News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Malaysia Kembali Langgar Wilayah Laut RI! Kapal Ikan Asing Ditangkap di Selat Malaka

KKP tangkap kapal ikan ilegal asal Malaysia di Selat Malaka. Kapal gunakan alat trawl dan tak punya izin. Lima ABK Myanmar diamankan untuk diproses hukum.
Senin, 4 Agustus 2025 - 16:39 WIB
Salah satu Kapal Asing yang diamankan Kapal Perang Koarmada Satu di Selat Malaka.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Martinus

Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya terhadap pelanggaran batas wilayah laut Indonesia. Satu kapal ikan asing (KIA) asal Malaysia dilumpuhkan karena melakukan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Perairan Selat Malaka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa operasi penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 pada Selasa (29/7) sekitar pukul 08.10 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Benar bahwa operasi KP Barakuda 01 di Perairan Selat Malaka berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing yang melakukan pelanggaran serius di wilayah perairan Indonesia,” ujar Ipunk, Senin (4/8/2025).

Tak Berizin dan Gunakan Alat Tangkap Terlarang

Kapal bernomor lambung KM. PKFA 9586 berbobot 61,98 GT ini terbukti tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia dan menggunakan alat tangkap trawl, yang merupakan alat tangkap terlarang karena merusak ekosistem laut.

Lebih lanjut, tim KP Barakuda 01 menemukan bahwa kapal tersebut juga tidak mengibarkan bendera negara mana pun, dan diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Myanmar. Hasil dokumentasi berupa foto, video, hingga koordinat posisi penangkapan menguatkan dugaan bahwa aktivitas penangkapan dilakukan di wilayah perairan Indonesia.

Proses Hukum Dilanjutkan

Seluruh awak kapal, dokumen, hasil tangkapan, serta barang bukti lainnya telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pangkalan PSDKP Batam untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

KM. PKFA 9586 diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU Perikanan, antara lain:

  • Pasal 92 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

  • Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja

  • Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009

Ancaman hukuman maksimal mencapai 8 tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.

Komitmen Indonesia Tegakkan Kedaulatan Maritim

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penindakan ini menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga kedaulatan laut dan sumber daya perikanan. KKP terus meningkatkan pengawasan terhadap wilayah rawan pencurian ikan, terutama di kawasan perbatasan seperti Selat Malaka.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran wilayah dan sumber daya kelautan Indonesia,” tegas Ipunk. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apa Itu PolyPhil? Mengenal Skin Booster Berbasis DNA Trout dan Apa Manfaatnya untuk Kulit?

Apa Itu PolyPhil? Mengenal Skin Booster Berbasis DNA Trout dan Apa Manfaatnya untuk Kulit?

PolyPhil, perawatan berbasis polynucleotide dari DNA trout. Kenali cara kerja, potensi manfaat, bukti penelitian, dan keterbatasannya. Sebagai salah satu bahan
Tren Smart Hotel di Asia: Self Check-in, Smart Room hingga Robot Pelayanan, Semua Serba Digital dan Otomatis  

Tren Smart Hotel di Asia: Self Check-in, Smart Room hingga Robot Pelayanan, Semua Serba Digital dan Otomatis  

Perkembangan smart hotel bukan berarti seluruh pekerjaan manusia otomatis digantikan mesin. Sejumlah pengamat industri justru melihat teknologi sebagai
Kelompok Masyarakat Minta Kekerasan Papua Dihentikan

Kelompok Masyarakat Minta Kekerasan Papua Dihentikan

Papua Muda Progresif mendesak pemerintah dan seluruh pihak terkait mengambil langkah konkret untuk mengakhiri kekerasan dan memperkuat perlindungan masyarakat sipil di Papua Pegunungan.
Rekam Jejak "Ratu Narkoba" Mary Jane: Divonis Mati di Indonesia, Nyaris Dieksekusi Mati, Kini Bebas di Filipina

Rekam Jejak "Ratu Narkoba" Mary Jane: Divonis Mati di Indonesia, Nyaris Dieksekusi Mati, Kini Bebas di Filipina

Rekam jejak Mary Jane Veloso, dari ditangkap membawa 2,6 kg heroin, divonis mati di Indonesia, nyaris dieksekusi pada 2015, hingga mendapat pengampunan mutlak
15 Daftar Pemain Drama Korea Flex x Cop 2, Ada Ahn Bo Hyun, Jung Eun Chae, hingga Yoo Seung Ho

15 Daftar Pemain Drama Korea Flex x Cop 2, Ada Ahn Bo Hyun, Jung Eun Chae, hingga Yoo Seung Ho

Berikut 15 daftar pemain drama Korea Flex x Cop 2, ada Ahn Bo Hyun, Jung Eun Chae, hingga Yoo Seung Ho.
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Vietnam mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan 1-0 atas Filipina. Gol Kenji Nishioka sempat menyamakan skor, tetapi dianulir karena offside.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Selengkapnya

Viral