GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto: Apa Artinya dalam Hukum Indonesia?

Prabowo beri abolisi ke Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Apa beda keduanya? Simak penjelasan hukum lengkap tentang abolisi dan amnesti di sini.
Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:39 WIB
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi proyek impor gula.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menggunakan dua hak konstitusionalnya: memberi abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat bersama pemerintah dan legislatif di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.

Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tertanggal 30 Juli 2025 menjadi dasar pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Sementara itu, amnesti diberikan kepada Hasto bersama 1.116 terpidana lain berdasarkan Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 pada tanggal yang sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan publik: apa sebenarnya perbedaan antara abolisi dan amnesti dalam hukum Indonesia?

Abolisi: Menghapus Tuntutan Pidana

Abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum sebelum vonis dijatuhkan, atau menghapus seluruh akibat hukum dari proses peradilan. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 serta UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Dengan pemberian abolisi, penuntutan pidana terhadap seseorang ditiadakan. Artinya, meski proses hukum sudah berjalan, negara memutuskan untuk menghentikannya secara penuh. Dalam konteks Tom Lembong, abolisi ini secara otomatis menggugurkan seluruh konsekuensi hukum dari kasus yang menjeratnya.

Namun, penting dicatat: Presiden hanya dapat memberi abolisi dengan pertimbangan dari DPR RI. Ini merupakan bentuk check and balance agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan eksekutif.

Amnesti: Menghapus Akibat Hukum Setelah Vonis

Amnesti berbeda dari abolisi karena diberikan setelah seseorang divonis bersalah, dan berfungsi menghapus seluruh akibat hukum dari putusan pidana tersebut. Ini mencakup hukuman penjara, denda, hingga catatan kriminal.

Sama seperti abolisi, pemberian amnesti juga harus melalui persetujuan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU Darurat 11/1954. Presiden tidak bisa mengambil keputusan sepihak.

Dalam kasus Hasto Kristiyanto, amnesti berarti semua konsekuensi hukum yang melekat padanya sebagai terpidana kini telah dihapuskan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hak Prerogatif Presiden dan Dimensi Politik

Empat hak istimewa Presiden di bidang hukum pidana adalah: amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi. Semuanya hanya bisa diberikan atas pertimbangan DPR, kecuali grasi dan rehabilitasi yang bisa langsung diputuskan setelah pertimbangan Mahkamah Agung.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

IPF Resmi Gelar 1st VATA Couples Valentine Pickleball Tournament 2026, Harlin E. Rahardjo Sebut Jadi Ajang Menggembirakan Bersama Pasangan

IPF Resmi Gelar 1st VATA Couples Valentine Pickleball Tournament 2026, Harlin E. Rahardjo Sebut Jadi Ajang Menggembirakan Bersama Pasangan

Indonesia Pickleball Federation (IPF) secara resmi menggelar 1st VATA Couples Valentine Pickleball Tournament. Ajang ini sendiri tercatat diikuti puluhan pasangan pencinta olahraga pickleball.
Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Gong Xi Fa Cai dan Memberikan Angpao?

Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Gong Xi Fa Cai dan Memberikan Angpao?

Masih bingung mau ngucapin selamat tahun baru Imlek itu boleh atau tidak si? Simak penjelasannya dalam perspektif Islam
Ronaldo Comeback dan Langsung Cetak Gol ke-962 di Laga Al Fateh vs Al Nassr

Ronaldo Comeback dan Langsung Cetak Gol ke-962 di Laga Al Fateh vs Al Nassr

CR7 mengakhiri aksi mogok mainnya dan segera melakukan comeback dalam laga Al Fateh vs Al Nassr. Di pertandingan tersebut, Ronaldo berhasil mencetak gol ke-962.
‎Dony Tri Pamungkas Tegaskan Persija Tak Ingin Ulangi Kesalahan saat Hadapi Bali United Usai Tumbang dari Arema FC

‎Dony Tri Pamungkas Tegaskan Persija Tak Ingin Ulangi Kesalahan saat Hadapi Bali United Usai Tumbang dari Arema FC

Persija Jakarta mengalihkan konsentrasi penuh ke partai tandang menghadapi Bali United dalam lanjutan Super League 2025/26 usai menderita kekalahan dari Arema.
Soal Posisi Polri di Bawah Presiden, PPI: Jika di Bawah Kementerian Akan Tumpang Tindih Kewenangan

Soal Posisi Polri di Bawah Presiden, PPI: Jika di Bawah Kementerian Akan Tumpang Tindih Kewenangan

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno mendukung Polri tetap berada di bawah presiden bukan di bawah kementerian.
Reaksi Ihsan Tarore Saat Dituding Jadi Ayah Kandung Ressa, Anak Denada

Reaksi Ihsan Tarore Saat Dituding Jadi Ayah Kandung Ressa, Anak Denada

​​​​​​​Reaksi Ihsan Tarore saat dituding jadi ayah kandung Ressa, anak Denada, akhirnya terungkap. Mantan pacar Denada tegas bantah isu netizen. Simak beritanya

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di mancanegara kembali berkiprah pada Sabtu (14/2/2026) malam kemarin WIB hingga dini hari tadi WIB. Maarten Paes akhirnya tersedia untuk Ajax Amsterdam.
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi beberkan hasil forensic bocah SD di Demak akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya. Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah jelaskan
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT