News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Uang Nasabah Hilang Rp392 Juta, Bank OCBC NISP Digugat ke Pengadilan

PT Bank OCBC NISP Tbk, digugat oleh nasabahnya bernama Tirtohardjo Rukmono, asal Surabaya. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasca dana sebesar Rp392 raib.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 21 Juli 2025 - 10:38 WIB
Tirtohardjo Rukmono
Sumber :
  • tim tvOne

Surabaya, tvOnenews.com - PT Bank OCBC NISP Tbk, digugat oleh nasabahnya bernama Tirtohardjo Rukmono, asal Surabaya. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasca dana sebesar Rp392 raib. Sidang atas gugatan ini digelar Kamis (17/7) lalu.

Namun, sidang dengan register Perkara ini Nomor 574/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL tidak bisa digelar lantaran Bank OCBC tak hadir. Ketidak hadiran Bank OCBC ini membuat kecewa nasabah Tirtohardjo Rukmono dan kuasa hukumnya, Mahendra Suhartono, S.H., M.H dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partner.

"Iya, saya kecewa dengan Bank OCBC, seakan-akan menganggap peristiwa ini sepele padahal nasabah sudah dirugikan dengan hilangnya dana nasabah lalu kemudian terkesan mempersulit jalannya persidangan. Klien kami sudah dirugikan dananya hilang, lalu sekarang berjuang menghabiskan waktu tenaga dan pikiran untuk memperjuangkan haknya, tapi Bank OCBC terkesan tidak ada keseriusan menanggapi masalah ini," kata Mahendra.

Mahendra menambahkan, gugatan ini bukan soal nominal, namun ini merupakan bentuk perjuangan untuk mendapatkan haknya agar peristiwa ini tak terulang kembali.

"Perlu ada sosok yang berani memperjuangkan haknya agar tidak terjadi peristiwa serupa dan agar bank lebih berhati-hati dalam menjaga sistem keamanannya, jangan sampai timbul dalam benak nasabah," tambahnya.

Menurutnya, Bank hanya menerima dana tidak dengan masalahnya.

"Saya yakin bahwa pasti ada nasabah-nasabah lain yang mengalami kejadian serupa yang lebih memilih untuk tidak memperjuangkannya," tambahnya.

Perkara ini bermula dari kliennya yang menyimpan dana ke bank OCBC. Namun setelah beberapa waktu, tiba-tiba dana sejumlah Rp392.000.000 hilang tanpa ada transaksi yang dilakukan oleh nasabah.

Kuasa Hukum Tirtohardjo juga sudah melakukan undangan maupun somasi namun tidak ada itikad baik dari Bank OCBC hingga berujung pada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mahendra Suhartono berharap dengan adanya gugatan ini, bank lebih berhati-hati dalam menjaga dana nasabahnya dan tidak timbul peristiwa serupa di kemudian hari. (gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Banyak pihak yang sama sekali tidak menyangka bahkan kecewa berat melihat Korea Selatan tampil melempem di babak penyisihan grup Piala Dunia 2026 ini. Mengapa?
PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyinggung soal partainya kerap dikaitkan dengan singkatan Partai Artis Nasional.
Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa sejumlah wilayah di Jawa Tengah kini mulai merasakan dampak kekeringan akibat masuknya musim kemarau. 
Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan mengungkap pelaku penganiayaan terhadap caddy golf bukan pejabat publik, tetapi pekerja wiraswasta.
Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Di tengah sengitnya atmosfer persaingan di tanah Amerika Utara, perhatian utama pencinta sepak bola dunia tertuju pada dua tim raksasa, Portugal dan Argentina.
Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Kisah asmara musisi Ari Lasso dan Dearly Joshua kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan sang penyanyi dalam sebuah obrolan podcast viral di media sosial.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral