News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mentrans: Transmigrasi Bukan Lagi Memindahkan Penduduk, Tapi Buka Masa Depan Rakyat

Dia mengungkapkan bahwa transmigrasi bukan lagi semata program sosial, melainkan strategi ekonomi bangsa.
Senin, 28 Juli 2025 - 13:48 WIB
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara
Sumber :
  • tvOnenews.com/A.R Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Transmigrasi (Mentran) M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengungkapkan bahwa transmigrasi bukan lagi soal memindahkan penduduk. Tetapi membuka  masa depan rakyat.

Hal ini ia sampaikan pada rapat kerja tahun 2020 dengan mengusung tema “Membangun Masa Depan Indonesia Emas dari Kawasan Transmigrasi : Integrasi Kebijakan dan Upaya Transformasi”, di The Grand Ballroom, BSRCC, Bali, pada Senin (28/7/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Transmigrasi hari ini bukan lagi sekadar soal memindahkan penduduk, tetapi membuka jalan masa depan bagi jutaan rakyat dan bangsa. Bukan hanya tentang redistribusi manusia, tetapi tentang penciptaan nilai tambah. Bukan hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi membangun ekosistem kehidupan,” kata Iftitah.

Dia mengungkapkan bahwa transmigrasi bukan lagi semata program sosial, melainkan strategi ekonomi bangsa. Salah satunya Iftitah mencontohkan dari cerita nyata seorang transmigran di Mamuju, Sulawesi Barat. 

“Dulu yang punya uang naik haji, yang punya hutang ikut transmigrasi. Sekarang, kata beliau, saya sudah melunasi hutang, anak saya sudah lulus kuliah, dan saya sudah beberapa kali berangkat naik haji,” ungkap Iftitah.

Iftitah juga mendengar kisah seorang Direktur Jenderal di salah satu Kementerian. Seorang anak transmigran asal Bali yang ditempatkan di Lampung. 

“Ia bercerita, orang tua kami dulu hidup serba terbatas. Kami pernah diledek karena ikut transmigrasi. Tapi sekarang kami dari Lampung sering pulang ke Bali. Sementara keluarga yang dulu mengejek kami justru tak mampu ke Lampung kecuali kami yang biayai,” tukas Iftitah.

“Itulah transmigrasi. Dari penghutang menjadi haji. Dari penumpang menjadi penggerak. Dari disantuni menjadi menyantuni. Dari desa tertinggal menjadi desa yang unggul,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan terdapat perubahan pola transmigrasi, yakni penempatan transmigran baru hanya bisa dilakukan jika ada permintaan resmi dari Pemerintah Daerah. 

“Ada satu hal yang berubah, pola transmigrasi yang lama di masa Orde Baru yang acuannya adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 dengan pola transmigrasi baru hari ini yang acuannya adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009. Yakni tidak bisa lagi satu daerah mengirimkan penduduknya ke daerah yang lain tanpa permintaan dari pemerintah daerah tujuan,” kata Iftitah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.
sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral