News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap, Motif hingga Kronologi Anak Bawah Umur Diperkosa 12 Pria di Cianjur

Terungkap, motif hingga kronologi anak bawah umur diperkosa 12 orang. Namun dari 12 pelaku di Cianjur, polisi telah mengamankan 10 orang.
Senin, 14 Juli 2025 - 01:30 WIB
Ilustrasi pelecehan anak.
Sumber :
  • Antara

Cianjur, tvOnenews.com - Terungkap, motif hingga kronologi anak bawah umur diperkosa 12 orang di Cianjur. Namun dari 12 pelaku, polisi telah mengamankan 10 orang.

"Dua orang pelaku hingga saat ini masih kita kejar. Informasinya kedua pelaku tersebut sedang bekerja di Jakarta," beber Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Jumat (11/7/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan, korban awalnya dibujuk dan diajak oleh empat pelaku pada Kamis (19/6/2025). Keesokan harinya oleh dua orang pelaku.

Lanjutnya menjelaskan, korban awalnya dibujuk dan diajak oleh empat pelaku pada Kamis (19/6/2025). Keesokan harinya oleh dua orang pelaku.

"Lalu sisanya pada Sabtu (21/6/2025) hingga Senin (23/6/2025) secara bergantian," katanya.

Dia mengatakan, korban semula diajak ke suatu tempat oleh empat orang pelaku dengan diiming-imimgi akan diberikan sejumlah uang serta barang.

"Korban dibawa ke kawasan wisata Puncak oleh empat orang tersangka, dan di lokasi tersebut para tersangka memperkosa korban secara bergiliran," katanya.

Tono menuturkan, para pelaku diamankan setelah ada laporan terkait dengan dugaan kasus tindak pemerkosaan.

"Awalnya kami menerima laporan dari orang tua korban, terkait dengan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Petugas pun langsung melakulan pendalaman," beber Tono.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia, diketahui ada 12 orang terduga pelaku yang telah melakukan pemerkosaan. Namun, sejauh ini baru 10 yang diamankan.

Dia menambahkan, para pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada para pelaku, mereka diancam hukuman penjara selama 15 tahun," ujarnya.

Kemudian, Satreskrim Polres Cianjur masih mengejar dua dari 12 pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, sementara ini dari 12 orang pelaku rudapaksa anak di bawah umur, 10 di antaranya sudah ditangkap petugas.

"Tapi, saat ini ada dua pelaku yang belum ditangkap, dan saat ini petugas Satreskrim Polres Cianjur tengah mengejarnya kedua pelaku tersebut," katanya pada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral