Masih Ingat Kasus Anak Bunuh Bapak dan Nenek di Lebak Bulus? Kasusnya Kini Memasuki Babak Baru
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang pembacaan putusan anak MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus pada 2024 digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang putusan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Juru bicara PN Jakarta Selatan Rio Barten Pasaribu kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Rio mengatakan meskipun demikian, nantinya dalam pemberitaan perkara anak punya batasan khusus.
MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB.
Sebelumnya, MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.
Dikatakan MAS yang telah menjalani proses hukum lebih dari lima bulan, hingga kini belum mendapat perawatan dan kepastian hukum.
MAS yang terindikasi disabilitas mental juga hanya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan tanpa adanya dokter maupun psikolog untuk mendampingi dalam proses rehabilitasi.
MAS adalah siswa kelas X salah satu sekolah menengah atas di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Remaja tersebut mengaku menikam ayah, ibu, dan neneknya karena mendapat bisikan saat sulit tertidur di rumahnya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari, 30 November 2024 lalu.
Akibatnya, ayah MAS yang berinisial APW (40 tahun) dan neneknya RM (69 tahun) tewas. Sementara ibunya AP (40 tahun) selamat, walau luka parah. (ant/ebs)
Load more