News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perusahaan AS Dukung TKDN Tetap Berlaku, Padahal Jaman Pemerintah Biden Minta…

Perusahaan AS di Indonesia dukung TKDN tetap berlaku. Kemenperin tegaskan aturan tak dihapus, justru akan direformasi untuk lindungi investasi dalam negeri.
Kamis, 31 Juli 2025 - 19:45 WIB
Ilustrasi Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com – Di tengah negosiasi dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), sebuah perusahaan asal AS justru mendukung agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap diberlakukan di Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

“Barusan saya menerima laporan bahwa ada perusahaan Amerika yang sudah berinvestasi di Indonesia di bidang alat kesehatan, meminta agar kebijakan TKDN jangan dihapus,” ujar Febri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan ini bertolak belakang dengan permintaan resmi Pemerintah AS yang sebelumnya mendesak Indonesia untuk menghapus aturan TKDN, terutama bagi produk-produk ekspor AS. Permintaan tersebut menjadi bagian dari perundingan kesepakatan dagang yang tengah berlangsung.

Melindungi Investasi Asing di Dalam Negeri

Menurut Febri, alasan utama perusahaan AS itu mendukung TKDN adalah untuk melindungi investasi mereka di Indonesia. Dengan adanya aturan tersebut, produk buatan mereka dapat memenuhi syarat pembelian oleh pemerintah, BUMN, hingga BUMD, sesuai regulasi belanja negara.

“TKDN akan memastikan produk mereka bisa dibeli oleh belanja pemerintah maupun BUMN. Jadi, mereka justru melihat TKDN sebagai bentuk proteksi investasi,” tambahnya.

Tak Akan Dihapus, TKDN Akan Direformasi

Menanggapi polemik ini, Kemenperin menegaskan bahwa TKDN tidak akan dihapus. Kepala Biro Humas Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, menyebut bahwa aturan tersebut akan direformasi dan diperkuat, dengan peluncuran resmi yang akan dilakukan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

“TKDN masih kami bahas dan akan direformasi. Tanggal peluncurannya akan ditentukan langsung oleh Pak Menteri. Yang pasti, TKDN tetap menjadi bagian dari kewenangan Kemenperin,” jelas Alexandra.

Saat ini, TKDN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Aturan ini mewajibkan produk dalam negeri, termasuk hasil investasi asing yang menggunakan komponen lokal, untuk mendapatkan prioritas dalam pengadaan pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

AS Desak Bebas TKDN, RI Tegas Berlaku Sesuai Regulasi

Sebelumnya, Pemerintah AS melalui perwakilannya telah meminta agar produk ekspor mereka dibebaskan dari ketentuan TKDN. Namun, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa seluruh kebijakan harus mengikuti regulasi nasional dan tak dapat diubah hanya untuk kepentingan negara tertentu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.
sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral