News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Revisi KUHAP Bolehkan MA Vonis Terdakwa Lebih Berat dari Putusan Pengadilan Sebelumnya, Begini Kata Ketua MA

Revisi KUHAP hapus aturan batas maksimal vonis MA. Kini, MA bisa jatuhkan hukuman lebih berat dari pengadilan sebelumnya. Ketua MA: Kami hanya pelaksana UU.
Jumat, 11 Juli 2025 - 17:50 WIB
Revisi KUHAP Bolehkan MA Vonis Terdakwa Lebih Berat dari Putusan Pengadilan Sebelumnya, Begini Kata Ketua MA
Sumber :
  • tvOnenews/Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menanggapi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menghapus Pasal 293 Ayat 3.

Sunarto menjelaskan penyusunan rancangan undang-undang, khususnya KUHAP adalah kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif. Oleh karena itu, pihaknya akan melaksanakan apapun yang diatur dalam UU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mahkamah Agung itu hanya user, pengguna. Jadi akan melaksanakan apa yang tertuang di dalam UU itu,” ujar Sunarto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

Di sisi lain, dalam proses pembahasannya, MA juga diminta untuk memberikan pendapat soal RUU KUHAP, dan pihaknya telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP.

“Nanti itu kewenangan mutlak, kewenangan absolut dari lembaga legislatif. Mahkamah Agung enggak boleh, kami ini hanya user, pengguna undang-undang, bukan pembuat undang-undang,” jelas Sunarto.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus Pasal 293 Ayat 3 dalam RUU KUHAP.

Adapun bunyi Pasal 293 Ayat 3 berbunyi bahwa Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex facti atau pengadilan yang sebelumnya.

“Jadi tidak ada ketentuan bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada pengadilan sebelumnya atau judex facti,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Habiburokhman menjelaskan, dengan dihapusnya pasal tersebut, Mahkamah Agung bisa memvonis terdakwa lebih berat atau lebih ringan dari putusan pengadilan sebelumnya dalam RUU KUHAP.

“Jadi Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,” kata politisi Partai Gerindra itu. (saa/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tragedi Berdarah Penggerebekan Kasus Narkoba di Katingan Kalteng: Satu Polisi Gugur, Dua Lainnya Hilang

Tragedi Berdarah Penggerebekan Kasus Narkoba di Katingan Kalteng: Satu Polisi Gugur, Dua Lainnya Hilang

Sebuah misi pemberantasan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berujung duka mendalam. 
Sadis, 21 Adegan Ini Ungkap Kekejaman Taufik Hidayat Siksa YTR Pakai Besi Meja Hingga Golok

Sadis, 21 Adegan Ini Ungkap Kekejaman Taufik Hidayat Siksa YTR Pakai Besi Meja Hingga Golok

Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus kekerasan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap seorang wanita berinisial YTR. 
Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Spanyol Menang Mudah atas Austria

Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Spanyol Menang Mudah atas Austria

Spanyol memastikan diri sebagai tim ke-11 yang lolos ke babak 16 besar dengan mengalahkan Austria dengan skor akhir 3-0 di Stadion Los Angeles, Jumat (3/7/2026) dini hari WIB.
Purbaya Ungkap Dana PFII Bisa Masuk ke Proyek Danantara hingga SBN, Tapi Semua Tetap Market-Based: Bukan Dipaksa!

Purbaya Ungkap Dana PFII Bisa Masuk ke Proyek Danantara hingga SBN, Tapi Semua Tetap Market-Based: Bukan Dipaksa!

Menkeu Purbaya mengakui dana investasi PFII berpeluang membiayai proyek Danantara hingga pembelian SBN. Namun, seluruh keputusan investasi tetap mengacu pada mekanisme pasar.
Aldi Taher Murka usai Baskara Putra Sebut Kameramen Tolol dan Katro, Langsung Serang Balik Bilang Gini

Aldi Taher Murka usai Baskara Putra Sebut Kameramen Tolol dan Katro, Langsung Serang Balik Bilang Gini

Setelah cuitan Baskara Putra di media sosial X viral dan menuai pro kontra, artis Aldi Taher ikut turun tangan memberikan pembelaan kepada kameramen.
Vs Kroasia Bertepatan dengan Setahun Meninggalnya Diogo Jota, Portugal Jadikan Motivasi untuk Juarai Piala Dunia

Vs Kroasia Bertepatan dengan Setahun Meninggalnya Diogo Jota, Portugal Jadikan Motivasi untuk Juarai Piala Dunia

Pertandingan Portugal melawan Kroasia yang akan digelar di Stadion Toronto, Jumat (3/7/2026) itu bertepatan dengan satu tahun kepergian Diogo Jota.

Trending

KPK Diduga Lakukan OTT di Binjai, Oknum Pejabat yang Diamankan Diduga dari Langkat

KPK Diduga Lakukan OTT di Binjai, Oknum Pejabat yang Diamankan Diduga dari Langkat

Baru-baru ini warga Sumut dihebohkan dengan pemberitaan KPK diduga lakukan OTT Bupati di Sumut. Bahkan, kabar yang beredar diduga KPK lakukan OTT di Kota Binjai
Sudah 7 Bulan Bergulir Bagaimana Kabar Kasus CCTV Inara Rusli? Kini Ada Dugaan Bukti Dihilangkan

Sudah 7 Bulan Bergulir Bagaimana Kabar Kasus CCTV Inara Rusli? Kini Ada Dugaan Bukti Dihilangkan

Penanganan kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV milik artis Inara Rusli hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
KPK Diduga Lakukan OTT Bupati di Sumut hingga Dibawa ke Polrestabes Medan

KPK Diduga Lakukan OTT Bupati di Sumut hingga Dibawa ke Polrestabes Medan

Baru-baru ini beredar kabar di media massa hingga media sosial terkait dugaan KPK lakukan OTT bupati di Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (2/7/2026) petang
Kenalkan Dunia Tambang ke Generasi Emas, Sejumlah Anak-anak Sibuk Berburu Emas Pakai Helm di JMFF 2026 MIND ID

Kenalkan Dunia Tambang ke Generasi Emas, Sejumlah Anak-anak Sibuk Berburu Emas Pakai Helm di JMFF 2026 MIND ID

Ada yang berbeda di area Avenue of the Star, Lippo Mall Kemang Village, Jakarta Selatan. Pasalnya, sejak area Junior Miners Fun Fest (JMFF) 2026 dibuka, area
Karpet Merah untuk Investor Asing, Pemerintah Siapkan Pengadilan Khusus hingga Insentif Pajak di PFII

Karpet Merah untuk Investor Asing, Pemerintah Siapkan Pengadilan Khusus hingga Insentif Pajak di PFII

Sejumlah fasilitas khusus disiapkan untuk menarik investor asing agar mau investasi di PFII. Ada kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, perpajakan, hingga pengadilan khusus.
Blok M Kini Jadi Episentrum Ekonomi Kreatif Jakarta

Blok M Kini Jadi Episentrum Ekonomi Kreatif Jakarta

Kawasan Blok M kembali menunjukkan geliatnya sebagai pusat ekonomi kreatif dan ruang berkumpul anak muda Jakarta.
Pelaku UMKM Alami Peningkatan Omzet Siginifikan Usai Jalani Program Inkubasi

Pelaku UMKM Alami Peningkatan Omzet Siginifikan Usai Jalani Program Inkubasi

Berbagai pihak turut berperan dalam menumbuh kembangkan kewirausahaan masyarakat melalui berbagai program pelatihan UMKM.
Selengkapnya

Viral