory, Singgung Cuaca Ekstrem hingga Krisis Tim

Media Australia Heboh usai Persib Hajar Melbourne Victory, Singgung Cuaca Ekstrem hingga Krisis Tim

Media Australia ramai menyoroti kemenangan Persib 2-0 atas Melbourne Victory di ACL Two, mulai dari cuaca ekstrem hingga buruknya performa klub Negeri Kanguru.
Bawa Pulang Medali Emas dari Asian Games 2026, Yenny Wahid Sebut Tim Panjat Tebing Indonesia Masih Belum Puas

Bawa Pulang Medali Emas dari Asian Games 2026, Yenny Wahid Sebut Tim Panjat Tebing Indonesia Masih Belum Puas

Ketua umum Federasi Panjat Tebing Indonesia, Yenny Wahid, menyebut Tim Panjat Tebing Indonesia belum sepenuhnya puas dengan capaian di ajang Asian Games 2026.
Apa Kabar Desy Ratnasari? Lama Berkiprah di Dunia Politik, Kini Kembali Main Film

Apa Kabar Desy Ratnasari? Lama Berkiprah di Dunia Politik, Kini Kembali Main Film

Kabar Desy Ratnasari terbaru, kembali bermain film setelah lama berkiprah di dunia politik. Ia juga mengungkap sudah tidak lagi mengajar.
Komentar Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Seusai Diperiksa KPK

Komentar Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Seusai Diperiksa KPK

Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (29/10/2026). Vinna yang mengenakan pakaian

Trending

Hasil Hitung Suara Sementara Pemilu Israel 2026: Benjamin Netanyahu Ungguli Gadi Eisenkot

Hasil Hitung Suara Sementara Pemilu Israel 2026: Benjamin Netanyahu Ungguli Gadi Eisenkot

Koalisi Benjamin Netanyahu unggul tipis atas oposisi Gadi Eisenkot dalam hasil hitung sementara Pemilu Israel 2026 yang digelar pada Selasa, 27 Oktober lusa.
4 Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Menuju Piala Asia 2027, Ada Wonderkid Arsenal dan Striker 15 Gol!

4 Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Menuju Piala Asia 2027, Ada Wonderkid Arsenal dan Striker 15 Gol!

Empat pemain dikaitkan dengan naturalisasi Timnas Indonesia jelang Piala Asia 2027. Ada wonderkid Arsenal, striker 15 gol, serta bintang asal Jepang di Liga 1.
Timnas Indonesia Terancam Batal Away ke Timur Tengah, Erick Thohir Siapkan Opsi Ini

Timnas Indonesia Terancam Batal Away ke Timur Tengah, Erick Thohir Siapkan Opsi Ini

Situasi Timur Tengah yang belum stabil mengancam agenda FIFA Matchday November 2026. Erick Thohir membuka opsi negara dan lawan pengganti bagi Timnas Indonesia.
Link Live Streaming Liga Voli Vietnam 2026: Mulai Siang Ini Ada Rivan Nurmulki Vs Boy Arnez, Farhan Halim Main Lagi

Link Live Streaming Liga Voli Vietnam 2026: Mulai Siang Ini Ada Rivan Nurmulki Vs Boy Arnez, Farhan Halim Main Lagi

Link live streaming Liga Voli Vietnam 2026 putaran kedua pada Kamis (29/10/2026), di mana tiga pemain Timnas Voli Indonesia kembali tampil. Rivan Nurmulki akan melawan Boy Arnez dan Farhan Halim juga unjuk gigi.
Viral Eks Napi Tolak Diberi Uang Cuma-cuma di Transjakarta, Akui Butuh Hal Ini Selain Pekerjaan Halal

Viral Eks Napi Tolak Diberi Uang Cuma-cuma di Transjakarta, Akui Butuh Hal Ini Selain Pekerjaan Halal

Kisah seorang pria bernama Pak Gigin menjadi perbincangan warganet setelah kisahnya viral di media sosial. Eks narapidana itu tolak diberi uang cuma-cuma.
Jadwal Timnas Indonesia U-15 di Piala Dunia dan Festival U-15 FIFA: Tampil di Perempat Final Tier C, Berpeluang Lawan Prancis

Jadwal Timnas Indonesia U-15 di Piala Dunia dan Festival U-15 FIFA: Tampil di Perempat Final Tier C, Berpeluang Lawan Prancis

Usai dua hasil positif di babak 32 dan 16 besar Tier C, Timnas Indonesia U-15 akan tampil di babak perempat final untuk memperebutkan peringkat 65-72 dunia di babak semifinal Piala Dunia dan Festival U-15 FIFA 2026.
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-15 Vs Luksemburg di Perempat Final Piala Dunia U-15 2026

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-15 Vs Luksemburg di Perempat Final Piala Dunia U-15 2026

Timnas Indonesia U-15 akan menantang Luksemburg di perempat final Piala Dunia U-15 2026. Mereka berhasil melalui hadangan dari Moldova dan Panama pada Rabu (28/10/2026) kemarin.
Selengkapnya

Viral