News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meresahkan Warga! Jukir Liar di Tanah Abang Paksa Minta Rp100 Ribu, Begini Reaksi Polisi

Seorang pria berinisial MR (32) ditangkap polisi usai aksinya yang tengah memaksa warga membayar parkir sebesar Rp 100.000 di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang
Rabu, 30 Juli 2025 - 16:28 WIB
Meresahkan Warga! Jukir Liar di Tanah Abang Paksa Minta Rp100 Ribu, Begini Reaksi Polisi
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial MR (32) ditangkap polisi usai aksinya yang tengah memaksa warga membayar parkir sebesar Rp 100.000 di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial.

Aksi M.R yang tergolong premanisme itu mendapat sorotan luas dari warganet.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang usai menerima laporan dari masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya langsung bertindak cepat, usai informasi itu tersebar luas.

“Begitu informasi diterima, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Susatyo, Rabu (30/7/2025).

Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 100.000 dan satu buah bong atau alat isap sabu.

Sementara, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengatakan bahwa pelaku M.R tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif.

“Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” ujar Haris.

Atas perbuatannya, M.R. dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Polisi kini tengah mengidentifikasi korban berdasarkan video yang beredar, serta membuka kemungkinan adanya korban lainnya. (rpi/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sebanyak 10 Korban Kapal Virgo Kembali Ditemukan, 52 Meninggal dan 83 Masih Hilang

Sebanyak 10 Korban Kapal Virgo Kembali Ditemukan, 52 Meninggal dan 83 Masih Hilang

Kepala Basarnas, M Syafii memastikan seluruh unsur SAR akan terus mengoptimalkan pencarian terhadap korban yang belum ditemukan.
Media Korea Soroti Perubahan Fisik Megawati Hangestri, Pevoli Indonesia Itu Disebut...

Media Korea Soroti Perubahan Fisik Megawati Hangestri, Pevoli Indonesia Itu Disebut...

Bintang voli putri Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi, kembali menyita perhatian publik voli Korea Selatan. Menjelang bergulirnya V-League 2026/2027 bersama
‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

Beredar video hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Hadir di FEKDI x IFSE 2026, Telkom Solution Dukung Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia

Hadir di FEKDI x IFSE 2026, Telkom Solution Dukung Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menjalin kemitraan strategis bersama Danantara Indonesia guna memperkokoh ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional. 
Kortas Tipidkor Polri Sita 2 Unit Rumah dan Satu Kendaraan Hiace Milik Bupati Gowa

Kortas Tipidkor Polri Sita 2 Unit Rumah dan Satu Kendaraan Hiace Milik Bupati Gowa

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun
Permudah Transaksi Pelaku Usaha, Livin’ Merchant Dukung Pelaku Usaha Tumbuh Bersama di Era Digital

Permudah Transaksi Pelaku Usaha, Livin’ Merchant Dukung Pelaku Usaha Tumbuh Bersama di Era Digital

Kelancaran proses transaksi memegang peranan krusial dalam keberlangsungan operasional sebuah bisnis. 

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Kekuatan Timnas Indonesia mendapat pengakuan dari pelatih Bangladesh, Thomas Dooley. Ia menilai skuad Garuda kini menjadi tim yang sangat sulit dikalahkan.
Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelayanan dan pengamanan dua pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di GBK.
Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar surat pemberitahuan soal pemadaman internet yang akan terjadi pada 25-27 September 2026. Kemkomdigi memastikan informasi tersebut merupakan hoax.
Daftar Napi Kelas Kakap yang Disebut Ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, dari Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hingga Harvey Moeis

Daftar Napi Kelas Kakap yang Disebut Ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, dari Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hingga Harvey Moeis

Berikut 9 narapidana (napi) perkara besar yang disebut menghuni Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang disidak Ombudsman RI, salah satunya Ferdy Sambo.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 26 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Selengkapnya

Viral