News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

e-HAC jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Bagini Cara Isinya

Pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara.
Kamis, 7 April 2022 - 14:38 WIB
e-HAC jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Bagini Cara Isinya
Sumber :
  • sehatnegeriku.kemkes.go.id

Jakarta - Pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara. Persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. 

Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara. Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain :
1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” ujar Setiaji.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Serangan ke Gaza Terus Terjadi, DPR Minta Indonesia Tegas di Board of Peace: Jangan Cuma Simbolik

Serangan ke Gaza Terus Terjadi, DPR Minta Indonesia Tegas di Board of Peace: Jangan Cuma Simbolik

Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BOP) tidak boleh bersifat simbolik, di tengah konflik Palestina–Israel yang terus diwarnai pelanggaran hak kemanusiaan.
4 Cara Mudah Agar Tetap Sehat untuk Si Paling Sibuk

4 Cara Mudah Agar Tetap Sehat untuk Si Paling Sibuk

Menjaga tubuh tetap sehat meski jadwal padat bukan hal mustahil. Simak cara mudah menjaga kesehatan untuk kamu yang super sibuk dalam artikel di bawah ini!
Adik Denada Ikut Angkat Bicara Soal Polemik Sang Kakak, Singgung Tanggung Jawab Ayah Kandung Ressa

Adik Denada Ikut Angkat Bicara Soal Polemik Sang Kakak, Singgung Tanggung Jawab Ayah Kandung Ressa

Enrico Tambunan, adik Denada, akhirnya buka suara soal polemik kakaknya dan Ressa. Ia menyinggung peran ayah Ressa yang selama ini sosoknya tak diketahui.
Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

PT Pelindo Terminal Petikemas luruskan kabar antrean kapal 6 hari di sejumlah terminal perseroan khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
2 Artis Papan Atas ini Dianggap "Ikut Campur" pada Kasus Denada dan Ressa, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Tegas

2 Artis Papan Atas ini Dianggap "Ikut Campur" pada Kasus Denada dan Ressa, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Tegas

Dua artis Indonesia kena sentil kuasa hukum Ressa. Sebab dianggap ikut campur, berikut penjelasannya.
Kapal Tenggelam Dihantam Badai di Muna, Puluhan Penumpang Berenang Selamatkan Diri

Kapal Tenggelam Dihantam Badai di Muna, Puluhan Penumpang Berenang Selamatkan Diri

Sebuah kapal penumpang tenggelam usai diterjang badai dan ombak besar di perairan Tanjung di Desa Pohorua, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 3 Februari 2026 membahas Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, lengkap dengan angka hoki, peluang finansial, dan kondisi keuangan.
Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak bagaimana peruntungan zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, 3 Februari 2026. Prediksi lengkap soal karier, keuangan, asmara.
Ramalan Keuangan Shio 3 Februari 2026: Kuda, Kambing, Ayam, Monyet, Anjing, dan Babi

Ramalan Keuangan Shio 3 Februari 2026: Kuda, Kambing, Ayam, Monyet, Anjing, dan Babi

Ramalan keuangan zodiak 3 Februari 2026 mengulas shio kuda, kambing, ayam, monyet, anjing, dan babi untuk peluang uang, angka hoki, serta tips finansial.
Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

​​​​​​​Tak disangka, mantan suami Denada Jerry Aurum menanggapi pengakuan Denada soal Ressa Rizky Rossano yang kini ramai jadi sorotan publik. Simak reaksinya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT