GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Mati dan Restitusi Herry Wirawan Dinilai Tepat

Menteri PPPA Bintang Puspayoga, memberikan apresiasi atas putusan banding yang menjatuhkan vonis mati kepada terpidana Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual dan eksploitasi 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Selasa, 5 April 2022 - 15:41 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.
Sumber :
  • antara

Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, memberikan apresiasi atas putusan banding yang menjatuhkan vonis mati kepada terpidana Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual dan eksploitasi 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

"Kami mengapresiasi putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menurut kami sudah sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat," kata Menteri PPPA dalam keterangannya, Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihaknya juga mengatakan bahwa putusan restitusi yang dibebankan kepada pelaku sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga menghormati putusan tersebut termasuk upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh terpidana melalui upaya kasasi," katanya.

Dari amar putusan hakim, beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk terpidana diantaranya adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orang tua korban, dan perbuatan terdakwa dianggap mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.

Hakim juga menetapkan sembilan anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan izin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala.

Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing.

Hakim juga memutuskan untuk merampas harta kekayaan/ aset terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

Keputusan Hakim PT Bandung dianggap sudah sesuai dengan tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum PN Bandung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

"Keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada pelaku ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan, tapi juga memastikan kepentingan terbaik anak-anak korban beserta anak-anak yang dilahirkannya," kata Menteri Bintang.(ant/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Tinju Dunia: Filip Hrgovic Hancurkan Reputasi Dave Allen Lewat TKO Brutal di Kelas Berat

Hasil Tinju Dunia: Filip Hrgovic Hancurkan Reputasi Dave Allen Lewat TKO Brutal di Kelas Berat

Hasil tinju dunia hari ini, di mana Filip Hrgovic berhasil meraih kemenangan gemilang usai mengalahkan Dave Allen lewat TKO.
Sebelum Adanya Polemik LCC MPR RI di Kalbar, SMAN 1 Pontianak Sempat Bagikan Prestasi ini Buat Publik Kagum

Sebelum Adanya Polemik LCC MPR RI di Kalbar, SMAN 1 Pontianak Sempat Bagikan Prestasi ini Buat Publik Kagum

SMAN 1 Pontianak sempat membagikan pencapaian prestasi nilai UTBK terbaik sebelum siswinya ikut final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
John Herdman Beri Kode, Laurin Ulrich Kasih Kabar Baik untuk Suporter Timnas Indonesia Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Beri Kode, Laurin Ulrich Kasih Kabar Baik untuk Suporter Timnas Indonesia Jelang Piala Asia 2027

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, sudah memberi kode mengenai daftar pemain pantauannya. Laurin Ulrich bisa termasuk dalam daftar tersebut.
Harga Emas Pegadaian Kompak Ambruk Hari Ini, Antam Turun Rp52.000 per Gram

Harga Emas Pegadaian Kompak Ambruk Hari Ini, Antam Turun Rp52.000 per Gram

Berikut rincian harga emas hari ini, Minggu 17 Mei 2026 di Pegadaian:
Update Klasemen Liga Inggris 2025-2026: Liverpool Terancam Tak Lolos ke Liga Champions usai Dipermalukan Aston Villa

Update Klasemen Liga Inggris 2025-2026: Liverpool Terancam Tak Lolos ke Liga Champions usai Dipermalukan Aston Villa

Liverpool terancam tidak lolos ke Liga Champions pada musim depan usai kekalahan dari Aston Villa, Mereka belum menjamin diri finis di lima besar klasemen akhir Liga Inggris 2025-2026.
Jadwal MotoGP Catalunya 2026, Minggu 17 Mei: Menanti Franco Morbidelli 'Kerasukan' Valentino Rossi, Duo Aprilia Siap Beri Kejutan?

Jadwal MotoGP Catalunya 2026, Minggu 17 Mei: Menanti Franco Morbidelli 'Kerasukan' Valentino Rossi, Duo Aprilia Siap Beri Kejutan?

Jadwal MotoGP Catalunya 2026 hari ini, di mana Franco Morbelli (VR46 Racing) siap mengobrak-abrik persaingan grid terdepan pada balapa utama.

Trending

Media Korea: Megawati Hangestri Opsi Kedua Hillstate Setelah Gagal Pertahankan Outside Hitter Jepang

Media Korea: Megawati Hangestri Opsi Kedua Hillstate Setelah Gagal Pertahankan Outside Hitter Jepang

Pertahankan Outside Hitter Jepang Jahstice Yauchi jadi prioritas utama Hillstate sebelum akhirnya berpaling ke Megawati Hangestri untuk penuhi kuota pemain Asia
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ungkap Perasaannya usai Diterima Suku Pedalaman: Ini Pertama Kali Aku Ketemu

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ungkap Perasaannya usai Diterima Suku Pedalaman: Ini Pertama Kali Aku Ketemu

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos mengaku bahagia kunjungan dan penawaran pembangunan mudah diterima baik oleh masyarakat adat Suku Togutil.
Berkunjung ke Rumah Ashanty, Kebiasaan Gubernur Sherly Tjoanda saat Lihat Makanan Bikin Warganet Gemas

Berkunjung ke Rumah Ashanty, Kebiasaan Gubernur Sherly Tjoanda saat Lihat Makanan Bikin Warganet Gemas

Kebiasaan Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos membuat warganet ngakak saat melihat makanan di rumah penyanyi Ashanty, istri Anang Hermansyah.
Pengakuan Mengejutkan Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak setelah Dipanggil ke Istana, Ocha dapat Ucapan dan Dukungan ini

Pengakuan Mengejutkan Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak setelah Dipanggil ke Istana, Ocha dapat Ucapan dan Dukungan ini

Siapa sangka murid SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra menjadi viral berujung dipanggil ke Istana Merdeka di Jakarta
Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik pasca viralnya dewan juri yang menganulir jawaban peserta SMAN 1 Pontianak dan membenarkan jawaban dari SMAN 1 Sambas.
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Sherly Tjoanda tampak kesal ketika tahu ketua OSIS SMA di Ternate tidak jujur saat ditanya Gubernur Malut mengenai kekurangan fasilitas yang ada di sekolahnya.
Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Seorang pria berisinial DM meregang nyawa usai diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban disebutkan dilempar dari lantai dua tempat hiburan dan billiard.
Selengkapnya

Viral