GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Malaysia Kembali Langgar Wilayah Laut RI! Kapal Ikan Asing Ditangkap di Selat Malaka

KKP tangkap kapal ikan ilegal asal Malaysia di Selat Malaka. Kapal gunakan alat trawl dan tak punya izin. Lima ABK Myanmar diamankan untuk diproses hukum.
Senin, 4 Agustus 2025 - 16:39 WIB
Salah satu Kapal Asing yang diamankan Kapal Perang Koarmada Satu di Selat Malaka.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Martinus

Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya terhadap pelanggaran batas wilayah laut Indonesia. Satu kapal ikan asing (KIA) asal Malaysia dilumpuhkan karena melakukan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Perairan Selat Malaka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa operasi penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 pada Selasa (29/7) sekitar pukul 08.10 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Benar bahwa operasi KP Barakuda 01 di Perairan Selat Malaka berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing yang melakukan pelanggaran serius di wilayah perairan Indonesia,” ujar Ipunk, Senin (4/8/2025).

Tak Berizin dan Gunakan Alat Tangkap Terlarang

Kapal bernomor lambung KM. PKFA 9586 berbobot 61,98 GT ini terbukti tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia dan menggunakan alat tangkap trawl, yang merupakan alat tangkap terlarang karena merusak ekosistem laut.

Lebih lanjut, tim KP Barakuda 01 menemukan bahwa kapal tersebut juga tidak mengibarkan bendera negara mana pun, dan diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Myanmar. Hasil dokumentasi berupa foto, video, hingga koordinat posisi penangkapan menguatkan dugaan bahwa aktivitas penangkapan dilakukan di wilayah perairan Indonesia.

Proses Hukum Dilanjutkan

Seluruh awak kapal, dokumen, hasil tangkapan, serta barang bukti lainnya telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pangkalan PSDKP Batam untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

KM. PKFA 9586 diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU Perikanan, antara lain:

  • Pasal 92 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

  • Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja

  • Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009

Ancaman hukuman maksimal mencapai 8 tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.

Komitmen Indonesia Tegakkan Kedaulatan Maritim

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penindakan ini menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga kedaulatan laut dan sumber daya perikanan. KKP terus meningkatkan pengawasan terhadap wilayah rawan pencurian ikan, terutama di kawasan perbatasan seperti Selat Malaka.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran wilayah dan sumber daya kelautan Indonesia,” tegas Ipunk. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ingin Kekumuhan Dibiarkan, Dedi Mulyadi soal 35 Tahun Trotoar Kota Bandung Dipenuhi Kios Liar: Fungsi Harus Dikembalikan Sebagaimana Mestinya

Tak Ingin Kekumuhan Dibiarkan, Dedi Mulyadi soal 35 Tahun Trotoar Kota Bandung Dipenuhi Kios Liar: Fungsi Harus Dikembalikan Sebagaimana Mestinya

Tak ingin kekumuhan dibiarkan berkepanjangan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terjun langsung untuk menertibkan kios-kios liar yang telah puluhan tahun memenuhi trotoar di Kota Bandung.
Pembangunan Papua Jadi Perhatian, Infrastruktur hingga Pendidikan Terus Didorong

Pembangunan Papua Jadi Perhatian, Infrastruktur hingga Pendidikan Terus Didorong

Pakar Unpad Rusdin Tahir menilai Papua perlu dipahami secara objektif dan utuh, termasuk melihat capaian pembangunan dan tantangan yang masih dihadapi.
Buntut Polemik LCC MPR RI Kalbar Berujung Lomba Ulang, Juri dan MC Dinonaktifkan

Buntut Polemik LCC MPR RI Kalbar Berujung Lomba Ulang, Juri dan MC Dinonaktifkan

Imbas polemik penjurian Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, juri dan mc dinonaktifkan. Desakan agar lomba diulang akhirnya
Rekam Jejak dan Harta Kekayaan Dyastasita Widya Budi, Juri LCC MPR yang Viral

Rekam Jejak dan Harta Kekayaan Dyastasita Widya Budi, Juri LCC MPR yang Viral

Berangkat dari polemik dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI yang viral, perhatian publik kini tertuju pada sosok Dyastasita Widya Budi.
Usung Tema “ReHumanize”, IdeaFest 2026 Soroti Peran Manusia di Tengah Perkembangan AI

Usung Tema “ReHumanize”, IdeaFest 2026 Soroti Peran Manusia di Tengah Perkembangan AI

Festival kreatif tahunan IdeaFest kembali digelar pada tahun ini dengan mengusung tema “ReHumanize”. 
Tanpa Bojan Hodak, Bos Persib Suntik Semangat Maung Bandung Jelang Laga Tandang Kontra PSM Makassar

Tanpa Bojan Hodak, Bos Persib Suntik Semangat Maung Bandung Jelang Laga Tandang Kontra PSM Makassar

Persib Bandung tampil timpang di laga tandang terakhir di Super League 2025-2026 dengan menghadapi PSM Makassar di Stadion BJ Habibie, Minggu (17/5/2026). 

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral