GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wilayah Sulteng 'Curhat' soal Tambang, Pengamat: UUD 45 Wajib Jadi Dasar Keadilan

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid sempat menyatakan keluhannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada 29 April 2025.
Minggu, 3 Agustus 2025 - 20:59 WIB
Ilustrasi tambang
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid sempat menyatakan keluhannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada 29 April 2025.

Dalam rapat kala itu, Anwar mengungkap jika wilayahnya yang menjadi salah satu penghasil devisa terbesar justru hanya mendapatkan dana berkisar Rp200 miliar dari aktivitas usaha tambang yang ada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merespons hal tersebut, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) mengatakan perlunya evaluasi total terhadap sistem pengelolaan tambang nasional. 

Ia mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar teks hukum, melainkan jiwa konstitusi yang menuntut agar kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir elite atau hanya pemerintah pusat.

“Kalau gubernur di wilayah tambang tidak diberi kuasa, padahal dia adalah wakil rakyat di provinsi, maka ada yang sangat keliru dalam penerapan undang-undang,” kata Haidar, Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Haidar menuturkan dalam rapat tersebut, Anwar mengungkapkan bahwa dirinya tidak dapat mengakses kawasan industri tambang di Morowali. 

Bahkan NPWP perusahaan-perusahaan besar tambang di sana terdaftar di Jakarta, bukan di lokasi operasional.

“Ini bukan hanya tentang kewenangan administratif, tapi soal harga diri dan tanggung jawab konstitusional seorang kepala daerah,” kata Haidar.

Haidar menilai bahwa sistem hukum saat ini telah menggeser posisi gubernur menjadi sekadar simbol politik, tanpa kontrol nyata terhadap potensi alam yang ada di wilayahnya sendiri.

Menurutnya Pasal 33 UUD 1945 seharusnya menjadi kompas dalam menyusun seluruh kebijakan pertambangan nasional. 

“Kita menyaksikan fenomena ironis provinsi kaya sumber daya, tapi dana bagi hasil hanya ratusan miliar rupiah. Sementara dampak ekologis, sosial, dan ekonomi ditanggung sepenuhnya oleh rakyat lokal,” ucap Haidar.

UU Minerba, UU Perizinan Berusaha, bahkan beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja, telah mencabut akar konstitusional daerah. Padahal UUD 45 sudah sangat jelas: rakyat adalah pemilik sah kekayaan alam, bukan hanya pusat pengendali administrasi,” sambungnya.

Haidar Alwi menyebut bahwa penyebab utama ketimpangan ini adalah sentralisasi fiskal dan teknokratisme hukum yang tidak memberi ruang bagi otoritas daerah. 

Karena itu, revisi terhadap undang-undang tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, bukan tambal sulam atau sekadar peningkatan alokasi dana kompensasi.

“Jika UUD 45 dijalankan secara utuh, maka peran gubernur akan ditempatkan sebagai penjaga kedaulatan ekonomi daerah, bukan sekadar pelaksana urusan pusat,” katanya.

Haidar pun mengusulkan enam langkah sebagai upaya membenahi tata kelola tambang nasional agar selaras dengan konstitusi.

Diantaranya, Revisi UU Minerba dan UU Perizinan Usaha, pajak tambang harus dikenakan di hilir, NPWP perusahaan tambang besar wajib terdaftar di lokasi, Pembentukan Koperasi Daerah Sumber Daya (KDSD), Dana Konstitusional Keadilan Sumber Daya (DK2SD) sebesar 5 persen dari nilai ekspor hasil tambang dialokasikan langsung untuk daerah, dan lembaga audit sosial independen di tingkat provinsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“UUD 45 tidak sekadar memandatkan pengelolaan sumber daya, tapi juga menuntut keberpihakan pada rakyat yang terdampak langsung. Mereka bukan hanya pihak yang harus dilindungi, tapi harus dilibatkan,” ujar Haidar.

“Jangan sampai kita terus membiarkan rakyat daerah tambang hidup dalam ketimpangan, sementara kekayaannya dibawa keluar. Kalau kita masih percaya pada UUD 45, maka inilah saatnya menegakkannya dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kuasa Hukum Bantah Yaqut Terima Uang dari Kasus Korupsi Kuota Haji

Kuasa Hukum Bantah Yaqut Terima Uang dari Kasus Korupsi Kuota Haji

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini menyampaikan bahwa pemanggilan yang dilakukan itu merupakan respons atas surat yang dilayangkan sebelumnya.
Omongan Jujur Media Thailand Malah Jadi Kenyataan, dari Awal Sudah Ingatkan Persib Bandung soal Ratchaburi FC

Omongan Jujur Media Thailand Malah Jadi Kenyataan, dari Awal Sudah Ingatkan Persib Bandung soal Ratchaburi FC

Siapa sangka, omongan media Thailand ternyata malah jadi kenyataan. Dari awal media Thailand sudah ingatkan Persib Bandung soal kekuatan ganas Ratchaburi FC.
Menkes Ungkap Utang BPJS Tembus BPJS Rp26 Triliun, Beban Terbesar dari Peserta Mandiri

Menkes Ungkap Utang BPJS Tembus BPJS Rp26 Triliun, Beban Terbesar dari Peserta Mandiri

Kemenkes mengungkap, jumlah piutang ini muncul bersamaan dengan lonjakan peserta tidak aktif
PDIP Klaim 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Perhitungannya

PDIP Klaim 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Perhitungannya

Ia memberikan perhitungan peserta BPJS saat ini diluar dari beberapa profesi yang sudah terdaftar atau ditanggung negara.
Kronologi PIC Eiger Kisruh dengan KOL, Pihak Distributor Brand Minta Maaf dan Langsung Pecat Pegawainya

Kronologi PIC Eiger Kisruh dengan KOL, Pihak Distributor Brand Minta Maaf dan Langsung Pecat Pegawainya

Seorang kreator konten membagikan pengalaman pahit dari PIC distributor brand Eiger Adventure hanya perkara tidak mau revisi draft konten. Begini kronologinya.
Airlangga Laporan Paket Stimulus Triwulan I pada Prabowo: Bansos Pangan Hingga WFA Jelang Lebaran

Airlangga Laporan Paket Stimulus Triwulan I pada Prabowo: Bansos Pangan Hingga WFA Jelang Lebaran

Diskon yang diberikan meliputi kereta api sebesar 30 persen, angkutan laut 30 persen, penyeberangan 100 persen, serta tiket pesawat 17–18 persen.

Trending

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang membuang bayi di salah satu apartemen di Bekasi ternyata menjalani persalinan mandiri. Dia menjalani persalinan mandiri sambil melihat tutorialnya di YouTube.
Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji, menegaskan hingga saat ini federasi belum menerima surat resmi terkait pembatalan keikutsertaan Indonesia pada Asian Games 2026 yang akan digelar di Jepang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT