GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Daftar Nama Tersangka yang Terjaring OTT KPK di Sumut, Mulai Pejabat hingga Bapak dan Anak

KPK baru-baru ini menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:15 WIB
Ini Daftar Nama Tersangka soal OTT KPK di Sumut, Mulai Pejabat hingga Bapak dan Anak
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Bahkan, KPK juga bocorkan daftar nama yang menjadi tersangka buntut ari OTT yang dilakukan KPK pada kamis, (27/6/2025). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam hal ini, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

“Satu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) atau dikenal Topan Ginting."

"Kedua, Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” ujarnya.

Kemudian, satu tersangka Heliyanto (HEL) dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Selain itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY). 

“RAY ini adalah anak dari KIR,” kata Asep.

Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.

Asep menerangkan, pada Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP selaku Kadis PUPR Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.

“Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,” katanya.

Selain itu, tersangka KIR bersama RES bersama-sama mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.

“Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,” imbuhnya.

Sementara itu, pada Satker PJN Wilayah 1 Sumut, tersangka HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut merupakan penyelenggara negara yang bertanggung jawab, antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

Adapun PT DGN yang dipimpin oleh tersangka KIR dan PT RN yang dipimpin oleh RAY telah mendapatkan beberapa pekerjaan preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini.

“Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025,” kata Asep.

Penerimaan uang itu, lanjut dia, karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog sehingga PT DGN dan PT RN terpilih sebagai pelaksana.

Dilanjutkan Asep, barang bukti yang disita dalam OTT adalah uang senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sisa pembayaran proyek.

Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk selanjutnya, kelima tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan sejak hari ini. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 Vs Jepang di Piala Asia U-17 2026 Malam Ini: Pertaruhan Kurniawan Dwi Yulianto

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 Vs Jepang di Piala Asia U-17 2026 Malam Ini: Pertaruhan Kurniawan Dwi Yulianto

Timnas Indonesia U-17 akan bermain menghadapi Jepang pada laga terakhir Grup B Piala Asia U-17 2026. Pelatih Kurniawan Dwi Yulianto perlu mengembalikan anak-anak asuhnya ke jalur kemenangan.
Jadwal Thailand Open 2026, Selasa 12 Mei: Leo/Daniel Langsung Beraksi, Jalan Terjal Debut Bagas/Putra

Jadwal Thailand Open 2026, Selasa 12 Mei: Leo/Daniel Langsung Beraksi, Jalan Terjal Debut Bagas/Putra

Jadwal Thailand Open 2026, di mana nasib ganda putra Indonesia langsung ditentukan hari ini termasuk Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin yang kembali berpasangan dan Bagas Maulana/Muh Putra Erwiansyah langsung hadapi jalan terjal.
Fakta Terbaru Buronan Pelecehan Seksual Sesama Jenis Syekh Al-Misry, Rupanya Punya 2 Kewarganegaraan dan Simpan Paspor Mesir

Fakta Terbaru Buronan Pelecehan Seksual Sesama Jenis Syekh Al-Misry, Rupanya Punya 2 Kewarganegaraan dan Simpan Paspor Mesir

Polri mengungkap fakta baru terkait buronan kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis, Syekh Al-Misry. Tersangka yang kini berada di Mesir itu dipastikan memiliki lebih dari satu kewarganegaraan.
Heboh Soal Kabar Jaringan Pedofilia Libatkan WNA Jepang di Blok M, Ini Fakta Sebenarnya

Heboh Soal Kabar Jaringan Pedofilia Libatkan WNA Jepang di Blok M, Ini Fakta Sebenarnya

Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan dugaan jaringan pedofilia yang disebut melibatkan warga negara asing asal Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Lebih Besar Pahala Kurban Sapi Bersama 7 Orang atau Kambing Milik Sendiri? Begini Kata Buya Yahya

Lebih Besar Pahala Kurban Sapi Bersama 7 Orang atau Kambing Milik Sendiri? Begini Kata Buya Yahya

Dalam pemilihan hewan kurban, umat muslim memiliki opsi berkurban seekor kambing secara individu atau patungan satu ekor sapi diperuntukkan bagi tujuh orang.
Minim Laporan Korban, Komnas Perempuan Menduga Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Fenomena Gunung Es

Minim Laporan Korban, Komnas Perempuan Menduga Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Fenomena Gunung Es

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menengarai bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren merupakan fenomena gunung es. 

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
News Terpopuler: Modus Pesan Tengah Malam Kiai Cabul Ponpes Pati, hingga Doktrin Ashari Pada Santriwati

News Terpopuler: Modus Pesan Tengah Malam Kiai Cabul Ponpes Pati, hingga Doktrin Ashari Pada Santriwati

Modus pesan oknum Kiai, Ashari pengasuh ponpes di Pati saat tengah malam. Doktrin diberikan tersangka kasus dugaan pencabulan untuk melancarkan aksi bejatnya
Setelah Kasus di Pati, Pengasuh Ponpes di Mesuji Diduga Cabuli Santriwati Hingga Gedung Habis Dibakar Warga

Setelah Kasus di Pati, Pengasuh Ponpes di Mesuji Diduga Cabuli Santriwati Hingga Gedung Habis Dibakar Warga

Setelah adanya kasus dugaan pencabulan dilakukan pengasuh sekaligus pemilik Pondok Pesantren, Ashari di Pati, Jawa Tengah. Kini terjadi pula di Mesuji, Lampung.
Saksi Ceritakan Awal Mula Didirikan Ponpes Ndholo Kusumo oleh Kiai Ashari: Belum Ada Kejanggalan tapi Gerak-geriknya Mencurigakan

Saksi Ceritakan Awal Mula Didirikan Ponpes Ndholo Kusumo oleh Kiai Ashari: Belum Ada Kejanggalan tapi Gerak-geriknya Mencurigakan

Pak Di, saksi yang lebih dari 10 tahun bekerja dengan Kiai Ashari menceritakan awal mula didirikannya Ponpes Ndholo Kusumo Pati sebelum ramai kasus pencabulan.
Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban, Begini Isi Chat Kiai Ashari ketika Minta Temani Tidur Santriwati

Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban, Begini Isi Chat Kiai Ashari ketika Minta Temani Tidur Santriwati

Bukti WhatsApp dibongkar kuasa hukum korban, Ali Yusron, begini isi chat Kiai Ashari ketika minta ditemani tidur oleh santriwati di malam hari.
Selengkapnya

Viral