News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Mati dan Restitusi Herry Wirawan Dinilai Tepat

Menteri PPPA Bintang Puspayoga, memberikan apresiasi atas putusan banding yang menjatuhkan vonis mati kepada terpidana Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual dan eksploitasi 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Selasa, 5 April 2022 - 15:41 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.
Sumber :
  • antara

Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, memberikan apresiasi atas putusan banding yang menjatuhkan vonis mati kepada terpidana Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual dan eksploitasi 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

"Kami mengapresiasi putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menurut kami sudah sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat," kata Menteri PPPA dalam keterangannya, Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihaknya juga mengatakan bahwa putusan restitusi yang dibebankan kepada pelaku sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga menghormati putusan tersebut termasuk upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh terpidana melalui upaya kasasi," katanya.

Dari amar putusan hakim, beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk terpidana diantaranya adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orang tua korban, dan perbuatan terdakwa dianggap mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.

Hakim juga menetapkan sembilan anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan izin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala.

Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing.

Hakim juga memutuskan untuk merampas harta kekayaan/ aset terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

Keputusan Hakim PT Bandung dianggap sudah sesuai dengan tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum PN Bandung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

"Keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada pelaku ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan, tapi juga memastikan kepentingan terbaik anak-anak korban beserta anak-anak yang dilahirkannya," kata Menteri Bintang.(ant/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kaji Mendalam Larangan Bahan Tambahan Produk Tembakau untuk Cegah Rokok Ilegal

Kaji Mendalam Larangan Bahan Tambahan Produk Tembakau untuk Cegah Rokok Ilegal

Dalam proses pembahasannya, ia mengaku pihaknya memberikan masukan sesuai dengan tugas dan kewenangan
Tiga Kapal Kecelakaan Beruntun, DPR Soroti Belum Ada Tersangka dan Minta Investigasi Dibuka

Tiga Kapal Kecelakaan Beruntun, DPR Soroti Belum Ada Tersangka dan Minta Investigasi Dibuka

Ketua Komisi V DPR Lasarus menyoroti tiga kecelakaan kapal beruntun dan meminta penegakan hukum, termasuk investigasi kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Persija Layangkan Somasi Terbuka, Beri Waktu 1x24 Jam untuk Buktikan Isu Aliran Dana

Persija Layangkan Somasi Terbuka, Beri Waktu 1x24 Jam untuk Buktikan Isu Aliran Dana

Persija Jakarta melayangkan somasi terbuka kepada akun @murizkky dan memberi waktu 1x24 jam untuk membuktikan dugaan aliran dana dari PT LIB ke Persija.
Bakrieland Raih Indonesia Best Employer Brand Awards 2026, Fokus Pada Pengembangan Talenta

Bakrieland Raih Indonesia Best Employer Brand Awards 2026, Fokus Pada Pengembangan Talenta

Bakrieland meraih Indonesia Best Employer Brand Awards 2026 atas komitmen pengembangan talenta, pengelolaan SDM, kolaborasi, serta budaya kerja adaptif dan berkelanjutan.
Blak-blakan Jordan Wilson Ungkap Kesamaan dengan Megawati Hangestri, Akui Bersyukur Punya Kemiripan Ini

Blak-blakan Jordan Wilson Ungkap Kesamaan dengan Megawati Hangestri, Akui Bersyukur Punya Kemiripan Ini

Pevoli asal Amerika Serikat, Jordan Wilson, mengungkap kesannya terhadap Megawati Hangestri Pertiwi setelah keduanya menjadi rekan setim di Hyundai Hillstate.
Trump dan Xi Jinping Tidak Bahas Isu Keamanan AI

Trump dan Xi Jinping Tidak Bahas Isu Keamanan AI

Pertemuan antara Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping di Gedung Putih pekan lalu, tidak banyak membicarakan mengenai masalah keamanan kecerdasan buatan (AI).

Trending

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

Berikut ini enam zodiak yang diprediksi bakal paling beruntung soal karier pekerjaan besok, 1 Oktober 2026, cek adakah zodiak milikmu.
KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

Kasus CSR BI-OJK terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penerus Megawati Hangestri Dimentori Langsung Kim Yeon-koung, Alami Perkembangan Pesat

Penerus Megawati Hangestri Dimentori Langsung Kim Yeon-koung, Alami Perkembangan Pesat

Siapa sangka Jamianpurev Ehnsoyol atau Inkushi yang merupakan penerus Megawati Hangestri sebagai pemain kuota Asia di Red Sparks mendapatkan arahan langsung dari legenda voli Korea Selatan yakni Kim Yeon-koung.
Selengkapnya

Viral