News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pakar: Ini Murni Proses Hukum, Bukan Kriminalisasi

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus impor gula. Pakar hukum menegaskan vonis bukan kriminalisasi, melainkan murni proses hukum.
Minggu, 20 Juli 2025 - 16:16 WIB
mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus tindak pidana korupsi proyek impor gula, pada Jumat (18/7/2025).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis ini dibacakan pada Jumat (18/7/2025) terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula saat menjabat sebagai menteri.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan bahwa Tom Lembong secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Dalam amar putusan disebutkan bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkara ini bermula dari dugaan pemberian izin impor gula kepada sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi syarat teknis dan administratif, sehingga menimbulkan kerugian negara. Penyidik menemukan adanya pelanggaran dalam penerbitan surat rekomendasi impor yang dilakukan tanpa prosedur yang sah, serta dugaan adanya kerja sama dengan pihak swasta tertentu demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

Selama proses persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah bukti dan saksi yang memperkuat dugaan keterlibatan Lembong. Di antaranya adalah dokumen internal kementerian, rekaman percakapan, dan testimoni dari pelaku usaha yang diuntungkan secara tidak sah. Majelis hakim menilai, perbuatan Lembong bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan sektor pangan strategis.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut figur publik dengan latar belakang profesional dan pendidikan yang menonjol. Namun demikian, putusan tersebut menegaskan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap penyelenggara negara harus bertanggung jawab atas kebijakan yang dikeluarkannya.

Menanggapi vonis tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H., menegaskan bahwa vonis terhadap Tom Lembong bukanlah bentuk kriminalisasi.

“Ini merupakan proses hukum yang panjang, dan bukan tiba-tiba ya. Karena sudah melewati tahapan demi tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di persidangan,” tegas Edi.

Ia menyatakan, tuduhan bahwa vonis ini sarat muatan politik atau bernuansa kriminalisasi tidak memiliki dasar. Menurutnya, majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan bukti-bukti hukum yang sah.

“Kita harus melihat bahwa ini memang murni sebagai permasalahan hukum. Jadi apabila ada yang mengaitkan ini dengan politik atau menyebut kriminalisasi, saya rasa tidak juga ya,” ujarnya.

Sebagai akademisi dan pengamat hukum, Edi menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan. Ia mengingatkan bahwa menghormati proses hukum merupakan bagian penting dari membangun sistem keadilan yang adil dan berintegritas.

“Kalau kami yang selama ini sebagai akademisi tentu menghormati proses hukum yang sudah terjadi. Ini murni masalah hukum, dan kami rasa ini bukan bentuk kriminalisasi,” tegasnya lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Edi juga mengajak seluruh pihak agar mengawal proses hukum dengan cara yang dewasa dan objektif, tidak larut dalam opini yang bisa mengaburkan substansi perkara.

“Kita harus tetap dewasa dalam menyikapi kasus ini. Jangan sampai opini liar malah memperkeruh suasana dan mengabaikan fakta hukum yang ada,” pungkasnya. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Survei IPI: Gibran, KDM hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029

Survei IPI: Gibran, KDM hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029

Peneliti IPI Abdan Sakura menjelaskan, kemunculan figur-figur tersebut dipengaruhi sejumlah indikator, seperti kepemimpinan, ketokohan, rekam jejak, eksposur media
KPK Telusuri Importir Pengguna Blueray Cargo dalam Kasus Suap Impor Barang KW

KPK Telusuri Importir Pengguna Blueray Cargo dalam Kasus Suap Impor Barang KW

KPK menelusuri importir pengguna Blueray Cargo dalam kasus suap impor barang KW di Bea Cukai. Enam tersangka ditetapkan, penyidikan terus berkembang.
Meski Ukir 7 Penyelamatan, Emil Audero Tetap Kena Sentil Media Italia usai Cremonese Ditekuk Atalanta

Meski Ukir 7 Penyelamatan, Emil Audero Tetap Kena Sentil Media Italia usai Cremonese Ditekuk Atalanta

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, masih kena sentil dari media Italia setelah Cremonese kalah dari Atalanta. Padahal, dia mencatatkan tujuh penyelamatan dalam laga tersebut.
Mohan Hazian Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Bermula dari Utas Pengalaman Talent Photoshoot hingga Sebut Tuduhan Itu Berefek ke Dirinya dan Keluarganya

Mohan Hazian Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Bermula dari Utas Pengalaman Talent Photoshoot hingga Sebut Tuduhan Itu Berefek ke Dirinya dan Keluarganya

Owner brand Thanksinsomnia Mohan Hazian terseret kasus dugaan pelecehan seksual. Dugaan tersebut menjadi viral di media sosial. Ini duduk perkaranya.
Gara-gara Mogok Main, Peringkat Ronaldo Kian Menurun di Klasemen Top Skor Piga Pro Saudi 2025/2026

Gara-gara Mogok Main, Peringkat Ronaldo Kian Menurun di Klasemen Top Skor Piga Pro Saudi 2025/2026

Meski jumlah golnya hampir menyentuh angka seribu, posisi Cristiano Ronaldo di klasemen pencetak gol terbanyak Liga Pro Saudi 2025/2026 justru mulai tergeser.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Banyak Big Match, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Banyak Big Match, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 seri Bojonegoro bakal diramaikan dengan sejumlah duel berlabel big match salah satunya ialah pertandingan antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Livin Mandiri.

Trending

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

Berikut 5 fakta baru soal perkembangan kasus Mohan Hazian, sosok di balik merek streetwear lokal kenamaan Thanksinsomnia, yang diduga lakukan pelecehan seksual.
Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Begini deretan kesaksian korban kekerasan seksual yang menyeret nama pemilik Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Salah satunya ternyata kejadian 8 tahun yang lalu.
AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas pelanggaran keamanan dan ketertiban selama gelaran Kejuaraan Futsal Asia 2026.
Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Tengah viral nama Mohan Hazian yang diduga melakukan pelecehan seksual. Begini klarifikasinya
6 Kali Menang Beruntun, Al Nassr Ada di Posisi Berapa dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

6 Kali Menang Beruntun, Al Nassr Ada di Posisi Berapa dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Meski tanpa kehadiran Ronaldo di dua laga terakhir yang mereka jalani, Al Nassr sukses mempertahankan tren positif dan terus bersaing di papan atas klasemen.
Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Berikut 6 ide bisnis jualan di bulan suci Ramadhan 1447 H atau Ramadhan 2026, hasilkan cuan berlimpah, insyaAllah dapat rezeki berkah.
Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat sinyal positif dari Eropa. Kali ini datang dari sosok striker muda berdarah Jawa yang mencuri perhatian di Liga Belanda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT