News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

ABG Diperkosa Usai Dicekoki Miras di Serang, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

Remaja 15 tahun di Serang jadi korban pemerkosaan usai dicekoki miras. Empat pelaku ditangkap polisi saat musyawarah dengan keluarga korban.
Minggu, 20 Juli 2025 - 14:59 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak
Sumber :
  • ANTARA

Serang, tvOnenews.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi. Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban pemerkosaan setelah dicekoki minuman keras oleh empat pria.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyampaikan bahwa keempat pelaku ditangkap saat hendak melakukan musyawarah dengan keluarga korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Keempat tersangka diamankan di satu tempat ketika mencoba memusyawarahkan kasus asusila dengan keluarga korban,” ujar Condro, Minggu (20/7/2025).

Berawal dari Wisata, Berakhir di Pesta Miras dan Aksi Bejat

Kasus ini bermula saat korban dan empat pelaku berinisial PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24) pergi berwisata ke kawasan Banten Lama. Dalam perjalanan pulang, salah satu pelaku membeli minuman keras, yang kemudian dikonsumsi bersama di sebuah gubuk di Kampung Pasir Tambak.

Korban yang menolak ikut minum, dipaksa hingga mabuk berat. Dalam kondisi tidak sadar, korban lalu dibawa ke rumah salah satu pelaku dan diperkosa secara bergiliran.

“Korban dipaksa minum miras hingga tidak sadarkan diri. Dalam kondisi tersebut, para pelaku melancarkan aksi bejatnya,” ungkap Condro.

Aksi Difilmkan, Lalu Korban Diantar Pulang

Lebih miris lagi, saat melakukan aksi keji tersebut, para pelaku sempat merekam video menggunakan ponsel. Setelah itu, korban diantar pulang seolah tidak terjadi apa-apa.

Korban yang trauma lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban segera melapor ke Mapolres Serang.

Pelaku Ditangkap, Dikenai UU Perlindungan Anak

Mendapat laporan, polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang langsung bertindak cepat. Dipimpin Iptu Iwan Rudini, polisi mengamankan para pelaku bersama barang bukti dan video rekaman.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan saksi serta bukti, keempat pelaku berhasil diamankan,” kata Condro.

Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Hukuman maksimal yang menanti adalah 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Polres Serang Tegas Tangani Kekerasan Seksual

Condro menyayangkan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masih marak terjadi di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk pasti akan diproses tanpa kompromi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya tegaskan kembali, semua laporan kekerasan seksual yang kami terima, dipastikan akan diproses hukum,” ucapnya.

Polres Serang juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap pergaulan remaja serta melaporkan setiap dugaan tindak pidana seksual yang terjadi di lingkungan sekitar. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kebakaran Rumah Bertingkat di Pademangan Jakut: Enam Penghuni Selamat, Kerugian Ditaksir Tembus Rp1 Miliar

Kebakaran Rumah Bertingkat di Pademangan Jakut: Enam Penghuni Selamat, Kerugian Ditaksir Tembus Rp1 Miliar

Musibah kebakaran melanda sebuah rumah bertingkat di Jalan Pademangan II, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (19/6) malam. 
Serba-serbi Offside, Aturan Sepak Bola yang Paling Sering Bikin Bingung

Serba-serbi Offside, Aturan Sepak Bola yang Paling Sering Bikin Bingung

Berikut adalah serba-serbi aturan offside yang wajib kamu pahami agar tidak lagi salah paham saat menonton pertandingan sepak bola.
Dampak Gempa di Sigi Sulteng: 42 Desa Terdampak, Ribuan Rumah dan Puluhan Tempat Ibadah Rusak

Dampak Gempa di Sigi Sulteng: 42 Desa Terdampak, Ribuan Rumah dan Puluhan Tempat Ibadah Rusak

Sembilan kecamatan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dilaporkan mengalami dampak serius akibat gempa bumi tektonik bermagnitudo 6,7 yang terjadi pada Selasa (16/6) lalu. 
Panduan Nonton Sepak Bola untuk Penonton Cewek Pemula, Kamu Wajib Tahun Aturan-aturan Dasar Ini!

Panduan Nonton Sepak Bola untuk Penonton Cewek Pemula, Kamu Wajib Tahun Aturan-aturan Dasar Ini!

Supaya tidak lagi bingung, berikut adalah rangkuman beberapa aturan dasar sepak bola yang wajib cewek ketahui sebagai penonton pemula pertandingan sepak bola.
Data Penerima MBG di Banten Dievaluasi

Data Penerima MBG di Banten Dievaluasi

Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah, dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Hal ini dilakukan untuk membenahi ketimpangan distribusi bantuan dan tata kelola data penerima manfaat di lapangan.
Menpora Erick Thohir Ungkap Rencana Besar Pembangunan Akademi Olahraga Nasional

Menpora Erick Thohir Ungkap Rencana Besar Pembangunan Akademi Olahraga Nasional

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian besar pada pembinaan atlet sejak dini melalui pembangunan akademi olahraga yang terintegrasi.

Trending

Kebakaran Rumah Bertingkat di Pademangan Jakut: Enam Penghuni Selamat, Kerugian Ditaksir Tembus Rp1 Miliar

Kebakaran Rumah Bertingkat di Pademangan Jakut: Enam Penghuni Selamat, Kerugian Ditaksir Tembus Rp1 Miliar

Musibah kebakaran melanda sebuah rumah bertingkat di Jalan Pademangan II, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (19/6) malam. 
Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) menyebut adanya peningkatan tren penyakit tidak menular (PTM) dengan kategori kronis bagi masyarakat.
Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Seakan hampir berjodoh, ternyata Red String Theory juga terjadi pada Timnas Indonesia dan Piala Dunia. Dari mulai Belanda sebagai timnas pusat hingga nasib buruk menimpa lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia. 
Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi online masih sulit diberantas di Indonesia meski jutaan situs telah diblokir. Simak penyebab utama, modus terbaru, data terbaru, dan solusi yang dinilai lebih efektif.
Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Glory resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (01/06/2026).
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Berdasarkan ramalan astrologi 20 Juni 2026, terdapat beberapa zodiak yang diprediksi akan menikmati aliran rezeki lebih deras dibanding biasanya. Siapa saja?
Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mengungkapkan Roy Suryo ditangkap di kediamannya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi ini.
Selengkapnya

Viral