News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung, Kejagung Apresiasi JPU

Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati divonis mati Pengadilan Tinggi Bandung. Kejaksaan Agung menghormati putusan majelis hakim itu
Selasa, 5 April 2022 - 07:19 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati divonis mati Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Majelis Hakim PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Vonis mati untuk pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan itu mendapat apresiasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Lembaga itu juga menghormati putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami secara kelembagaan menghormati putusan pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Menurut dia, putusan tersebut telah mengakomodasi semua tuntutan dan pertimbangan jaksa sehingga Kejagung mengapresiasi tugas-tugas pelaksanaan penuntut umum di daerah.

Namun, kata Ketut, kejaksaan tidak berpuas diri atas vonis tersebut. Saat ini pihaknya menunggu upaya hukum lain yang akan dilakukan terdakwa.

"Kami sekarang menunggu upaya yang dilakukan oleh terdakwa apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain," kata Ketut.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan vonis mati setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menghukum Herry pidana seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Pada putusannya, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Hukuman itu sesuai dengan Pasal 21 KUHAP junctis Pasal 27 KUHAP jis. Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis. ayat (4) KUHAP jis. Pasal 193 KUHAP jis. Pasal 222 ayat (1) jis. ayat (2) KUHAP jis. Pasal 241 KUHAP jis. Pasal 242 KUHAP, dan PP Nomor 27 Tahun 1983.

Selain itu, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar lebih dari Rp300 juta. Putusan itu menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman restitusi tersebut.

Herry sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung pada hari Selasa (15/2/2022). Putusan itu pun menggugurkan sejumlah tuntutan lainnya, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, dan penyitaan aset.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Trump Diam-diam Ganti Pesawat Saat di Turkiye di Tengah Ancaman Iran

Trump Diam-diam Ganti Pesawat Saat di Turkiye di Tengah Ancaman Iran

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diam-diam meninggalkan Turkiye dengan pesawat militer bulan lalu di tengah dugaan ancaman pembunuhan oleh Iran
Challenge Hafal Surat Ad-Dhuha Demi Miras Bikin Heboh, Polisi Turun Tangan

Challenge Hafal Surat Ad-Dhuha Demi Miras Bikin Heboh, Polisi Turun Tangan

Polsek Pademangan turun tangan untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam aksi yang mengaitkan hafalan ayat Alquran dengan promosi minuman beralkohol tersebut.
Ucapan Ketum PSSI Erick Thohir Jadi Sorotan Media Vietnam Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Siap Bangkit dengan Kekuatan Penuh

Ucapan Ketum PSSI Erick Thohir Jadi Sorotan Media Vietnam Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Siap Bangkit dengan Kekuatan Penuh

Timnas Indonesia mulai alihkan fokus ke FIFA ASEAN Cup 2026. Pernyataan Erick Thohir soal peluang memainkan skuad terbaik ikut mencuri perhatian media Vietnam.
Di Tengah Ketidakpastian Nasib Marselino Ferdinan, Oxford United Kena Sial di Piala Liga Inggris

Di Tengah Ketidakpastian Nasib Marselino Ferdinan, Oxford United Kena Sial di Piala Liga Inggris

Masa depan Marselino Ferdinan di Oxford United sedang tidak pasti. Sementara itu, The U’s mengalami kesialan di ajang Piala Liga Inggris 2026-2027.
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Dakwaan Yaqut tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana perkara Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026.
Heboh Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran, Ingatkan Pesan Ustaz Adi Hidayat soal Hukum Miras dalam Islam

Heboh Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran, Ingatkan Pesan Ustaz Adi Hidayat soal Hukum Miras dalam Islam

Banyak akun mengunggah video tersebut, hingga buatnya viral di medsos. Disebutkan kalau peristiwa terjadi di depan booth alkohol newport, mengadakan challenge

Trending

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Millwall Beri Kabar Terkini Elkan Baggott usai Resmi Rekrut sang Bek Tengah Timnas Indonesia

Millwall Beri Kabar Terkini Elkan Baggott usai Resmi Rekrut sang Bek Tengah Timnas Indonesia

Klub kasta kedua Liga Inggris, Millwall, memberikan kabar terkini soal Elkan Baggott. Mereka baru merekrut bek tengah Timnas Indonesia tersebut pada bursa transfer musim panas ini.
Selengkapnya

Viral