News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto: Apa Artinya dalam Hukum Indonesia?

Prabowo beri abolisi ke Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Apa beda keduanya? Simak penjelasan hukum lengkap tentang abolisi dan amnesti di sini.
Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:39 WIB
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi proyek impor gula.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menggunakan dua hak konstitusionalnya: memberi abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat bersama pemerintah dan legislatif di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.

Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tertanggal 30 Juli 2025 menjadi dasar pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Sementara itu, amnesti diberikan kepada Hasto bersama 1.116 terpidana lain berdasarkan Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 pada tanggal yang sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan publik: apa sebenarnya perbedaan antara abolisi dan amnesti dalam hukum Indonesia?

Abolisi: Menghapus Tuntutan Pidana

Abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum sebelum vonis dijatuhkan, atau menghapus seluruh akibat hukum dari proses peradilan. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 serta UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Dengan pemberian abolisi, penuntutan pidana terhadap seseorang ditiadakan. Artinya, meski proses hukum sudah berjalan, negara memutuskan untuk menghentikannya secara penuh. Dalam konteks Tom Lembong, abolisi ini secara otomatis menggugurkan seluruh konsekuensi hukum dari kasus yang menjeratnya.

Namun, penting dicatat: Presiden hanya dapat memberi abolisi dengan pertimbangan dari DPR RI. Ini merupakan bentuk check and balance agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan eksekutif.

Amnesti: Menghapus Akibat Hukum Setelah Vonis

Amnesti berbeda dari abolisi karena diberikan setelah seseorang divonis bersalah, dan berfungsi menghapus seluruh akibat hukum dari putusan pidana tersebut. Ini mencakup hukuman penjara, denda, hingga catatan kriminal.

Sama seperti abolisi, pemberian amnesti juga harus melalui persetujuan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU Darurat 11/1954. Presiden tidak bisa mengambil keputusan sepihak.

Dalam kasus Hasto Kristiyanto, amnesti berarti semua konsekuensi hukum yang melekat padanya sebagai terpidana kini telah dihapuskan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hak Prerogatif Presiden dan Dimensi Politik

Empat hak istimewa Presiden di bidang hukum pidana adalah: amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi. Semuanya hanya bisa diberikan atas pertimbangan DPR, kecuali grasi dan rehabilitasi yang bisa langsung diputuskan setelah pertimbangan Mahkamah Agung.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gagal Juara Saat Jadi Pemain, Kurniawan Kini Bertekad Tebus dengan Bawa Timnas Indonesia U-17 Juara AFF 2026

Gagal Juara Saat Jadi Pemain, Kurniawan Kini Bertekad Tebus dengan Bawa Timnas Indonesia U-17 Juara AFF 2026

Kurniawan Dwi Yulianto bidik juara AFF U-17 2026 sambil menuntaskan misi pribadi ke Timnas Indonesia. Tekankan mental juara dan kesiapan ke level Asia.
Foto-foto Masa Lalu Dedi Mulyadi Dipamerkan Bupati Purwakarta Om Zein, Ungkap Kebersamaan sejak Muda dengan KDM

Foto-foto Masa Lalu Dedi Mulyadi Dipamerkan Bupati Purwakarta Om Zein, Ungkap Kebersamaan sejak Muda dengan KDM

Di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-55 Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein alias Om Zein mengunggah foto masa lalu dengan KDM.
DPR Soroti Sistem Imigrasi Indonesia Masih Lemah: Ini Bagian dari Pertahanan Negara!

DPR Soroti Sistem Imigrasi Indonesia Masih Lemah: Ini Bagian dari Pertahanan Negara!

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti sistem keimigrasian Indonesia yang dinilai masih dipandang sebatas layanan administratif.
The Jakmania Beri Sindiran Keras ke Para Pemain Persija Jakarta yang Kerap Kena Kartu Merah saat Laga Kontra Persebaya

The Jakmania Beri Sindiran Keras ke Para Pemain Persija Jakarta yang Kerap Kena Kartu Merah saat Laga Kontra Persebaya

The Jakmania menyindir keras pemain Persija lewat koreo di GBK akibat seringnya kartu merah. Aksi ini viral saat laga panas kontra Persebaya.
Prabowo Dijadwalkan Temui Putin Pekan Ini dalam Lawatan Ketiga Kali ke Rusia

Prabowo Dijadwalkan Temui Putin Pekan Ini dalam Lawatan Ketiga Kali ke Rusia

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan untuk bertemu Presiden Rusia, Vladimir Putih di Moskow pekan ini. Kunjungan Prabowo ini merupakan yang ketiga kalinya.
CSV Menjadi Pendekatan Fiberstream dalam Memperkuat Kehadiran dan Kontribusi di Masyarakat

CSV Menjadi Pendekatan Fiberstream dalam Memperkuat Kehadiran dan Kontribusi di Masyarakat

PT Media Sarana Data memperkuat pengembangan layanan retail Fiberstream dengan mengintegrasikan program Corporate Shared Value (CSV) sebagai bagian dari strategi ekspansi jaringan.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Tim Geypens akui ingin jadi WN Belanda lagi usai passportgate. Pemain naturalisasi Timnas Indonesia ini lahir di Belanda tapi tiba-tiba jadi ilegal di negeri sendiri.
Di Hadapan Media Belanda, Tim Geypens Blak-blakan soal 'Paspoortgate': Bisakah Saya Kembali Jadi Warga Negara Belanda?

Di Hadapan Media Belanda, Tim Geypens Blak-blakan soal 'Paspoortgate': Bisakah Saya Kembali Jadi Warga Negara Belanda?

Tim Geypens akhirnya buka suara soal paspoortgate di media Belanda. Kini ia kembali bermain dan hadapi dilema kewarganegaraan.
Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Wiljan Pluim bercerita bahwa pihak klub dan PSSI sempat mendesaknya beralih status jadi WNI karena syarat tinggal selama 5 tahun di Indonesia sudah terpenuhi.
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Akui Thailand Favorit Juara Piala AFF Futsal 2026, Hector Souto Tegaskan Timnas Indonesia Siap Mati-matian di Final

Akui Thailand Favorit Juara Piala AFF Futsal 2026, Hector Souto Tegaskan Timnas Indonesia Siap Mati-matian di Final

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, mengakui keunggulan Thailand jelang final Piala AFF Futsal 2026. Ia bahkan sebut lawannya sebagai favorit kuat.
Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dedi Mulyadi dan Krisantus Kurniawan jadi sorotan usai pernyataan viral. Intip data LHKPN terbaru dan rincian aset keduanya.
Selengkapnya

Viral