GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Hasto Kristiyanto: Terbukti Beri Suap Rp600 Juta demi Harun Masiku

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti terlibat suap PAW Harun Masiku. Meski kooperatif dan tak terbukti halangi penyidikan, ia tetap dihukum.
Jumat, 25 Juli 2025 - 16:59 WIB
Vonis Hasto Kristiyanto: Terbukti Beri Suap Rp600 Juta demi Harun Masiku
Sumber :
  • Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com – Nama Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, kembali menjadi sorotan publik usai divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Yang menjadi perhatian, Hasto dijatuhi hukuman meski pengadilan menyatakan ia tidak terbukti menghalangi penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bersikap kooperatif selama proses hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Rios Rahmanto memutuskan bahwa Hasto secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tepatnya memberi suap kepada anggota KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp250 juta,” tegas Hakim Rios dalam sidang putusan, Jumat (25/7/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hakim mempertimbangkan sikap kooperatif Hasto sejak pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ditemukan upaya sistematis dari Hasto untuk menghindari proses hukum.

Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan

Dalam dakwaan, Hasto sempat dituding memerintahkan perusakan barang bukti, termasuk ponsel Harun Masiku dan ajudannya Kusnadi. Namun dalam putusan, majelis hakim menyatakan tidak ada bukti kuat bahwa Hasto sengaja memerintahkan perintangan proses hukum.

“Fakta hukum menunjukkan HP masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024. Tidak terbukti direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan,” ucap Hakim.

Selain itu, hakim menggarisbawahi bahwa tindakan Hasto yang disebut memerintahkan Harun Masiku terjadi pada 8 Januari 2020, sementara surat penyidikan yang menetapkan Harun sebagai tersangka baru keluar pada 9 Januari 2020. Artinya, secara yuridis, tidak ada perintangan terhadap tersangka karena status tersangka belum melekat saat itu.

“Tidak terpenuhi unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis Berdasarkan Keterlibatan dalam Suap

Walau lolos dari tuduhan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto tetap dinyatakan bersalah dalam perkara suap. Ia disebut bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Tujuannya agar Wahyu Setiawan memuluskan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Terbendung Lagi! Barcelona Sukses Permalukan Newcastle United di Liga Champions

Tak Terbendung Lagi! Barcelona Sukses Permalukan Newcastle United di Liga Champions

Barcelona memastikan langkah ke babak perempat final Liga Champions dengan kemenangan telak 7-2 atas Newcastle United pada leg kedua babak 16 besar di Stadion Camp Nou, Kamis (19/3/2026).
Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lewat Program Mudik Bersama Gratis

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lewat Program Mudik Bersama Gratis

Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik secara bertahap, dengan menggunakan 215 unit bus yang melayani rute ke berbagai kota di Pulau Jawa dan Sumatera.
Volume Harian Whoosh Naik Drastis di Momen Lebaran, KCIC: Bisa Tembus 25 Persen dari Hari Normal

Volume Harian Whoosh Naik Drastis di Momen Lebaran, KCIC: Bisa Tembus 25 Persen dari Hari Normal

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memproyeksikan adanya lonjakan signifikan pada jumlah penumpang harian kereta cepat Whoosh selama masa angkutan Lebaran 2026. 
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
FIFA Belum Ubah Posisi Malaysia di Ranking FIFA, Timnas Indonesia Auto Melesat 22 Maret 2026 Mendatang

FIFA Belum Ubah Posisi Malaysia di Ranking FIFA, Timnas Indonesia Auto Melesat 22 Maret 2026 Mendatang

Dengan kekalahan itu, peringkat Malaysia akan anjlok langsung dalam update Ranking FIFA nanti. Di atas kertas Malaysia bisa terjun bebas tanpa bertanding. 
Kenali Mie Glosor, Hidangan Primadona dan Paling Diburu Warga Bogor Saat Puasa Ramadan

Kenali Mie Glosor, Hidangan Primadona dan Paling Diburu Warga Bogor Saat Puasa Ramadan

Bulan Ramadan selalu menghadirkan makanan khas dari berbagai daerah. Di Bogor terdapat salah satu makanan wajib untuk berbuka puasa, namanya mie glosor.

Trending

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Lebaran sebentar lagi, jelang Hari Raya Idul Fitri terdengar lantunan takbir sebagai bentuk kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Kuasa Hukum Terkejut TNI Tangkap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dalam Waktu Singkat: Khawatir Bukan Pelaku yang Sebenarnya

Kuasa Hukum Terkejut TNI Tangkap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dalam Waktu Singkat: Khawatir Bukan Pelaku yang Sebenarnya

Direktur LBH Jakarta sekaligus anggota tim kuasa hukum Andrie Yunus, M Fadhil Alfathan Fadhil mengaku terkejut atas penangkapan empat pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus oleh TNI.
Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Pemandangan luar biasa arus mudik terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Kamis (19/3/2026) dini hari. 
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak peluang finansial dan kondisi keuangan.
Terkuak! Pihak Denada Sebut Ressa Dirawat Keluarga karena Permintaan Sendiri, Bukan Ditelantarkan

Terkuak! Pihak Denada Sebut Ressa Dirawat Keluarga karena Permintaan Sendiri, Bukan Ditelantarkan

Pihak Denada bongkar awal mula Ressa dirawat keluarga. Kuasa hukum sebut bukan penelantaran, melainkan atas permintaan pihak penggugat sendiri. Baca beritanya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT