News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kronologi Lengkap Kebakaran Pasar Taman Puring: Api Muncul Jelang Magrib, 500 Kios Ludes

Api muncul jelang magrib di Blok E dan F Pasar Taman Puring. Upaya pemadaman gagal, ratusan kios terbakar sebelum petugas tiba dan melakukan pemadaman.
Selasa, 29 Juli 2025 - 00:00 WIB
6 Mobil Pemadam Terjun ke Lokasi, Api di Taman Puring Sulit Dijinakkan
Sumber :
  • tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com — Kobaran api yang meluluhlantakkan Pasar Taman Puring di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (28/7) sore terjadi begitu cepat. Kronologi kejadian menunjukkan bahwa api muncul menjelang waktu magrib, mengejutkan pedagang dan pengunjung pasar yang tengah beraktivitas.

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah saksi dan laporan petugas, berikut kronologi lengkap kebakaran yang menghanguskan sekitar 500 kios di pasar yang terletak di Jl. Kyai Maja No. 48, Kelurahan Kramat Pela tersebut:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pukul 17.50 WIB – Api Pertama Kali Terlihat

Seorang pedagang bernama Enjen melihat asap hitam pekat keluar dari salah satu kios pakaian di Blok E dan F ketika hendak menuju masjid dalam area pasar untuk menunaikan salat magrib. Beberapa saat kemudian, api terlihat mulai membesar.

“Saya lihat asap dari atas kios, lalu muncul api. Kami coba padamkan pakai APAR, tapi tidak bisa,” kata Enjen kepada petugas.

Pukul 17.55 WIB – Upaya Pemadaman Mandiri Gagal

Beberapa pedagang dan petugas keamanan mencoba melakukan pemadaman mandiri menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Namun, karena bangunan padat dan sebagian besar berbahan mudah terbakar, api justru semakin cepat membesar dan tak terkendali.

Pukul 18.02 WIB – Laporan Masuk ke Gulkarmat

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan menerima laporan pertama dari warga bernama Dewi Nurmajanti. Lokasi yang dilaporkan berada di kompleks Pasar Taman Puring, tepatnya Blok D dan E yang dikenal padat dengan kios pakaian dan perlengkapan rumah tangga.

Pukul 18.05 WIB – Mobil Pemadam Dikerahkan

Petugas Damkar mulai bergerak dari Pos Kramat Pela dan sejumlah pos terdekat. Sebanyak 34 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi dengan komando langsung dari Bapak Bayu, salah satu pimpinan regu DPK di lapangan.

Pukul 18.08 WIB – Petugas Tiba di Lokasi

Mobil-mobil pemadam tiba di lokasi. Akses yang sempit dan padat membuat petugas harus bekerja cepat untuk melokalisasi api agar tidak merambat ke area permukiman yang berada tak jauh dari pasar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pukul 18.10 WIB – Penyemprotan Dimulai

Penyemprotan air dilakukan secara intensif, diawali dari lingkar luar pasar untuk mencegah perluasan titik api. Petugas juga mulai menyisir bagian tengah pasar yang api sudah menjalar ke banyak kios.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral