News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Jumat, 25 Juli 2025 - 16:34 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Majelis Hakim Ketua Rios Rahmanto, Hakim Anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji memutuskan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh sebab itu Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Majelis Hakim menilai upaya yang dilakukan terdakwa dalam kasus ini didasarkan keputusan organisasi melalui rapat pleno DPP PDIP bukan inisiatif terdakwa.

“Sikap kooperatif 10 Juni 2024 hingga ditetapkan sebagai tersangka tidak ada upaya sistematis untuk menghindar dari proses hukum yang tidak konsisten dengan tuduhan kesengajaan melakukan perintangan,” kata Hakim.

Kemudian Majelis Hakim mengatakan bahwa perbuatan memerintahkan Harun Masiku terjadi 8 Januari 2020 sekitar pukul 18.19 WIB. Sementara itu surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai teresangka baru diterbitkan 9 januari 2020.

“Terjadi selisiih waktu yang signifikan scara yuridis perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat ke Harun Masiku. Menimbang bahwa lebih fundamental lagi 8 Januari 2020 yang sedang berlangsung tahap penyelidikan,” tukasnya.

Kemudian tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan. Faktanya saat ini HP masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024.

“Tidak bukti HP yang direndam atau ditenggelemakan. Fakta HP masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024,” ucap Hakim.

Lantas atas hal ini, maka hakim mengatakan berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan.

“Maka unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan tehadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” jelas Hakim.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU RI untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ars/ebs)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rencana Transfer AC Milan Musim Panas 2026: Prioritaskan Nomor 9 Murni, Rossoneri Masukkan Gabriel Jesus ke Daftar Incaran

Rencana Transfer AC Milan Musim Panas 2026: Prioritaskan Nomor 9 Murni, Rossoneri Masukkan Gabriel Jesus ke Daftar Incaran

AC Milan kembali dihadapkan pada pekerjaan rumah lama yang belum juga tuntas, yakni menemukan striker murni yang benar-benar bisa diandalkan.
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Kemendesa PDT untuk Mendorong Kemandirian Desa

bank bjb Perkuat Sinergi dengan Kemendesa PDT untuk Mendorong Kemandirian Desa

bank bjb terus memperkuat perannya dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui perluasan sinergi strategis dengan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
Istri Mohan Hazian Jadi Sorotan Publik, Ini Sosok Alya Putri yang Banyak Dicari

Istri Mohan Hazian Jadi Sorotan Publik, Ini Sosok Alya Putri yang Banyak Dicari

Istri Mohan Hazian jadi sorotan usai nama Mohan Hazian trending. Ini profil Alya Putri, latar belakang karier, hingga kehidupan rumah tangganya.
Kental akan Identitas Jawa-nya, Rekan Setim Justin Hubner Ini Luput dari Pantauan Pelatih Timnas Indonesia John Herdman?

Kental akan Identitas Jawa-nya, Rekan Setim Justin Hubner Ini Luput dari Pantauan Pelatih Timnas Indonesia John Herdman?

Namanya sangat kental dengan identitas Jawa, rekan setim Justin Hubner di Fortuna Sittard ini justru luput dari pantauan pelatih Timnas Indonesia John Herdman?
Janice Tjen Melaju ke Babak Kedua Qatar Open 2026 Usai Kalahkan Haddad Maia

Janice Tjen Melaju ke Babak Kedua Qatar Open 2026 Usai Kalahkan Haddad Maia

Petenis Indonesia, Janice Tjen berhasil membungkam Beatrice Haddad Maia. Kemenangan tersebut membuat Janice melenggang ke babak kedua Qatar Open 2026.
Survei Capres 2029: Prabowo Masih Teratas, Wajah Baru Mulai Masuk Radar

Survei Capres 2029: Prabowo Masih Teratas, Wajah Baru Mulai Masuk Radar

Survei IPI memetakan bursa capres dan cawapres 2029. Nama baru bermunculan, sementara Prabowo, Gibran, dan Ganjar masih teratas.

Trending

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Begini deretan kesaksian korban kekerasan seksual yang menyeret nama pemilik Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Salah satunya ternyata kejadian 8 tahun yang lalu.
5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

Berikut 5 fakta baru soal perkembangan kasus Mohan Hazian, sosok di balik merek streetwear lokal kenamaan Thanksinsomnia, yang diduga lakukan pelecehan seksual.
Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat sinyal positif dari Eropa. Kali ini datang dari sosok striker muda berdarah Jawa yang mencuri perhatian di Liga Belanda.
AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas pelanggaran keamanan dan ketertiban selama gelaran Kejuaraan Futsal Asia 2026.
Mohan Hazian Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Bermula dari Utas Pengalaman Talent Photoshoot hingga Sebut Tuduhan Itu Berefek ke Dirinya dan Keluarganya

Mohan Hazian Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Bermula dari Utas Pengalaman Talent Photoshoot hingga Sebut Tuduhan Itu Berefek ke Dirinya dan Keluarganya

Owner brand Thanksinsomnia Mohan Hazian terseret kasus dugaan pelecehan seksual. Dugaan tersebut menjadi viral di media sosial. Ini duduk perkaranya.
6 Kali Menang Beruntun, Al Nassr Ada di Posisi Berapa dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

6 Kali Menang Beruntun, Al Nassr Ada di Posisi Berapa dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Meski tanpa kehadiran Ronaldo di dua laga terakhir yang mereka jalani, Al Nassr sukses mempertahankan tren positif dan terus bersaing di papan atas klasemen.
Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Tengah viral nama Mohan Hazian yang diduga melakukan pelecehan seksual. Begini klarifikasinya
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT